Prinsip dalam menyusun usulan penelitian tindakan sekolah pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan mutu proses dan hasil kepengawasan di sekolah-sekolah binaannya. Ada tiga hal penting yang harus dijawab dalam PTS, yakni :
- Siapa yang akan ditingkatkan? Sesuai dengan tugasnya, pengawas sekolah bertanggung jawab membina guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang lain yang ada pada sekolah-sekolah binaannya.
- Apa yang akan ditingkatkan? Sebelum melakukan PTS, pengawas sekolah harus mengetahui dengan jelas, hal-hal apa yang akan ditingkatkan. Misalnya, kemampuan guru dalam menyusun RPP, kemampuan dan kemauan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas/laboratorium/lapangan, kemampuan guru dalam menerapkan berbagai macam metode pembelajaran, dan lain-lain. Atau kemampuan kepala sekolah dalam pengelolaan administrasi sekolah, dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program bimbingan konseling, dan lain-lain.
- Melalui tindakan apa? Tindakan tersebut umumnya berupa penggunaan “tindakan kepengawasan” yang baru (bukan yang selama ini telah dilaksanakan) . Tindakan tersebut telah diyakini, akan mampu memberikan hasil yang lebih baik, dari apa yang telah biasa dilakukan saat ini. Misalnya melalui berbagai kegiatan pembelajaran/pelatihan/diskusi, dll, yang dapat dilakukan bagi para guru atau kepala sekolah, dalam waktu yang relatif terbatas, yang berupa lokakarya, pelatihan, diskusi kelompok kecil, forum diskusi, kerja kelompok, dan lain-lain.
Dengan demikian, JUDUL Penelitian Tindakan Sekolah paling tidak berisi informasi tentang:
- Apa yang akan ditingkatkan?
- Menggunakan tindakan apa?
- Siapa yang akan ditingkatkan?
Sebagai kelengkapan, umumnya dituliskan pula sub judul. Sub judul bertujuan untuk menambahkan keterangan lebih rinci tentang populasi, misalnya di mana penelitian dilakukan, kapan, di sekolah-sekolah mana, dan lain-lain.
Berikut disajikan berbagai contoh judul Penelitian Tindakan Sekolah, yang kesemuanya menuliskan tiga hal yang penting di atas.