Minggu, 03 Agustus 2014

Peran dan Fungsi Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum 2013

Peran dan Fungsi Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum 2013, Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dalam pendidikan yang memposisikan kemampuan peserta didik untuk mengeksplorasi, memilih, berusaha meraih, dan mempertahankan karier yang ditumbuh-kembangkan secara komplementer oleh guru bimbingan dan konseling dan oleh guru mata pelajaran dalam setting pendidikan. Peminatan peserta didik yang difasilitasi oleh bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada penetapan pilihan dan keputusan bidang keahlian yang dipilih peserta didik, melainkan harus diikuti layanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas perkembangan yang luas, dan penyiapan lingkungan perkembangan belajar yang mendukung. Untuk itu, bimbingan dan konseling berperan secara kolaboratif dalam hal sebagai berikut.

 

a. Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik

 

Proses belajar yang mendidik dan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan serta suasana yang kondusif lingkungan sekolah untuk pembelajaran diharapkan dapat memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik. Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya memerlukan penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik. Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya: (1) memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran, (2) melakukan asesmen potensi peserta didik, (3) melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan belajar peserta didik, (4) mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai proses individuasi peserta didik.   Perwujudan keempat prinsip tersebut dapat dikembangkan melalui kolaborasi kerja antara guru matapelajaran dengan guru bimbingan dan konseling.

 

b. Memfasilitasi Advokasi dan Aksesibilitas

 

Peminatan peserta didik dalam Kurikulum 2013 merupakan suatu wilayah garapan profesi bimbingan dan konseling, tercakup dalam program perencanaan individual atau penyaluran dan penempatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi, aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik. Untuk mencapai perkembangan optimal bidang pribadi, social, belajar dan karir diperlukan kolaborasi yang harmonis dan sinergis serta edukatif antara guru bimbingan dan konseling dengan guru mata pelajaran. Bentuk kolaborasinya adalah dalam (1) memahami potensi peserta didik secara mendalam dan pengembangan kesiapan belajar peserta didik, (2) merancang ragam program pembelajaran dan  melayani kekhususan kebutuhan peserta didik, (3) membimbing pencapaian perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir secara optimal.

 

 

c. Menyelenggarakan Fungsi Outreach

 

Pengembangan     Kurikulum    2013     menekankan    bahwa     kurikulum dirancang berbasis kompetensi dan dalam pembelajaran adalah sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan serta memperhatikan peminatan peserta didik. Untuk mendukung realisasi prinsip tersebut, bimbingan dan konseling tidak cukup menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach tetapi juga melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi pada penguatan daya dukung lingkungan perkembangan sebagai lingkungan belajar. Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan dan konseling dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain: (1) kolaborasi dengan orang tua/keluarga, (2) kolaborasi dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan, (3) membangun hubungan kerjasama dengan      institusi terkait lainnya untuk membantu perkembangan peserta didik secara optimal.

 

 

3. Eksistensi Bimbingan dan konseling Dalam Implementasi Kurikulum 2013.

 

Layanan bimbingan dan konseling disekolah merupakan bagian integral dari keseluruhan upaya pendidikan yang dilakukan guru bimbingan dan konseling yang menggunakan proses pengenalan diri peserta didik tentang kekuatan dan kelemahannya dengan peluang dan tantangan yang terdapat dalam ligkungannya, untuk menumbuhkembangkan kemandirian dalam mengambil berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya, sehingga mampu memilih, meraih serta mempertahankan karir (kemajuan hidup) untuk mencapai     hidup yang efektif, produktif, dan sejahtera dalam konteks kemaslahatan umum. Bimbingan dan konseling merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi peserta didik mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku efektif, pengembangan lingkungan perkembangan, dan peningkatan keberfungsian individu di dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan perkembangan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan perkembangan, membangun interaksi            dinamis       antara      individu   dengan lingkungannya, membelajarkan individu untuk mengembangkan, memperbaiki, dan memperhalus perilaku.

Keberadaan Bimbingan dan konseling dalam pendidikan di Indonesia, sudah dimulai sejak tahun 1964, ketika diberlakukan “Kurikulum Gaya Baru.” Bimbingan dan Penyuluhan dipandang sebagai unsur pembaharuan dalam clip_image002penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Sejak diberlakukan Kurikulum Tahun 1975, pelayanan bimbingan dan penyuluhan dijadikan sebagai bagian integral dari keseluruhan upaya        pendidikan yang dilaksankan oleh guru bimbingan dan penyuluhan (Guru BP), sebagaimana gambar berikut ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posisi Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan

 

 

Sejak diberlakukannya kurikulum 1994, sebutan untuk Guru BP berubah menjadi  Guru Pembimbing, diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebutan guru pembimbing dinyatakan dalam sebutan Konselor.  Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik.

BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 02 Agustus 2014

Hakikat Peminatan dalam Implementasi BP/BK Kurikulum 2013

Pengembangan Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan didalamnya terdapat perubahan program yang berkaitan langsung dengan layanan bimbingan dan konseling adalah peminatan peserta didik. Peminatan peserta didik dimaknai sebagai fasilitasi bagi perkembangan peserta didik agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga mencapai perkembangan optimum. Tercapainya perkembangan optimum diharapkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya. image

Peminatan peserta didik merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada. Dalam konteks ini, bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami diri, menerima diri, mengarahkan diri, mengambil keputusan diri, merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab. Bimbingan dan konseling membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian dalam kehidupannya serta menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Di samping itu juga membantu individu dalam memilih, meraih dan mempertahankan karier untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan. Sehubungan dengan itu, Kurikulum 2013 dalam implementasinya

(1) Dapat menyiapkan peserta didik sukses dalam menghadapi tantangan kehidupan di era globalisasi dengan tetap berpijak pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,

(2) Menitikberatkan pada pencapaian kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai keutuhan yang harus dicapai oleh peserta didik,

(3) Memiliki spirit yang kuat untuk memulihkan proses pendidikan sebagai proses pembelajaran yang mendidik dan wahana pengembangan karakter, kehidupan yang demokratis, dan kemandirian sebagai softskills, serta penguasaan sains, teknologi, dan seni sebagai hardskills,

(4) memandang bahwa peserta didik aktif dalam proses pengembangan potensi dan perwujudan dirinya dalam konteks sosial kultural, sehingga menuntut profesionalitas guru yang mampu mengembangkan strategi pembelajaran yang dapat menstimulasi peserta didik untuk belajar lebih aktif dalam mencapai keberhasilannya,

(5) Menekankan penilaian berbasis proses pembelajar an yang mendidik dan hasil belajar peserta didik,

(6) Mengakui dan menghormati perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik, hal ini memerlukan pendampingan, remediasi dan akselerasi secara berkala, terutama bagi peserta didik yang belum mencapai batas kompetensi yang ditetapkan,

(7) memberikan kesempatan peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya sesuai dengan kesempatan dan layanan pendidikan yang diselnggarakan,

(8) Menuntut adanya kolaborasi yang baik antara guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling dan orang tua/wali dalam mengoptimalkan perkembangan peserta didik,

(9) Proses pendidikan mengarah kepada orientasi perkembangan dan pembudayaan peserta didik. Oleh karena itu, keberhasilan proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional melibatkan manajemen, pembelajaran, dan bimbingan dan konseling.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit