Tampilkan postingan dengan label pendistribusian guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendistribusian guru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 November 2011

Mulai Januari 2012 Pendistribusian guru akan kembali ditangani pemerintah pusat dan pemerintah provinsi

Rotasi pendistribusian guru nantinya akan dilakukan mulai dari tingkat yang terkecil, dari tingkat kabupaten/kota, antarbupaten/kota, provinsi, dan antarprovinsi.

Surat Keputusan Bersama lima menteri memberikan kewenangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali memiliki otoritas penuh dan menarik urusan pendidikan dari pemerintah daerah, kabupaten/kota. Lima kementerian itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kemdikbud, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan adanya SKB ini, tata kelola pendidikan, termasuk penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), ataupun pendistribusian guru, akan kembali ditangani pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Tujuan perumusan peraturan bersama ini adalah meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kebutuhan guru, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini nonformal dan informal (PAUDNI) dapat terpenuhi. Dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, daerah perlu melakukan pengelolaan guru dengan lebih cermat lagi, terutama dalam masalah perencanaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru

Salah satu kesepakatan lima kementerian yang menandatangani SKB tersebut adalah mengenai mekanisme pendistribusian guru yang akan melibatkan lima kementerian. Ketentuan dalam SKB ini akan berlaku mulai Januari 2012.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Jumat (25/11/2011) di Kemdikbud, Jakarta  mengakui, persoalan distribusi guru hingga kini masih timpang sehingga terkesan bahwa persoalan mendasar tentang guru ada pada kekurangan jumlah yang bersifat menahun.

Padahal, lanjut Nuh, fakta menunjukkan bahwa rasio guru-siswa Indonesia terbilang sangat cukup, bahkan cukup baik, jika dibandingkan dengan beberapa negara maju lainnya. Namun, pendistribusian guru belumlah merata.


"Penataan ini jadi penting karena jumlah guru yang memasuki masa pensiun hingga 2014 cukup besar, sementara rasio guru-siswa cukup baik. Semua memerlukan perencanaan yang matang," ujarnya.


Nuh mengatakan, peraturan bersama tentang penataan dan pemerataan guru PNS tak hanya mengatur tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan tersebut juga mengatur soal sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.


"Sanksi akan diberikan kepada daerah yang tidak melakukan penataan dan pemerataan guru yang berpegang pada rekomendasi Kemdikbud," ungkapnya.


Sanksi itu, lanjut Nuh, bisa berupa penghentian sebagian bantuan finansial fungsi pendidikan. Kemdikbud akan memberi rekomendasi kepada Kemdagri untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati/wali kota atau gubernur yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerahnya.


Sementara itu, Kemenpan dan RB akan menunda pemberian formasi guru PNS kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi sesuai ketentuan.

Adapun Kementerian Keuangan akan memberi sanksi berupa penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber :


BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit