Tampilkan postingan dengan label pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pancasila. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Juni 2016

MATERI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN KURIKULUM 2013

KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR

SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH/ SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

(SMA/MA/SMK/MAK)

MATA PELAJARAN

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

(PPKn)

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

JAKARTA, 2016

KELAS: X

Kompetensi Sikap Spiritual, Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan Kompetensi Keterampilan secara keseluruhan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KOMPETENSI INTI 1 (SIKAP SPIRITUAL)

KOMPETENSI INTI 2 (SIKAP SOSIAL)

1. menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

2. menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

1.1 mensyukuri nilai-nilai Pancasia dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.1 mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintah negara

1.2 menghayati nilai-nilai konstitusional ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan secara adil

2.2 mendukung nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan

1.3 menghargai nilai-nilai terkait fungsi lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil

2.3 mendukung perilaku peduli terhadap nilai-nilai terkait fungsi lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.4 menghayati nilai-nilai tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil

2.4 menghargai nilai-nilai tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.5 mensyukuri nilai-nilai yang membentuk komitmen integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

2.5 mendukung nilai-nilai yang membentuk komitmen integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

1.6 mensyukuri nilai-nilai yang membentuk kesadaran ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

2.6 meyakini nilai-nilai ketahanan terkait ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya dibidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

1.7 menghayati nilai-nilai pentingnya wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia secara adil

2.7 mengembangkan nilai-nilai tentang pentingnya wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.8 menghayati nilai-nilai tentang hubungan konstitusi dengan dasar negara

2.8 mengamalkan perilaku yang terkandung dalam hubungan konstitusi dengan dasar negara

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3. memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4. mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1 menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara

4.1 mewujudkan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara

3.2 mengkatagorikan Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

4.2 menyaji hasil analisis tentang kategori ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

3.3 mensintesis kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.3 mendemontrasikan hasil analisis tentang kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4 mengkreasikan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.4 menyaji hasil penalaran tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.5 menganalisis faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

4.5 mendemonstrasikan (mempresentasikan hasil analisis tentang) faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

3.6 memprediksi indikator ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

4.6 menyaji hasil analisis tentang ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan

3.7 mengkarakteristikkan arti pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

4.7 mewujudkan keputusan bersama terkait arti pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.8 menganalisis hubungan konstitusi dan dasar negara

4.8 menyaji hasil analisis tentang hubungan konstitusi dan dasar negara


KELAS: XI

Kompetensi Sikap Spiritual, Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan Kompetensi Keterampilan secara keseluruhan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KOMPETENSI INTI 1 (SIKAP SPIRITUAL)

KOMPETENSI INTI 2 (SIKAP SOSIAL)

1. menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

2. menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

1.1 menghayati nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara

2.1 menghargai nilai-nilai praksis dalam kasus-kasus pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara

1.2 menghargai nilai-nilai pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam berdemokrasi Pancasila sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.2 mengembangkan nilai-nilai praksis demokrasi Pancasila sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.3 mensyukuri nilai-nilai dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia secara adil sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.3 menanamkan nilai-nilai instrumental dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.4 menghayati nilai-nilai dengan penuh rasa syukur atas peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.4 menata nilai–nilai praksis dalam dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.5 mensyukuri nilai-nilai yang membentuk kesadaran akan ancaman terhadap negara dalam bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dan strategi mengatasinya dalam membangun integrasi nasional berdasarkan asas BhinnekaTunggal Ika

2.5 mempertahankan nilai-nilai praksis yang membentuk kesadaran akan ancaman terhadap negara dibidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dan strategi mengatasinya dalam membangun integrasi nasional berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika

1.6 menghayati nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara adil

2.6 mewujudkan nilai-nilai praksis persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.7 menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam macam-macam budaya politik yang berkembang di Indonesia

2.7 mengembangkan perilaku positif yang sesuai dengan budaya politik masyarakat indonesia

1.8 menghayati nilai-nilai positif dari hubungan internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia

2.8 mengembangkan perilaku positif dari hubungan internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3. memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4. mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan



KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1 menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

4.1 menyaji hasil analisis tentang kasus-kasus pelanggaranhak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

3.2 mengkreasikan sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.2 mendemonstrasikan hasil analisis tentang sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.3 memproyeksikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.3 menyaji hasil penalaran tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4 menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.4 mengkreasikan dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.5 memprediksi kasus-kasus ancaman terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

4.5 mendemonstrasikan hasil analisis penyelesaian kasus-kasus ancaman terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai BhinnekaTunggal Ika

3.6 merasionalkan faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

4.6 menyaji hasil analisis tentang faktor pedorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.7 menganalisis macam-macam budaya politik yang berkembang di Indonesia

4.7 menyaji hasil analisi tentang macam-macam budaya politik yang berkembang di Indonesia

3.8 mengevaluasi peran Indonesia dalam hubungan internasional

4.8 menyaji hasil evaluasi tentang peran Indonesia dalam hubungan internasional


KELAS: XII

Kompetensi Sikap Spiritual, Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan Kompetensi Keterampilan secara keseluruhan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KOMPETENSI INTI 1(SIKAP SPIRITUAL)

KOMPETENSI INTI 2 (SIKAP SOSIAL)

1. menghayati dan mengamalkan ajaranagama yang dianutnya

2. menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

1.1 menghayati nilai-nilai keadilan dalam mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sebagai pengamalan ajaran agama yang dianutnya

2.1 menghargai nilai-nilai yang melekat dalam pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sesuai dengan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

1.2 mensyukuri nilai-nilai yang menunjukkan perilaku orang beriman dalam praksis pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

2.2 mendukung nilai-nilai praksis pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

1.3 meyakini nilai-nilai terkait pengaruh positif dan negatif kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan senantiasa berlindung kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.3 membedakan nilai-nilai positif dan negatif kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

1.4 mengembangkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dengan jujur di masa yang akan datang sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2.4 mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dimasa yang akan datang sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahanakan negara kesatuan Republik Indonesia

1.5 meyakini nilai-nilai yang sesuai dengan peran Pancasila sebagai ideology terbuka

2.5 mengembangkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai positif yang sesuai dengan peran Pancasila sebagai ideology terbuka

1.6 meyakini nilai-nilai positif dari sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia

2.6 mengembangkan perilaku yang sesuai nilai-nilai positif dari sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3. memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4. mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1 menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

4.1 menyaji hasil analisis tentang nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

3.2 menganalisis peran Pancasila sebagai ideology terbuka

4.2 menyaji hasil analisis tentang peran Pancasila sebagai ideology terbuka

3..3 memprediksi praksis (kehidupan nyata) pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

4.3 menalar hasil evaluasi praksis (kehidupan nyata) perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

3.4 mengevaluasi sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia

4.4 menyaji hasil evaluasi tentang sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia

3.5 mengkontraskan pengaruh positif dan negatif kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

4.5 menyaji hasil evaluasi tentang pengaruh positif dan negatif kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

3.6 mengevaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

4.6 mendemonstrasikan hasil evaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pada dasarnya kami menyepakati KD mapel PPKn SMA yang telah disusun, namun ada beberapa alasan perlunya Penambahan materi/KD untuk PPKn SMK, yaitu:

1. Materi Penataan Ulang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan pada bagian pengelompokan KD dalam mata pelajaran mensyaratkan bahwa setiap pasang KD minimal diajarkan dalam 1 x pertemuan maksimal 4 x pertemuan, maka jumlah pasangan KD dalam 1 tahun antara 9 18. Namun demikian penambahan ini pun tidak maksimal seperti yang ditentukan yaitu antara 9 18 KD. Penambahan KD kami sesuaikan dengan pentingnya materi tersebut dan alokasi waktu di SMK yang berbeda dengan SMA, karena adanya kegiatan Prakerin dan Uji Kompetensi Keahlian. Oleh karena itu kami menambahkan KD pada setiap tingkat yaitu Kelas X dari 7 KD menjadi 8 KD, Kelas XI 6 KD menjadi 8 KD, dan kelas XII 4 KD menjadi 6KD.

2. Penambahan materi Konstitusi, Pancasila, Budaya Politik, Hubungan internasional dan Sistem Pemerintahan didasari oleh pertimbangan bahewa materi-materi tersebut dipandang sangat penting untuk mendasari pengetahuan peserta didik dalam memahami materi-materi yang lain, sekaligus sebagai upaya peningkatan kompetensi peserta didik untuk menjadi warga Negara yang baik dan bertanggungjawab.

3. Perubahan kata kerja KD pad KI 4 yang dilakukan didasarkan pada kesesuaian dengan kata kerja KD pada KI 3 dan demi kejelasan maksud. Misalnya pada kelas X KD 4.2 ditambahkan kata kategori karena KD 3.2 mengkategorikan, KD 4.5 mendemonstrasikan diajukan perubahan menjadi mempresentasikan hasil analisis tentang karena KD 3.5 menganalisis.

Disusun oleh :

1. Sri Winarsih SMK N 2 Godean Sleman DIY (081327502629)

2. Maulidijana Isneniwaty SMK N 5 Surabaya (081615469189)

BACA SELENGKAPNYA »

Jumat, 10 Oktober 2014

Upaya Menjaga Nilai – nilai Luhur Pancasila

Upaya Menjaga Nilai – nilai Luhur Pancasila, Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. image

Upaya – uapaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.

Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.

BACA SELENGKAPNYA »

Jumat, 03 Oktober 2014

Hakikat Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

Hakikat Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia, Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. image

Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.

Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.

Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.

Pandangan hidup yang dijadikan ideologi bangsa mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sebuah bangsa dan pikiran-pikiran terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa adalah perwujudan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi bangsa itu.

BACA SELENGKAPNYA »

Jumat, 26 September 2014

Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara

Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara, Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUat PanD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara

Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan. image

Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.

Berdasarkan uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.

Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.

Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.

BACA SELENGKAPNYA »

Jumat, 19 September 2014

Hakikat Makna Pancasila

Di jaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal sejarah perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.image

Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan.image

Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita fahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :

1. Pancasila sebagai jiwa bangsa,

2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa.

3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk Pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat dijadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa Indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara, seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit