KOMPETENSI INTI DAN
KOMPETENSI DASAR
SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH/ SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH
KEJURUAN
(SMA/MA/SMK/MAK)
MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
(PPKn)
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
JAKARTA, 2016
KELAS: X
Kompetensi Sikap
Spiritual, Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan
Kompetensi Keterampilan secara keseluruhan dirumuskan sebagai berikut,
yaitu siswa mampu:
KOMPETENSI
INTI 1 (SIKAP SPIRITUAL) |
KOMPETENSI
INTI 2 (SIKAP SOSIAL) |
1. menghayati dan mengamalkan
ajaran agama yang dianutnya |
2. menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong,
kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia |
KOMPETENSI
DASAR |
KOMPETENSI
DASAR |
1.1 mensyukuri
nilai-nilai Pancasia dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara
sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa |
2.1 mengamalkan
nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintah
negara |
1.2 menghayati nilai-nilai
konstitusional ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan
penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan secara adil |
2.2 mendukung nilai-nilai
yang terkandung dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan
penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan |
1.3 menghargai nilai-nilai
terkait fungsi lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil |
2.3 mendukung perilaku peduli
terhadap nilai-nilai terkait fungsi lembaga-lembaga Negara menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1.4 menghayati nilai-nilai
tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan
daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara adil |
2.4 menghargai nilai-nilai
tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan
daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1.5 mensyukuri nilai-nilai
yang membentuk komitmen integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika |
2.5 mendukung nilai-nilai
yang membentuk komitmen integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika |
1.6 mensyukuri nilai-nilai
yang membentuk kesadaran ancaman terhadap negara dan upaya
penyelesaiannya di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika |
2.6 meyakini nilai-nilai
ketahanan terkait ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya
dibidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika |
1.7 menghayati nilai-nilai
pentingnya wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia secara adil |
2.7 mengembangkan nilai-nilai
tentang pentingnya wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia |
1.8 menghayati nilai-nilai tentang hubungan konstitusi
dengan dasar negara |
2.8 mengamalkan perilaku yang terkandung dalam hubungan
konstitusi dengan dasar negara |
KOMPETENSI
INTI 3 (PENGETAHUAN) |
KOMPETENSI
INTI 4 (KETERAMPILAN) |
3. memahami, menerapkan,
menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan
rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya,
dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan
pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan
bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah |
4. mengolah, menalar, dan
menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan
mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan |
KOMPETENSI
DASAR |
KOMPETENSI
DASAR |
3.1 menganalisis nilai-nilai
Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara |
4.1 mewujudkan keputusan
bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik
penyelenggaraan pemerintahan Negara |
3.2 mengkatagorikan Ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur
tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan |
4.2 menyaji hasil analisis
tentang kategori
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan |
3.3 mensintesis kewenangan
lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 |
4.3 mendemontrasikan hasil
analisis tentang kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
3.4 mengkreasikan hubungan
struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
4.4 menyaji hasil penalaran
tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan
daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
3.5 menganalisis
faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika |
4.5 mendemonstrasikan
(mempresentasikan hasil analisis tentang)
faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika |
3.6 memprediksi indikator
ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika |
4.6 menyaji hasil analisis
tentang ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang
Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan |
3.7 mengkarakteristikkan arti
pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia |
4.7 mewujudkan keputusan
bersama terkait arti pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia |
3.8 menganalisis hubungan
konstitusi dan dasar negara |
4.8 menyaji hasil analisis tentang hubungan konstitusi
dan dasar negara |
KELAS: XI
Kompetensi Sikap
Spiritual, Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan
Kompetensi Keterampilan secara keseluruhan dirumuskan sebagai berikut,
yaitu siswa mampu:
KOMPETENSI
INTI 1 (SIKAP SPIRITUAL) |
KOMPETENSI
INTI 2 (SIKAP SOSIAL) |
1. menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya |
2. menunjukkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari
solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia |
KOMPETENSI
DASAR |
KOMPETENSI
DASAR |
1.1 menghayati nilai-nilai
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dalam menyelesaikan kasus-kasus
pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia berdasarkan perspektif
Pancasila untuk mewujudkan harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara |
2.1 menghargai nilai-nilai
praksis dalam kasus-kasus pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia
berdasarkan perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni kehidupan
berbangsa dan bernegara |
1.2 menghargai nilai-nilai
pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam berdemokrasi Pancasila
sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
2.2 mengembangkan nilai-nilai
praksis demokrasi Pancasila sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 |
1.3 mensyukuri nilai-nilai
dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia secara adil sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
2.3 menanamkan nilai-nilai
instrumental dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1.4 menghayati nilai-nilai
dengan penuh rasa syukur atas peran Indonesia dalam mewujudkan
perdamaian dunia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 |
2.4 menata nilai–nilai
praksis dalam dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
1.5 mensyukuri nilai-nilai
yang membentuk kesadaran akan ancaman terhadap negara dalam bidang
Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
dan strategi mengatasinya dalam membangun integrasi nasional
berdasarkan asas BhinnekaTunggal Ika |
2.5 mempertahankan
nilai-nilai praksis yang membentuk kesadaran akan ancaman terhadap
negara dibidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan,
dan keamanan dan strategi mengatasinya dalam membangun integrasi
nasional berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika |
1.6 menghayati nilai-nilai
persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
secara adil |
2.6 mewujudkan nilai-nilai
praksis persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia |
1.7 menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam
macam-macam budaya politik yang berkembang di Indonesia |
2.7 mengembangkan perilaku positif yang sesuai dengan
budaya politik masyarakat indonesia |
1.8 menghayati nilai-nilai positif dari hubungan
internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia |
2.8 mengembangkan perilaku positif dari hubungan
internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia |
KOMPETENSI
INTI 3 (PENGETAHUAN) |
KOMPETENSI
INTI 4 (KETERAMPILAN) |
3. memahami, menerapkan,
menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan
metakognitif berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan
kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian
yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah |
4. mengolah, menalar, dan
menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri,
bertindak secara efektif dan kreatif serta mampu menggunakan metoda
sesuai kaidah keilmuan |
|
|
KOMPETENSI
DASAR |
KOMPETENSI
DASAR |
3.1 menganalisis kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk
mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara |
4.1 menyaji hasil analisis tentang
kasus-kasus pelanggaranhak asasi manusia dalam
perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan kewajiban asasi
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara |
3.2 mengkreasikan sistem dan
dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 |
4.2 mendemonstrasikan hasil
analisis tentang sistem dan dinamika demokrasi Pancasila
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
3.3 memproyeksikan sistem
hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
4.3 menyaji hasil penalaran
tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
3.4 menganalisis dinamika
peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
4.4 mengkreasikan dinamika
peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
3.5 memprediksi kasus-kasus
ancaman terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika |
4.5 mendemonstrasikan hasil
analisis penyelesaian kasus-kasus ancaman terhadap Ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai
BhinnekaTunggal Ika |
3.6 merasionalkan faktor
pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia |
4.6 menyaji hasil analisis
tentang faktor pedorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia |
3.7 menganalisis macam-macam budaya politik yang
berkembang di Indonesia |
4.7 menyaji hasil analisi tentang macam-macam budaya
politik yang berkembang di Indonesia |
3.8 mengevaluasi peran Indonesia dalam hubungan
internasional |
4.8 menyaji hasil evaluasi tentang peran Indonesia dalam
hubungan internasional |
KELAS: XII
Kompetensi Sikap
Spiritual, Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan
Kompetensi Keterampilan secara keseluruhan dirumuskan sebagai berikut,
yaitu siswa mampu:
KOMPETENSI
INTI 1(SIKAP SPIRITUAL) |
KOMPETENSI
INTI 2 (SIKAP SOSIAL) |
1. menghayati dan
mengamalkan ajaranagama yang dianutnya |
2. menunjukkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari
solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia |
KOMPETENSI
DASAR |
KOMPETENSI
DASAR |
1.1 menghayati nilai-nilai
keadilan dalam mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga negara sebagai pengamalan ajaran agama yang dianutnya |
2.1 menghargai nilai-nilai
yang melekat dalam pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara sesuai dengan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara |
1.2 mensyukuri nilai-nilai
yang menunjukkan perilaku orang beriman dalam praksis pelindungan dan
penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
2.2 mendukung nilai-nilai
praksis pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin
keadilan dan kedamaian |
1.3 meyakini nilai-nilai
terkait pengaruh positif dan negatif kemajuan Ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan senantiasa berlindung kepada Tuhan Yang Maha Esa |
2.3 membedakan nilai-nilai
positif dan negatif kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika |
1.4 mengembangkan nilai-nilai
persatuan dan kesatuan bangsa dengan jujur di masa yang akan datang
sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia |
2.4 mempertahankan
nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dimasa yang akan datang
sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahanakan negara kesatuan
Republik Indonesia |
1.5 meyakini nilai-nilai yang sesuai dengan peran
Pancasila sebagai ideology terbuka |
2.5 mengembangkan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai positif yang sesuai dengan peran Pancasila sebagai ideology
terbuka |
1.6 meyakini nilai-nilai positif dari sistem
pemerintahan yang berlaku di Indonesia |
2.6 mengembangkan perilaku yang sesuai nilai-nilai
positif dari sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia |
KOMPETENSI
INTI 3 (PENGETAHUAN) |
KOMPETENSI
INTI 4 (KETERAMPILAN) |
3. memahami, menerapkan,
menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab
fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada
bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk
memecahkan masalah |
4. mengolah, menalar,
menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait
dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri
serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan
metoda sesuai kaidah keilmuan |
KOMPETENSI
DASAR |
KOMPETENSI
DASAR |
3.1 menganalisis nilai-nilai
Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara |
4.1 menyaji hasil analisis
tentang nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara |
3.2 menganalisis peran Pancasila sebagai ideology terbuka |
4.2 menyaji hasil analisis tentang peran Pancasila
sebagai ideology terbuka |
3..3 memprediksi praksis
(kehidupan nyata) pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat
untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
4.3 menalar
hasil evaluasi praksis (kehidupan nyata) perlindungan dan penegakan
hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
3.4 mengevaluasi sistem pemerintahan yang berlaku di
Indonesia |
4.4 menyaji hasil evaluasi tentang sistem pemerintahan
yang berlaku di Indonesia |
3.5 mengkontraskan
pengaruh positif dan negatif kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi
terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika |
4.5 menyaji
hasil evaluasi tentang pengaruh positif dan
negatif kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika |
3.6 mengevaluasi
dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia |
4.6 mendemonstrasikan
hasil evaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya
menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Pada dasarnya kami menyepakati KD
mapel PPKn SMA yang telah disusun, namun ada beberapa alasan perlunya
Penambahan materi/KD untuk PPKn SMK, yaitu:
1. Materi
Penataan Ulang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan pada
bagian pengelompokan KD dalam mata pelajaran mensyaratkan bahwa setiap
pasang KD minimal diajarkan dalam 1 x pertemuan maksimal 4 x pertemuan,
maka jumlah pasangan KD dalam 1 tahun antara 9 – 18.
Namun demikian penambahan ini pun tidak maksimal seperti yang
ditentukan yaitu antara 9 – 18 KD. Penambahan KD kami sesuaikan dengan
pentingnya materi tersebut dan alokasi waktu di SMK yang berbeda dengan
SMA, karena adanya kegiatan Prakerin dan Uji Kompetensi Keahlian. Oleh
karena itu kami menambahkan KD pada setiap tingkat yaitu Kelas X dari 7
KD menjadi 8 KD, Kelas XI 6 KD menjadi 8 KD, dan kelas XII 4 KD menjadi
6KD.
2. Penambahan
materi Konstitusi, Pancasila, Budaya Politik, Hubungan
internasional dan Sistem Pemerintahan didasari oleh
pertimbangan bahewa materi-materi tersebut dipandang sangat penting
untuk mendasari pengetahuan peserta didik dalam memahami materi-materi
yang lain, sekaligus sebagai upaya peningkatan kompetensi peserta didik
untuk menjadi warga Negara yang baik dan bertanggungjawab.
3. Perubahan
kata kerja KD pad KI 4 yang dilakukan didasarkan pada kesesuaian dengan
kata kerja KD pada KI 3 dan demi kejelasan maksud. Misalnya pada kelas
X KD 4.2 ditambahkan kata kategori karena KD
3.2 mengkategorikan, KD 4.5 mendemonstrasikan
diajukan perubahan menjadi mempresentasikan hasil analisis tentang
karena KD 3.5 menganalisis.
Disusun oleh :
1. Sri
Winarsih SMK N 2 Godean
Sleman DIY (081327502629)
2. Maulidijana
Isneniwaty SMK N 5 Surabaya
(081615469189)
Dan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar