Tampilkan postingan dengan label kompentensi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kompentensi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Mei 2012

Standar kompentensi guru

Sosok utuh  kompentensi guru mencakup (a) kemampuan mengenal secara mendalam peserta didik yang dilayani, (b) penguasaan bidang studi secara keilmuan dan kependidikan, yaitu kemampuan mengemas materi pembelajaran kependidikan, (c) kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik yang meliputi (i) perancangan pembelajaran, (ii) pelaksanaan pembelajaran, (iii) penilaian proses dan hasil pembelajaran, (iv) pemanfaatan hasil penilaian terhadap proses dan hasil pembelajaran sebagai pemicu perbaikan secara berkelanjutan, dan (d) pengembangan profesionalitas berkelanjutan. Keempat wilayah kompetensi ini dapat ditinjau dari segi pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang merupakan kesatuan utuh tetapi memiliki dua dimensi tak terpisahkan: dimensi akademik (kompetensi akademik) dan dimensi profesional (kompetensi profesional). Kompetensi akademik lebih banyak berkenaan dengan pengetahuan konseptual, teknis/prosedural, dan faktual, dan sikap positif terhadap profesi guru, sedangkan kompetensi profesional berkenaan dengan penerapan pengetahuan dan tindakan pengembangan diri secara profesional. Sesuai dengan sifatnya, kompetensi akademik diperoleh lewat pendidikan akademik tingkat universitas, sedangkan kompetensi profesional lewat pendidikan profesi. Kompetensi guru tersebut disajikan sebagai berikut: kompetensi guru

1.    Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik mencapai standar kompetensi.

2.    Menguasai ilmu pendidikan, perkembangan  dan membimbing peserta didik.

3.    Menguasai pembelajaran bidang studi: belajar dan  pembelajaran, evaluasi pembelajaran, perencanaan pembelajaran, media pembelajaran dan penelitian bagi peningkatan pembelajaran bidang studi

4.    Mampu melaksanakan praktek  pembelajaran bidang studi.

5.    Memiliki integritas kepribadian yang meliputi aspek fisik-motorik, intelektual, sosial, konatif dan afektif

6.    Kompetensi sosial merupakan kemampuan dalam menjalin hubungan sosial secara langsung maupun menggunakan media di sekolah dan luar sekolah.

 

Standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru yang lengkap dapat mengacu Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit