Tampilkan postingan dengan label Iklan Mie Sedap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iklan Mie Sedap. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Desember 2011

Iklan "Mie Sedap" Melecehkan Profesi Guru


Jakarta – KPI Pusat mengimbau semua stasiun televisi untuk memperbaiki adegan dalam tayangan iklan “Mie Sedap” sebelum tayang kembali. Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan.

Teguran dan penjelasan tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun televisi, Rabu, 28 Desember 2011.

Adapun adegan pelanggaran yang dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam.

Dalam surat imbauan itu, KPI meminta kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi administratif. Red


Sumber KPI 





Tgl Surat

28 Desember 2011




No. Surat
822/K/KPI/12/11


Status

Imbauan


Stasiun TV
Seluruh Stasiun TV



Program
Iklan "Mie Sedap"


Deskripsi Pelanggaran

Pada Iklan tersebut ditemukan penayangan adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. KPI menilai bahwa adegan tersebut tidak layak ditayangkan. KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana dimaksud di atas.



Sumber  KPI
BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit