Pengembangan Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan didalamnya terdapat perubahan program yang berkaitan langsung dengan layanan bimbingan dan konseling adalah peminatan peserta didik. Peminatan peserta didik dimaknai sebagai fasilitasi bagi perkembangan peserta didik agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga mencapai perkembangan optimum. Tercapainya perkembangan optimum diharapkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
Peminatan peserta didik merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada. Dalam konteks ini, bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami diri, menerima diri, mengarahkan diri, mengambil keputusan diri, merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab. Bimbingan dan konseling membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian dalam kehidupannya serta menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Di samping itu juga membantu individu dalam memilih, meraih dan mempertahankan karier untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan. Sehubungan dengan itu, Kurikulum 2013 dalam implementasinya
(1) Dapat menyiapkan peserta didik sukses dalam menghadapi tantangan kehidupan di era globalisasi dengan tetap berpijak pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
(2) Menitikberatkan pada pencapaian kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai keutuhan yang harus dicapai oleh peserta didik,
(3) Memiliki spirit yang kuat untuk memulihkan proses pendidikan sebagai proses pembelajaran yang mendidik dan wahana pengembangan karakter, kehidupan yang demokratis, dan kemandirian sebagai softskills, serta penguasaan sains, teknologi, dan seni sebagai hardskills,
(4) memandang bahwa peserta didik aktif dalam proses pengembangan potensi dan perwujudan dirinya dalam konteks sosial kultural, sehingga menuntut profesionalitas guru yang mampu mengembangkan strategi pembelajaran yang dapat menstimulasi peserta didik untuk belajar lebih aktif dalam mencapai keberhasilannya,
(5) Menekankan penilaian berbasis proses pembelajar an yang mendidik dan hasil belajar peserta didik,
(6) Mengakui dan menghormati perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik, hal ini memerlukan pendampingan, remediasi dan akselerasi secara berkala, terutama bagi peserta didik yang belum mencapai batas kompetensi yang ditetapkan,
(7) memberikan kesempatan peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya sesuai dengan kesempatan dan layanan pendidikan yang diselnggarakan,
(8) Menuntut adanya kolaborasi yang baik antara guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling dan orang tua/wali dalam mengoptimalkan perkembangan peserta didik,
(9) Proses pendidikan mengarah kepada orientasi perkembangan dan pembudayaan peserta didik. Oleh karena itu, keberhasilan proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional melibatkan manajemen, pembelajaran, dan bimbingan dan konseling.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Hakikat Peminatan dalam Implementasi BP/BK Kurikulum 2013, antara lain :Dan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar