Tampilkan postingan dengan label memilih domain blog. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label memilih domain blog. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 November 2011

Memilih Nama Domain

Domain sangat penting bagi anda yang akan memiliki sebuah website atau blog. berikut ini bisa menjadi pertimbangan anda yang akan memilih nama domain bagi blog atau website anda.

SNR
Sistem Penamaan Domain ; SNR (bahasa Inggris: (Domain Name System; DNS) adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host maupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar (distributed database) di dalam jaringan komputer, misalkan: Internet. DNS menyediakan alamat IP untuk setiap nama host dan mendata setiap server transmisi surat (mail exchange server) yang menerima surel (email) untuk setiap domain.

DNS menyediakan servis yang cukup penting untuk Internet, bilamana perangkat keras komputer dan jaringan bekerja dengan alamat IP untuk mengerjakan tugas seperti pengalamatan dan penjaluran (routing), manusia pada umumnya lebih memilih untuk menggunakan nama host dan nama domain, contohnya adalah penunjukan sumber universal (URL) dan alamat surel. Analogi yang umum digunakan untuk menjelaskan fungsinya adalah DNS bisa dianggap seperti buku telepon internet dimana saat pengguna mengetikkan www.contoh.com di peramban web maka pengguna akan diarahkan ke alamat IP 192.0.32.10 (IPv4) dan 2620:0:2d0:200:10 (IPv6).

Aspek penting dalam memilih nama domain adalah memilih nama domain yang tidak di hak paten. Memang tidak mudah, kebanyakan nama domain unik telah terdaftar. Jumlah nama domain yang bermanfaat dari sudut pandang marketing telah banyak di patenkan sehingga menjadi terbatas. Beberapa perusahaan mendaftarkan merk dagang, nama perusahaan menjadi nama domain. Seperti, www.coke.com, www.coca-cola.com, www.3m.com, dan www.mmm.com.
Dengan di hak patenkan merk dagang dan nama perusahaan menjadi nama domain terjadi peningkatan kasus pelanggaran. Sejumlah perusahaan telah mengambil jalur hukum terhadap individu atau perusahaan atas tuduhan pelanggaran hak cipta atas nama domain yang di gunakannya.

Studi Kasus
NamaDomain.com, Universitas Wisconsin telah kehilangan delapan nama domainnya yang digunakan untuk aktivitas kampus. Sementara kasus ini muncul kepermukaan, tim juri menganjurkan agar universitas tsb menunjukkan hak paten atas penggunaan nama domain ybs agar nama domain tsb dapat dialihkan ke pihak Universitas, namun malangnya pihak Universitas tidak ada hak paten atas penggunaan nama tsb. Kedelapan nama domain tsb adalah uwec.com, uwec.org, uwosh.com, uwplatt.com, uwrf.com, uwsp.com, uwsp.org, uwsuper.com.
Perdebatan ini memicu pihak universitas mengklaim bahwa mereka salah satu korban penyalahgunaan ‘cyber flying’- yang dapat mengatur serta merubah data-data nama domain ke pihak individu tertentu. Tim juri mengkonfirmasikan bahwa masing-masing nama domain tsb yang diregistrasikan berada dalam satu registart yang berbasis di Inverness, Scotland – dan masing-masing nama domain tsb telah ‘dijual’ kembali. Pembeli nama domain tsb yaitu ‘Under Water Ecology Club’ untuk nama domain uwec.com dan ‘Udo’s World Society of Philosophers’ yang meregistrasikan nama domain uwsp.com.
UDRP (Uniform Dispute Resolution Policy) dalam perselisihan nama domain ini pihak penuntut diharuskan menempuh tiga babak untuk kesuksesan perebutan nama domainnya – Babak pertama adalah babak hak paten, babak kedua adalah babak yang tidak adanya hak paten dan legitimasi sama sekali atas penggunaan nama domain tsb; babak ketiga adalah babak perdebatan dan perselisihan. Dimana seharusnya penuntut diharuskan melewati dan memenangkan ketiga babak tsb.
Dalam hal ini, Universitas Wisconsin terkalahkan dalam babak pertamanya- yaitu tidak dapat menunjukkan hak paten atas nama domain ybs, sehingga nama domain tsb diserahkan pada pihak yang ada saat ini.

Bagaimana anda yang ingin memiliki nama domain Indonesia (id)?
Pendaftaran nama domain internet Indonesia dilakukan sesuai dengan peruntukan yaitu:
  • .CO.ID komersial, badan usaha dan sejenisnya
  • .NET.ID penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi
  • .AC.ID akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya
  • .SCH.ID sekolah
  • .GO.ID institusi pemerintah dan sejenisnya
  • .MIL.ID instansi militer
  • .OR.ID organisasi selain organisasi di atas
  • .WEB.ID pribadi atau komunitas
Catatan:
  • Nama Domain untuk lembaga pemerintah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo no 28 tahun 2006
  • Untuk nama war.net.id yang semula merupakan second level domain id, sejak 1 Juli 2007 tidak dibuka lagi pendaftaran baru. Hal ini karena formatnya kurang tepat dan tidak lazim. Sebagai nama pengganti akan ditentukan lebih lanjut.
  • Sementara semua nama domain war.net.id yang sudah ada tetap dapat dipakai sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. Warnet dapat memakai nama domain lain selama memenuhi ketentuan yang berlaku.


Berikut ini Kebijakan Nama Domain .web.id

1.  Ketentuan Umum
  • Pendaftar di bawah DTD-WEB.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-WEB.ID.
  • Pengelola DTD-WEB.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  • Pengelola DTD-WEB.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian  domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftaran berdasarkan ‘First Come First Served’.
2. Ketentuan Khusus
  • DTD-WEB.ID ditujukan bagi organisasi umum atau pribadi diluar ac, co, go, net, or, sch, mil .
  • Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:
    • Surat Keterangan Organisasi
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau
    • Surat Izin Mengemudi (SIM), atau
    • Passport.
  • Perusahaan asing yang ingin mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID harus menggunakan Identitas yang berlaku di Indonesia, seperti KTP. Jika tidak memiliki Identitas yang berlaku di Indonesia, silakan mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID melalui konsultan Indonesia.
3. Ketentuan Penamaan
  • Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-WEB.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegan sah dari ‘identitas’ yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam ‘admin-kontak’. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat ‘admin-kontak’ diwakili oleh ‘teknis-kontak’. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili ‘kontak-teknis’. Pengelola DTD-WEB.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD-WEB.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.

4. Kriteria pemilihan nama domain
  • Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  • Tidak melanggar HaKI.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter  “-”. (RFC819)
  • Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
  • Nama domain minimum dua karakter
  • Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
5. Perselisihan
  • Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa  ditinjau kembali (dicabut).
  • Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  • Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan
6. Lain-lain
  • Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2- WEB.ID
  • Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.

Terimakasih semoga membantu untuk anda yang akan memilih nama domain.
BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit