Menurut Castetter, Proses pengembangan karir berhubungan dengan Planning untuk peningkatan kinerja pada posisi saat ini. Seleksi Pengembangan Keahlian untuk mengantisipasi peluang kerja. Promosi, sebagai pengembangan diri guru dalam meningkatkan pengaruh dan kepuasan kerja. Dapat dilihat dari skema model pengembangan diri berikut ini:
REPLAN
- Plan
Setiap individu mempunyai hak untuk mengatur dan merencanakan kenaikan kariernya berdasarkan kinerja yang ditunjukkan serta segala kompetensi diri yang dimilikinya.
- Organize
Saat seseorang telah merencanakan kenaikan jenjang kariernya, maka perencanaan individu tersebut dapat dibaca oleh pejabat kepegawaian tempatnya bekerja. Lalu, pejabat tersebut bisa membantu dengan mencari titik temu antara perencanaan karier yang diinginkan guru dengan perencanaan karier tempat guru tersebut mengajar. Bisa juga dengan menempatkan guru pada posisi yang seharusnya shingga mempermudah dalam penacapaian kenaikan jenjang karier selanjutnya, sesuai dengan apa yang telah direncanakan pegawai sebelumnya.
- Operate
Seorang guru perlu mendapatkan pelatihan-pelatihan serta diklat-diklat demi peningkatan kinerja dan profesionalitas yang lebih tinggi, sehingga apa yang menjadi tujuan dapat dicapai secara lebih efektif dan efisien karena segala hambatan telah dapat diatasi dengan baik oleh guru yang terlatih dan terdidik dengan baik.
- Evaluate
Setiap kinerja yang ditunjukkan tentu perlu dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Jika belum dan masih terdapat berbagai kekurangan, maka perlu diadakan Replan.
Sedangkan Model pengembangan karier berdasarkan PP. No.100/ tahun 2000 mencakup hal-hal berikut ini:
1. Pendidikan meliputi item: pendidikan dasar ( SD,SLTP), pendidikan umum ( SMU) dan perguruan tinggi
1. Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan meliputi item: Diklat kepemimpinan II dan Diklat Kepemimpinan III
2. Masa Kerja: lamanya kerja pegawai dalam tahunan seperti; 0-5 tahun, 6-10 tahun, 11-15 tahun, 16-20 tahun dan lebih dari 20 tahun
3. Pangkat atau golongan > IV/a, III/d-III/a, kurang atau sama dengan II/a
4. Jabatan meliputi item: Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang hak seorang pegawai
5. DP3 meliputi item: kesetiaan, prestasi kerja ketaatan, tanggungjawab, kejujuran, kerjasama dan praktek kepemimpinan
6. Daftar Unit Kepangkatan ( DUK) pegawai yang lebih tinggi kepangkatan diberi kesempatan lebih dulu untuk menduduki jabatan yang lowong
Sumber :
William B. Castetter, The Personnel Function in Educational Administration, (New York: Collier MacMillan, Third Edition), h. 317
http://www.damandiri.or.id/file/sitimahmodaunairaddbabii.pdf