Pengorganisasian Peminatan Peserta didik Kurikulum 2013 | Media Pendidikan

Sabtu, 09 Agustus 2014

Pengorganisasian Peminatan Peserta didik Kurikulum 2013

CMS Sekolah Gratis untuk Pendidikan Indonesia

Pengorganisasian Peminatan Peserta didik Kurikulum 2013, Layanan pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik diperlukan berbagai data peserta didik dan orang tua yang mempunyai makna dan saling berkaitan dalam pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik. Data yang berkaitan dengan peminatan peserta didik dapat diperoleh dengan menggunakan teknik non tes dan teknik tes. Teknik non tes dapat diyakini sebagai teknik untuk memperoleh data pokok untuk penetapan peminatan peserta didik. Namun pada sekolah tertentu yang memiliki daya dukung dana dan tenaga serta mengaharapkan data lebih banyak lagi, maka dapat juga menggunakan teknik tes untuk menditeksi potensi peminatan peserta didik. Data yang diperlukan untuk menetapkan peminatan peserta didik meliputi :

a. Data prestasi belajar peserta didik dari sekolah sebelumnya (SMP/MTs) kelas VII, VIII, dan IX dicermati perkembangan dan jumlah nilai setiap matapelajaran yang terkait dengan peminatan belajar.

b. Data prestasi/nilai belajar UN dicermati relevansinya dengan peminatan dan nilai UN digabungkan dengan nilai raport, sebagai pertimbangan menyusun ranking.

c. Data prestasi non akademik yang diperoleh dicermati relevansinya dengan peminatan dan dapat diberi skore tingkat sekolah =1, kecamatan = 2, kabupaten = 3, provinsi = 4, nasional = 5, dan internasional =7. Pemberian skore ini diperlukan sebagai bahan menyusun ranking.

d. Data tentang minat studi lanjut, minat pekerjaan, minat jabatan, minat matapelajaran, cita-cita kehidupan di masa depannya dan bidang peminatan yang dipilih, harus dicermati apakah terdapat relevansinya. Bila terdapat kesesuaian, maka mendukung untuk penetapan peminatan belajar peserta didik. Namun bila tidak relevan dengan peminatannya, maka dalam wawancara lebih ditekankan klarifikasi dan diberikan informasi yang memberikan wawasan lebih luas.

e. Data perhatian, fasilitasi, harapan, pendidikan, pekerjaan, sosial ekonomi orang tua diharapkan memberikan dukungan terhadap peminatan belajar peserta didik, terutama data tentang keinginan bidang keahlian diharapkan terdapat kesesuaian antara anak dan orang tua. Bila hasil pencermatan data orang tua peserta didik tidak memberikan dukungan terhadap peminatan belajar peserta didik, maka perlu dipahami lebih lanjut tentang perhatian orang tua melalui wawancara.. Dalam penetapan peminatan belajar perlu lebih mendasarkan pada data prestasi dan minat anak yang telah diperoleh dan ditambah hasil wawancara dan observasi.

f. Data diteksi potensi peserta didik di SMP/MTs atau rekomendasi Guru Bimbingan dan Konseling SMP/ MTs tentang peminatan belajar peserta didik.

g. Data diteksi potensi peserta didik melalui tes peminatan yang dilaksanakan di SMA/ SMK, akan diperoleh rekomendasi kecenderungan jenis peminatan belajar peserta didik.

Secara skematis dapat dilihat diagram pengorganisaian peminatan belajar peserta didik sebagai berikut.

clip_image002

 

Memperhatikan data yang dapat diperoleh dalam proses peminatan belajar peserta didik dan diagram tersebut, maka dapat disajikan dan dipilih salah satu alternative penetapan peminatan belajar peserta didik yang sesuai dengan kondisi dan daya dukung masing-masing satuan pendidikan sebagai berikut.

a. Alternative pertama adalah bahwa guru bimbingan dan konseling dalam proses pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik berdasarkan 5 komponen sebagai berikut.

1) Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs. 2) Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs

3) Prestasi non akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.

4) Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket saat pendaftaran/ pendataan

5) Perhatian dan harapan orang tua akan peminatan belajar putra-putrinya.

b. Alternative kedua adalah bahwa guru bimbingan dan konseling dalam proses pemilihan dan menetapkan peminatan peserta didik berdasarkan berdasarkan enam komponen sebagai berikut :

1) Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs. 2) Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs

3) Prestasi non akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.

4) Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket saat pendaftaran/ pendataan.

5) Data diteksi potensi/ rekomendasi guru bimbingan dan konseling SMP/MTs. 6) Perhatian dan harapan orang tua akan peminatan belajar putra-putrinya.

c. Alternative ketiga adalah bahwa guru bimbingan dan konseling dalam proses pemilihan dan menetapkan peminatan peserta didik berdasarkan enam komponen sebagai berikut.

1) Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs. 2) Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs

3) Prestasi non akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.

4) Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket saat pendaftaran/ pendataan.

5) Data diteksi potensi peserta didik menggunakan tes peminatan yang dilaksanakan di SMA/SMK.

6) Perhatian dan harapan orang tua akan peminatan belajar putra-putrinya.

d. Alternative keempat adalah bahwa guru bimbingan dan konseling dalam proses pemilihan dan menetapkan peminatan peserta didik berdasarkan tujuh komponen sebagai berikut

1) Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs. 2) Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs

3) Prestasi non akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.

4) Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket saat pendaftaran/ pendataan.

5) Data diteksi potensi peserta didik menggunakan tes peminatan yang dilaksanakan di SMP/MTs.

6) Data diteksi potensi peserta didik menggunakan tes peminatan yang dilaksanakan di SMA/SMK.

7) Perhatian dan harapan orang tua akan peminatan belajar putra-putrinya. Proses pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik terdapat berbagai personal yang terlibat yang meliputi peserta didik sebagai subjek belajar; orang tua memberikan perhatian dan dukungan; guru bimbingan dan konseling menelusuri dan mengorganisasikan serta menetapkan peminatan belajar peserta didik dan menciptakan kondisi yang kondusif untuk pembelajaran yang mendidik, guru mata pelajaran melakanakan pembelajaran; dan kepala sekolah memberikan kebijakan penyelenggaraan pendidikan pada umumnya dan kuota kelompok peminatan belajar peserta didik yang diselenggarakan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Pengorganisasian Peminatan Peserta didik Kurikulum 2013, antara lain :
Bila Artikel Pengorganisasian Peminatan Peserta didik Kurikulum 2013 dirasa bermanfaat untuk Anda, sudi kiranya Anda berikan G plus one anda kami juga sangat bahagia bila anda suka dengan tulisan Pengorganisasian Peminatan Peserta didik Kurikulum 2013 ini
Komentar www.m-edukasi.web.idDan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.



0 komentar:


Posting Komentar

Artikel Favorit