Ketentuan MOS masa Orientasi Siswa Baru dari KEMDIKBUD | Media Pendidikan

Rabu, 22 Juni 2016

Ketentuan MOS masa Orientasi Siswa Baru dari KEMDIKBUD

CMS Sekolah Gratis untuk Pendidikan Indonesia

Ketentuan  MOS (Masa Orientasi Siswa Baru) tahun pelajaran 2016/2017 bertujuan Agar tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. 
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:

1.  Tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan sejenisnya. 
2.  Kaos  kaki  berwarna-warni  tidak simetris, dan sejenisnya. 
3.  Aksesoris  di  kepala  yang  tidak wajar. 
4.  Alas kaki yang tidak wajar. 
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan  menyulitkan  dalam pembuatannya  dan/atau  berisi konten yang tidak bermanfaat.   
6.  Atribut  lainnya  yang  tidak  relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Unduh materi mos: Permendikbud No.18 Tahun 2016
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melakukan aktivitas sebagai berikut

1.  Memberikan  tugas  kepada  siswa baru  yang  wajib  membawa  suatu produk dengan merk tertentu. 
2.  Menghitung  sesuatu  yang  tidak bermanfaat  (menghitung  nasi, gula, semut, dsb). 
3.  Memakan dan meminum makanan dan  minuman  sisa  yang  bukan milik masing-masing siswa baru. 
4.  Memberikan  hukuman  kepada siswa  baru  yang  tidak mendidik  seperti  menyiramkan air  serta  hukuman  yang bersifat fisik  dan/atau mengarah pada tindak kekerasan. 
5.  Memberikan  tugas  yang  tidak masuk  akal  seperti  berbicara dengan  hewan  atau  tumbuhan serta  membawa  barang  yang sudah tidak diproduksi kembali. 
6.  Aktivitas  lainnya  yang  tidak relevan  dengan  aktivitas pembelajaran

Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Ketentuan MOS masa Orientasi Siswa Baru dari KEMDIKBUD, antara lain :
Bila Artikel Ketentuan MOS masa Orientasi Siswa Baru dari KEMDIKBUD dirasa bermanfaat untuk Anda, sudi kiranya Anda berikan G plus one anda kami juga sangat bahagia bila anda suka dengan tulisan Ketentuan MOS masa Orientasi Siswa Baru dari KEMDIKBUD ini
Komentar www.m-edukasi.web.idDan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.



1 komentar:

Unknown mengatakan...Jawab

thank you for your information


Posting Komentar

Artikel Favorit