Prinsip Dasar Layanan BK dalam Implementasi Kurikulum 2013 | Media Pendidikan

Senin, 04 Agustus 2014

Prinsip Dasar Layanan BK dalam Implementasi Kurikulum 2013

CMS Sekolah Gratis untuk Pendidikan Indonesia

Prinsip Dasar Layanan BK dalam Implementasi Kurikulum 2013

a. Hakikat Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan konseling        pada hakikatnya merupakan       proses memfasilitasi pengembangan nilai-nilai inti karakter melalui proses interaksi yang empatik antara guru bimbingan dan konseling dengan       peserta didik. Guru bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk mengenal kelebihan dan kelemahan dirinya, memahami peluang dan tantangan di lingkungannya serta mendorong penumbuhan kemandirian peserta didik untuk mengambil berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya secara bertanggung jawab dan mampu mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, bahagia serta peduli terhadap kemaslahatan umat manusia. Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya dalam aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual. Bimbingan dan konseling memberikan fasilitasi tercapainya kemandirian dan perkembangan optimal serta     pengentasan masalah yang dihadapi peserta didik. Bidang garapan bimbingan dan konseling meliputi pribadi, sosial, belajar dan karir. Sedangkan strategi layanannya antara lain meliputi konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelompok, bimbingan klasikal, referral, kolaborasi kerja dengan pendidik lain, orang tua dan ahli lain yang relevan. Bimbingan dan konseling berfungsi membantu peserta didik dalam (1) memahami diri tentang potensi diri, peminatan belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan dan peluang pengembangannya, (2) pengembangan potensinya dan mencapai perkembangan optimal (3) penyaluran potensi yang dimiliki sesuai dengan program peminatan yang diselenggarakan di satuan pendidikan dan kesempatan lain yang ada, (4) menempatkan dirinya sesuai dengan  kondisi satuan pendidikan,(5) menyesuaikan diri secara dinamis dan konstruktif sesuai peminatannya dan kondisi lingkungan pembelajarannya,(6) mencegah agar tidak mengalami kekeliruan pikiran, perasaan dan perilaku yang menghambat kelancaran belajar,(7) mengentaskan masalahnya secara bertanggungjawab,(8) memperbaiki kekeliruan berfikir, berperasaan dan bertindak atau berkehendak, (9) menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya, dan (10)       mengembangkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan kesempatan yang ada dan masa depannya.

Pendidikan sebagai fasilitasi proses perkembangan setiap peserta didik yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on-becoming), yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, peserta didik memerlukan bimbingan (guidance) agar memiliki pemahaman yang baik tentang dirinya dan lingkungannya serta pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya. Proses perkembangan peserta didik tidak selalu berlangsung secara mulus, dalam alur yang lurus, searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut. Perkembangan peserta didik tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial yang selalu berubah dan mempengruhi gaya hidup (life style). Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Pertumbuhan jumlah penduduk yang cepat, kesenjangan tingkat sosial ekonomi masyarakat, revolusi teknologi informasi, pergeseran fungsi atau struktur keluarga, dan perubahan struktur masyarakat dari agraris ke industri yang dapat menimbulkan iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat.nPengembangan kompetensi peserta didik tidak cukup hanya dengan mengandalkan pelayanan manajemen dan pembelajaran mata pelajaran saja, namun perlu disertai dengan pelayanan bantuan khusus     yang lebih bersifat psiko-pedagogis berbasis kepakaran. Layanan bantuan khusus berbasis kepakaran yang membantu peserta didik agar mampu menghindari perilaku negatif dan mengembangkan perilaku normatif dan efektf untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan bermanfaat bagi dirinya dan orang lain. Upaya mencegah perilaku yang tidak diharapkan dapat dengan cara mengembangkan potensi peserta didik dan memfasilitasinya secara sistematik, terprogram dan kolaboratif untuk mampu mencapai standar kompetensi nilai perkembangan karakter yang diharapkan, upaya ini merupakan wilayah garapan profesi bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling senantiasa melakukan upaya yang bersifat pencegahan, perbaikan, penyembuhan, pemeliharaan, pengembangan, dan berfungsi pemahaman,  penyesuaian, penyaluran, dan fasilitasi perkembangan peserta didik.

Layanan bimbingan dan konseling didasarkan kepada upaya pencapaian tugas perkembangan, pengembangan potensi, dan pengentasan masalah-masalah peserta didik sebagai suatu keutuhan yang diselenggarakan secara intensif dan kolaboratif. Tugas-tugas perkembangan dirumuskan sebagai standar kompetensi belajar, pribadi, sosial dan moral-spriritual, serta karir yang harus dicapai tiap peserta didik sesuai usia kronologisnya, sehingga pendekatan ini disebut juga sebagai bimbingan dan konseling berbasis nilai-nilai inti karakter. Rumusan standar kompetensi kemandirian peserta didik dapat dipakai sebagai salah satu acuan pengambangan materi layanan bimbingan dan konseling terjadwal di kelas. Berikut ini disajikan gambar layanan bimbingan dan konseling untuk peminatan peserta didik dalam satuan pendidikan.

 


Layanan Bimbingan dan Konseling untuk Peminatan Peserta Didik

clip_image002

 

 

 

 

b. Kolaborasi Guru Bimbingan dan Konseling dan Guru Matapelajaran

 

Pelayanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu dipanggil saja, melainkan untuk seluruh peserta didik (Guidance and counseling for all). Dalam Permendiknas No. 23 tahun 2006 dirumuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran matapelajaran, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah Standar Kompetensi Kemandirian (SKK) peserta didik untuk mewujudkan diri (self 13

 

actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Untuk itu, kerjasama guru bimbingan dan konseling dan guru mata pelajaran merupakan suatu keharusan. Persamaan, keunikan, dan keterkaitan wilayah pelayanan guru mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling dalam konteks pencapaian standar kompetensi peserta didik disajikan pada Gambar berikut ini.

 

Hubungan Kolaboratif Wilayah Kerja Guru bimbingan dan konseling dan Guru Matapelajaran clip_image004

 

 

Tugas mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru matapelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan tenaga pendidik lainnya, yang masing-masing pihak memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian kompetensi peserta didik. Hubungan fungsional kolaboratif antara guru bimbingan dan konseling dengan guru mata pelajaran, antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan rujukan (referral), saling memberikan informasi perkembangan peserta didik untuk kepentingan pendidikannya, dan saling menghormati eksistensi sebagai tenaga profesional.

Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Prinsip Dasar Layanan BK dalam Implementasi Kurikulum 2013, antara lain :
Bila Artikel Prinsip Dasar Layanan BK dalam Implementasi Kurikulum 2013 dirasa bermanfaat untuk Anda, sudi kiranya Anda berikan G plus one anda kami juga sangat bahagia bila anda suka dengan tulisan Prinsip Dasar Layanan BK dalam Implementasi Kurikulum 2013 ini
Komentar www.m-edukasi.web.idDan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.



0 komentar:


Posting Komentar

Artikel Favorit