Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Acuan untuk merumuskan kompetensi lulusan dapat berupa landasan yuridis yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persyaratan yang ditentukan oleh pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace). Secara yuridis, kompetensi lulusan SMA dapat dijabarkan dari perumusan tujuan pendidikan yang terdapat di dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3 dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kompetensi lulusan SMA juga dapat dirumuskan berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace/stakeholder). Sebagai contoh di Australia, dalam mengatasi masalah relevansi pendidikan, selalu diusahakan adanya jalinan kerja sama antara sekolah dengan dunia industri.
Usaha dimaksud dengan melalui pengintegrasian SK yang ditentukan oleh industri ke dalam kurikulum sekolah. "Dunia industri menentukan standar kompetensi lulusan berupa pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai seseorang agar memiliki kompetensi untuk memasuki dunia kerja" (Adams, 1995: 3). Secara garis besar, kompetensi dimaksud merupakan paduan antara pengetahuan, keterampilan, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Secara rinci, kompetensi dimaksud meliputi: (a) keterampilan melaksanakan tugas pokok; (b) keterampilan mengelola; (c) keterampilan melaksanakan pengelolaan dalam keadaan mendesak; (d) keterampilan berinteraksi dengan lingkungan kerja dan bekerja sama dengan orang lain; dan (e) keterampilan menjaga kesehatan dan keselamatan kerja.
Perumusan aspek-aspek kompetensi secara rinci dapat dilakukan dengan menganalisis kompetensi. Bloom et al. (1956: 17) menganalisis kompetensi menjadi tiga aspek, dengan tingkatan yang berbeda-beda setiap aspeknya, yaitu kompetensi:
a. kognitif, meliputi tingkatan pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan penilaian.
b. afektif, meliputi pemberian respons, penilaian, apresiasi, dan internalisasi.
c. psikomotorik, meliputi keterampilan gerak awal, semi rutin dan rutin.
Berbeda dengan Bloom, Hall & Jones (1976: 48) membagi kompetensi menjadi 5 macam, yaitu kompetensi:
a. kognitif yang mencakup pengetahuan, pemahaman, dan perhatian.
b. afektif yang menyangkut nilai, sikap, minat, dan apresiasi.
c. penampilan yang menyangkut demonstrasi keterampilan fisik atau psikomotorik.
d. produk atau konsekuensi yang menyangkut keterampilan melakukan perubahan terhadap pihak lain.
e. eksploratif atau ekspresif, menyangkut pemberian pengalaman yang mempunyai nilai kegunaan di masa depan, sebagai hasil samping yang positif.
Sehubungan dengan kompetensi yang dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional, ada dua butir kompetensi yang perlu mendapatkan perhatian yaitu pertama kecakapan hidup (life skill) dan kedua keterampilan sikap.
Kecakapan hidup (life skill) merupakan kecakapan untuk menciptakan atau menemukan pemecahan masalah-masalah baru (inovasi) dengan menggunakan fakta, konsep, prinsip, atau prosedur yang telah dipelajari. Penemuan pemecahan masalah baru itu dapat berupa proses maupun produk yang bermanfaat untuk mempertahankan, meningkatkan, atau memperbarui hidup dan kehidupan peserta didik.
Kecakapan hidup tersebut diharapkan dapat dicapai melalui berbagai pengalaman belajar peserta didik. Dari berbagai pengalaman mempelajari berbagai materi pembelajaran, diharapkan peserta didik memperoleh hasil samping yang positif berupa upaya memanfaatkan pengetahuan, konsep, prinsip dan prosedur untuk memecahkan masalah baru dalam bentuk kecakapan hidup. Di samping itu, hendaknya kecakapan hidup tersebut diupayakan pencapaiannya dengan mengintegrasikannya pada topik dan pengalaman belajar yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Sebagai contoh, seorang peserta didik tinggal di sebuah kampung pedalaman di tepi sungai. Di sekolah dia telah mempelajari dinamo pembangkit tenaga listrik dan sifat-sifat arus air yang antara lain dapat menggerakkan turbin atau baling-baling. Peserta didik tersebut kemudian memanfaatkan air sungai untuk menggerakkan baling-baling yang dihubungkan dengan dinamo yang digantungkan di permukaan air di tengah sungai, sehingga diperoleh aliran listrik yang dapat digunakan untuk penerangan. Contoh lain, peserta didik yang telah mempelajari bejana berhubungan dan sifat-sifat air yang tidak menghantarkan udara, lalu menciptakan "leher angsa" dari bahan tanah liat untuk penahan bau dalam pembuatan WC, dapat membuat alat untuk menyiram tanaman hias yang digantung.
Selain kecakapan yang bersifat teknis (vokasional), kecakapan hidup mencakup juga kecakapan sosial (social skills), misalnya kecakapan mengadakan negosiasi, kecakapan memilih dan mengambil posisi diri, kecakapan mengelola konflik, kecakapan mengadakan hubungan antar pribadi, kecakapan memecahkan masalah, kecakapan mengambil keputusan secara sistematis, kecakapan bekerja dalam sebuah tim, kecakapan berorganisasi, dan lain sebagainya.
Keterampilan sikap (afektif) mencakup dua hal. Pertama, sikap yang berkenaan dengan nilai, moral, tata susila, baik, buruk, demokratis, terbuka, dermawan, jujur, teliti, dan lain sebagainya. Kedua, sikap terhadap materi dan kegiatan pembelajaran, seperti menyukai, menyenangi, memandang positif, menaruh minat, dan lain sebagainya. Mengingat sulitnya merumuskan, mengajarkan, dan mengevaluasi aspek afektif, seringkali kompetensi afektif tersebut tidak dimasukkan dalam program pembelajaran. Sama halnya dengan kecakapan hidup, kompetensi afektif hendaknya diupayakan pencapaiannya melalui pengintegrasian dengan topik-topik dan pengalaman belajar yang relevan.
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh lulusan atau tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA.) dapat dirumuskan sebagai berikut:
a. Berkenaan dengan aspek afektif, peserta didik memiliki keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran agama masing-masing yang tercermin dalam perilaku sehari-hari; memiliki nilai-nilai etika dan estetika, serta mampu mengamalkan dan mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari; memiliki nilai-nilai demokrasi, toleransi, dan humaniora, serta menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik dalam lingkup nasional maupun global.
b. Berkenaan dengan aspek kognitif, menguasai ilmu, teknologi, dan kemampuan akademik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
c. Berkenaan dengan aspek psikomotorik, memiliki keterampilan berkomunikasi, kecakapan hidup, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan lingkungan sosial, budaya dan lingkungan alam baik lokal, regional, maupun global; memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang bermanfaat untuk melaksanakan tugas/kegiatan sehari-hari.
Berdasarkan rumusan tersebut, maka kompetensi dapat dikelompokkan menjadi kompetensi yang berkenaan dengan bidang moral keagamaan, kemanusiaan (humaniora), komunikasi, estetika, dan IPTEK.
Hal ini tercantum dalam Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 1:
(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Kompetensi Lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
SKL Satuan Pendidikan untuk SMA sebagaimana yang tercantum pada lampiran Permendiknas nomor 23 tahun 2006, adalah:
a. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja;
b. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya;
c. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya;
d. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial;
e. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global;
f. Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
g. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan putusan;
h. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri;
i. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik;
j. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks;
k. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial;
l. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab;
m. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI;
n. Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya;
o. Mengapresiasi karya seni dan budaya;
p. Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok;
q. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan;
r. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun;
s. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat;
t. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain;
u. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis;
v. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris;
w. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi.
Berdasarkan profil kompetensi lulusan tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam sejumlah SK dan Kompetensi mata pelajaran yang relevan yang diperlukan untuk mencapai kebulatan kompetensi tersebut.