Tampilkan postingan dengan label pemilihan peneliti remaja indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilihan peneliti remaja indonesia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juli 2013

Pemilihan Peneliti Remaja Indonesia LIPI Tahun 2013

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan menyelenggarakan Pemilihan Peneliti Remaja Indonesia (PPRI) Ke-12 Tahun 2013. PPRI merupakan ajang kompetisi ilmiah bagi mahasiswa perguruan tinggi jenjang S1 atau sederajat dengan usia maksimal 24 tahun yang memiliki ketertarikan di bidang penelitian. image

Persyaratan

  1. Karya tulis dan karya cipta harus dari hasil penelitian peserta dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba ilmiah tingkat nasional lainnya.
  2. Peserta adalah mahasiswa perorangan tingkat sarjana S1 atau sederajat berusia maksimal 24 tahun terhitung pada tanggal 30 September 2013 dan belum pernah menjadi pemenang PPRI dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
  3. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Jurusan/Dekan/Rektor (tanda tangan dan/atau stempel basah).
  4. Melampirkan daftar riwayat hidup lengkap dengan mencantumkan alamat dan no. telepon/HP yang mudah dihubungi dan faksimili (bila ada).
  5. Karya tulis berjumlah maksimal 30 halaman termasuk lampiran. Panitia tidak menyediakan format khusus untuk karya tulis (dianjurkan untuk menggunakan sistematika penulisan skripsi 5 bab).
  6. Peserta mengunggah berkas karya ilmiah penelitian hanya melalui situs http://kompetisi.lipi.go.id/ppri12/ dengan terlebih dahulu melakukan registrasi. Berkas karya tulis ilmiah diterima paling lambat 1 September 2013.
  7. Pengumuman finalis PPRI 2013 akan dimuat pada situs LIPI http://www.lipi.go.id/. Finalis yang terpilih akan diundang ke Jakarta untuk melakukan presentasi.
  8. Panitia berhak menyebarluaskan/mensosialisasikan karya tulis dan alat peraga yang diperlombakan melalui berbagai media.
  9. Peserta wajib menyerahkan karya tulis dan alat peraga yang diperlombakan kepada LIPI untuk disebarluaskan/disosialisasikan melalui berbagai media.
  10. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
Bidang Lomba
  • Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK)
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Teknik (IPT)
BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit