Tampilkan postingan dengan label dapodik nisn 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dapodik nisn 2014. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juli 2014

Cara Registrasi Pendaftaran Dapodikmen

Form Registrasi

clip_image002

Isi Form Registrasi

Penempatan Prefill

clip_image004

Lokasi Prefill dan Data Prefill

C:\prefill_dapodik

Note :

Huruf kecil semua

Registrasi Berhasil

clip_image006

Keterangan Registrasi telah berhasil ini menunggu kurang lebih 10 - 20 detik

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 14 Juli 2014

Cara Instalasi Dapodikmen

Instalasi Awal Aplikasi Dapodikmen

clip_image002

Instalasi Awal ketika telah setuju memilih tombol run

Instalasi Kedua

clip_image004

Lanjut ke persetujuan instalasi

Lanjutan ketiga

clip_image006

Persetujuan pasang aplikasi

Instalasi Keempat

clip_image008

Penempatan lokasi direktori aplikasi

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 13 Juli 2014

Antara UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data Dapodik

UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data Dapodik

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. image

Dilaksanakan dengan tujuan untuk:

a) mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;

b) mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

c) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;

d) membuka kesempatanseluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan

e) memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hokum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Kerahasiaan Data:

Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a) dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;

b) dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informas Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;

c) dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;

d) dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan

e) memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjagakebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit