Kerangka Program Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum2013. Konteks tugas guru bimbingan dan konseling dalam pendidikan adalah dalam proses pengenalan diri oleh peserta didik beserta peluang dan tantangan yang ditemukannya dalam lingkungan, sehingga peserta didik mandiri mengambil keputusan penting perjalanan hidupnya (belajar, pribadi, sosial dan karir) dalam rangka mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan bahagia serta peduli kepada kemaslahatan umum, melalui pedidikan. Fokus layanan bimbingan dan konseling adalah menumbuh-kembangkan kompetensi kemandirian peserta didik sebagai nilai inti karakter. Program layanan bimbingan dan konseling disusun berdasarkan hasil analisis needs assesmen kebutuhan dan perkembangan peserta didik serta potensi lingkungan yang mendukung pelaksanaan program bimbingan dan konseling. Kontribusi program bimbingan dan konseling dalam satuan pendidikan tidak diukur dengan rasio guru bimbingan dan konseling, namun diukur melalui kadar proporsi layanan bimbingan dan konseling belajar, pribadi, sosial, dan karir. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan menggunakan teknik/ strategi secara individual, kelompok, dan klasikal dengan menggunakan instrument dan media yang relevan. Program bimbingan dan konseling di sekolah merupakan program yang secara sistematis diarahkan untuk mengoptimalkan pencapaian kompetensi perkembangan setiap peserta didik dalam aspek pribadi, sosial, belajar dan karirnya secara utuh dimana nilai inti karakter melekat di dalam semua bidang layanan tersebut. Guru bimbingan dan konseling memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling yang berorientasi pengembangan dan pemeliharaan karakter, dan melayani seluruh peserta didik, dengan kerangka program kerja yang meliputi layanan dasar, layanan responsif, layanan perencanaan individual, dukungan sistem dan kolaboratif. Rancangan program bimbingan dan konseling senantiasa berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik dan upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kebutuhan layanan bimbingan dan konseling bagi peserta didik diberikan melalui rancangan program layanan dasar, layanan responsif, layanan perencanaan individual, dan dukungan sistem.
Layanan Dasar merupakan layanan yang bersifat antisipatoris, preventif dan pengembangan yang diberikan kepada semua peserta didik. Layanan dasar diarahkan untuk pengembangan kompetensi perkembangan sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan peserta didik. Layanan dasar diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh peserta didik melalui kegiatan penyiapan
pengalaman terstruktur secara klasikal yang disajikan secara sistematis dalam rangka mengembangkan perilaku jangka panjang sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan yang diperlukan dalam pengembangan kemampuan memilih dan mengambil keputusan dalam menjalani kehidupannya. Layanan ini dapat dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling sendiri maupun dengan kolaborasi dengan guru mata pelajaran, orang tua, dan pakar yang berada di luar sekolah. Bentuk layanan yang diupayakan antara lain (1)Penyelenggaraan asesmen dalam berbagai aspek perkembangan seperti data demografis, hasil belajar, bakat, minat, kecerdasan, kepribadian, kebiasaan belajar dan jaringan hubungan sosial; (2) Fasilitasi pemilihan rumpun/bidang keilmuan/ keahlian yang diminati; (3) Bimbingan klasikal yang diselenggarakan secara regular dan terjadual dengan menggunakan metode dan teknik khas bimbingan dan konseling yang menarik, interaktif, menyenangkan, dan reflektif; (4) Pengembangan perilaku jangka panjang yang menunjang kesuksesan belajar, pengembangan pribadi dan sosial, dan karir peserta didik; (5) Pengembangan instrumen bimbingan dan konseling dan penggunaannya untuk asesmen perkembangan.
Layanan Responsif merupakan layanan untuk membantu peserta didik memecahkan masalah pribadi, sosial, belajar, karir yang dihadapinya pada saat ini yang memerlukan pemecahan segera. Penggunaan instrumen pemahaman peserta didik diperlukan untuk mendeteksi masalah apa yang perlu dientaskan. Di sinilah layanan konseling individual maupun kelompok, konseling krisis, konsultasi dengan orang tua, guru, dan alih tangan kepada ahli lain diperlukan dengan segala perangkat pendukungnya.
Layanan Perencanaan Individual, yaitu layanan untuk memfasilitasi peserta didik secara individual di dalam merencanakan masa depannya berkenaan bidang akademik dan karirnya. Pemahaman peserta didik secara mendalam dengan segala karakteristiknya dan penyediaan informasi yang akurat sesuai dengan peluang dan potensi yang dimiliki serta yang dibutuhkan peserta didik amat diperlukan untuk memberikan bantuan, sehingga peserta didik mampu memilih dan mengambil keputusan yang tepat dalam mengembangkan potensi secara optimal termasuk
peminatan belajar peserta didik. Kegiatan individual, referal, kolaborasi, dan advokasi pelayanan ini. informasi dan orientasi, konseling diperlukan di dalam implementasi
Dukungan Sistem dan Kolaboratif merupakan kegiatan yang terkait dengan dukungan manajemen, tata kerja, infrastruktur, dan pengembangan kemampuan profesional guru bimbingan dan konseling secara berkelanjutan, yang secara tidak langsung memberikan bantuan fasilitasi kelancaran perkembangan peserta didik. Kolaborasi atau konsultasi dengan berbagai pihak yang dapat membantu peserta didik, termasuk pengembangan kemampuan guru bimbingan dan konseling secara berkelanjutan sebagai tenaga profesional. Pengaturan proporsi layanan setiap komponen program bimbingan dan konseling di sekolah dalam Kurikulum 2013 diatur dalam Tabel berikut.
Proporsi Proporsi Program Bimbingan dan Konseling
Memperhatikan program kerja bimbingan dan konseling tersebut, peminatan peserta didik merupakan realisasi salah satu program bimbingan dan konseling yaitu layanan perencanaan individual. Layanan peminatan belajar peserta didik setidaknya meliputi proses pemilihan dan penetapan jenis peminatan belajar peserta didik (layanan informasi dan orientasi, pengumpulan data, analisis data dan penginterpretasian hasil analisis data dan penetapan peminatan belajar peserta didik); pendampingan peserta didik atas dasar peminatannya melalui layanan pembelajaran yang mendidik dan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan; dan pengembangan serta penyaluran potensi/ keahlian peserta didik melalui kegiatan praktik, magang dan kerjasama dengan instansi yang terkait.
Kinerja guru bimbingan dan konseling dapat dilihat dari racangan dan realisasi program yang disusun. Beban kerja guru (PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru) adalah 24- 40 jam/minggu. Oleh karena itu, bila diekuiwalenkan kinerja guru bimbingan dan konseling antara rasio jumlah peserta didik : guru bimbingan dan konseling dengan sebaran jam kerja sebagaimana Tabel 1 tersebut di atas, maka dapat disajikan rancangan pengaturan jam kerja program bimbingan dan konseling Tabel berikut.
Pembagian Waktu Pelayanan Bimbingan dan Konseling SMA dan SMK
Berdasarkan tabel proporsi tersebut maka dapat disusun rancangan program kerja bimbingan dan konseling dengan memperhatikan alokasi waktu jam kerja.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Kerangka Program Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum2013, antara lain :Dan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar