Tampilkan postingan dengan label kurikulum bk smk 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kurikulum bk smk 2013. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Agustus 2014

Kerangka Program Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum2013

Kerangka Program Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum2013. Konteks tugas guru bimbingan dan konseling dalam pendidikan adalah dalam proses pengenalan diri oleh peserta didik beserta peluang dan tantangan yang ditemukannya dalam lingkungan, sehingga peserta didik mandiri mengambil keputusan penting perjalanan hidupnya (belajar, pribadi, sosial dan karir) dalam rangka mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan bahagia serta peduli kepada kemaslahatan umum, melalui pedidikan. Fokus layanan bimbingan dan konseling adalah menumbuh-kembangkan kompetensi kemandirian peserta didik sebagai nilai inti karakter. Program layanan bimbingan dan konseling disusun berdasarkan hasil analisis needs assesmen kebutuhan dan perkembangan peserta didik serta potensi lingkungan yang mendukung pelaksanaan program bimbingan dan konseling. Kontribusi program bimbingan dan konseling dalam satuan pendidikan tidak diukur dengan rasio guru bimbingan dan konseling, namun diukur melalui kadar proporsi layanan bimbingan dan konseling belajar, pribadi, sosial, dan karir. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan menggunakan teknik/ strategi secara individual, kelompok, dan klasikal dengan menggunakan instrument dan media yang relevan. Program bimbingan dan konseling di sekolah merupakan program yang secara sistematis diarahkan untuk mengoptimalkan pencapaian kompetensi perkembangan setiap peserta didik dalam aspek pribadi, sosial, belajar dan karirnya secara utuh dimana nilai inti karakter melekat di dalam semua bidang layanan tersebut. Guru bimbingan dan konseling memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling yang berorientasi pengembangan dan pemeliharaan karakter, dan melayani seluruh peserta didik, dengan kerangka program kerja yang meliputi layanan dasar, layanan responsif, layanan perencanaan individual, dukungan sistem dan kolaboratif. Rancangan program bimbingan dan konseling senantiasa berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik dan upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kebutuhan layanan bimbingan dan konseling bagi peserta didik diberikan melalui rancangan program layanan dasar, layanan responsif, layanan perencanaan individual, dan dukungan sistem.

Layanan Dasar merupakan layanan yang bersifat antisipatoris, preventif dan pengembangan yang diberikan kepada semua peserta didik. Layanan dasar diarahkan untuk pengembangan kompetensi perkembangan sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan peserta didik. Layanan dasar diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh peserta didik melalui kegiatan penyiapan

pengalaman terstruktur secara klasikal yang disajikan secara sistematis dalam rangka mengembangkan perilaku jangka panjang sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan yang diperlukan dalam pengembangan kemampuan memilih dan mengambil keputusan dalam menjalani kehidupannya. Layanan ini dapat dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling sendiri maupun dengan kolaborasi dengan guru mata pelajaran, orang tua, dan pakar yang berada di luar sekolah. Bentuk layanan yang diupayakan antara lain (1)Penyelenggaraan asesmen dalam berbagai aspek perkembangan seperti data demografis, hasil belajar, bakat, minat, kecerdasan, kepribadian, kebiasaan belajar dan jaringan hubungan sosial; (2) Fasilitasi pemilihan rumpun/bidang keilmuan/ keahlian yang diminati; (3) Bimbingan klasikal yang diselenggarakan secara regular dan terjadual dengan menggunakan metode dan teknik khas bimbingan dan konseling yang menarik, interaktif, menyenangkan, dan reflektif; (4) Pengembangan perilaku jangka panjang yang menunjang kesuksesan belajar, pengembangan pribadi dan sosial, dan karir peserta didik; (5) Pengembangan instrumen bimbingan dan konseling dan penggunaannya untuk asesmen perkembangan.

Layanan Responsif merupakan layanan untuk membantu peserta didik memecahkan masalah pribadi, sosial, belajar, karir yang dihadapinya pada saat ini yang memerlukan pemecahan segera. Penggunaan instrumen pemahaman peserta didik diperlukan untuk mendeteksi masalah apa yang perlu dientaskan. Di sinilah layanan konseling individual maupun kelompok, konseling krisis, konsultasi dengan orang tua, guru, dan alih tangan kepada ahli lain diperlukan dengan segala perangkat pendukungnya.

Layanan Perencanaan Individual, yaitu layanan untuk memfasilitasi peserta didik secara individual di dalam merencanakan masa depannya berkenaan bidang akademik dan karirnya. Pemahaman peserta didik secara mendalam dengan segala karakteristiknya dan penyediaan informasi yang akurat sesuai dengan peluang dan potensi yang dimiliki serta yang dibutuhkan peserta didik amat diperlukan untuk memberikan bantuan, sehingga peserta didik mampu memilih dan mengambil keputusan yang tepat dalam mengembangkan potensi secara optimal termasuk

peminatan belajar peserta didik. Kegiatan individual, referal, kolaborasi, dan advokasi pelayanan ini. informasi dan orientasi, konseling diperlukan di dalam implementasi

Dukungan Sistem dan Kolaboratif merupakan kegiatan yang terkait dengan dukungan manajemen, tata kerja, infrastruktur, dan pengembangan kemampuan profesional guru bimbingan dan konseling secara berkelanjutan, yang secara tidak  langsung memberikan bantuan fasilitasi kelancaran perkembangan peserta didik. Kolaborasi atau konsultasi dengan berbagai pihak yang dapat membantu peserta didik, termasuk pengembangan kemampuan guru bimbingan dan konseling secara berkelanjutan sebagai tenaga profesional. Pengaturan proporsi layanan setiap komponen program bimbingan dan konseling di sekolah dalam Kurikulum 2013 diatur dalam Tabel berikut.

Proporsi Proporsi Program Bimbingan dan Konseling

clip_image002

Memperhatikan program kerja bimbingan dan konseling tersebut, peminatan peserta didik merupakan realisasi salah satu program bimbingan dan konseling yaitu layanan perencanaan individual. Layanan peminatan belajar peserta didik setidaknya meliputi proses pemilihan dan penetapan jenis peminatan belajar peserta didik (layanan informasi dan orientasi, pengumpulan data, analisis data dan penginterpretasian hasil analisis data dan penetapan peminatan belajar peserta didik); pendampingan peserta didik atas dasar peminatannya melalui layanan pembelajaran yang mendidik dan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan; dan pengembangan serta penyaluran potensi/ keahlian peserta didik melalui kegiatan praktik, magang dan kerjasama dengan instansi yang terkait.

Kinerja guru bimbingan dan konseling dapat dilihat dari racangan dan realisasi program yang disusun. Beban kerja guru (PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru) adalah 24- 40 jam/minggu. Oleh karena itu, bila diekuiwalenkan kinerja guru bimbingan dan konseling antara rasio jumlah peserta didik : guru bimbingan dan konseling dengan sebaran jam kerja sebagaimana Tabel 1 tersebut di atas, maka dapat disajikan rancangan pengaturan jam kerja program bimbingan dan konseling Tabel berikut.

Pembagian Waktu Pelayanan Bimbingan dan Konseling SMA dan SMK

clip_image004

Berdasarkan tabel proporsi tersebut maka dapat disusun rancangan program kerja bimbingan dan konseling dengan memperhatikan alokasi waktu jam kerja.

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 04 Agustus 2014

Prinsip Dasar Layanan BK dalam Implementasi Kurikulum 2013

Prinsip Dasar Layanan BK dalam Implementasi Kurikulum 2013

a. Hakikat Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan konseling        pada hakikatnya merupakan       proses memfasilitasi pengembangan nilai-nilai inti karakter melalui proses interaksi yang empatik antara guru bimbingan dan konseling dengan       peserta didik. Guru bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk mengenal kelebihan dan kelemahan dirinya, memahami peluang dan tantangan di lingkungannya serta mendorong penumbuhan kemandirian peserta didik untuk mengambil berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya secara bertanggung jawab dan mampu mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, bahagia serta peduli terhadap kemaslahatan umat manusia. Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya dalam aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual. Bimbingan dan konseling memberikan fasilitasi tercapainya kemandirian dan perkembangan optimal serta     pengentasan masalah yang dihadapi peserta didik. Bidang garapan bimbingan dan konseling meliputi pribadi, sosial, belajar dan karir. Sedangkan strategi layanannya antara lain meliputi konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelompok, bimbingan klasikal, referral, kolaborasi kerja dengan pendidik lain, orang tua dan ahli lain yang relevan. Bimbingan dan konseling berfungsi membantu peserta didik dalam (1) memahami diri tentang potensi diri, peminatan belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan dan peluang pengembangannya, (2) pengembangan potensinya dan mencapai perkembangan optimal (3) penyaluran potensi yang dimiliki sesuai dengan program peminatan yang diselenggarakan di satuan pendidikan dan kesempatan lain yang ada, (4) menempatkan dirinya sesuai dengan  kondisi satuan pendidikan,(5) menyesuaikan diri secara dinamis dan konstruktif sesuai peminatannya dan kondisi lingkungan pembelajarannya,(6) mencegah agar tidak mengalami kekeliruan pikiran, perasaan dan perilaku yang menghambat kelancaran belajar,(7) mengentaskan masalahnya secara bertanggungjawab,(8) memperbaiki kekeliruan berfikir, berperasaan dan bertindak atau berkehendak, (9) menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya, dan (10)       mengembangkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan kesempatan yang ada dan masa depannya.

Pendidikan sebagai fasilitasi proses perkembangan setiap peserta didik yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on-becoming), yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, peserta didik memerlukan bimbingan (guidance) agar memiliki pemahaman yang baik tentang dirinya dan lingkungannya serta pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya. Proses perkembangan peserta didik tidak selalu berlangsung secara mulus, dalam alur yang lurus, searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut. Perkembangan peserta didik tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial yang selalu berubah dan mempengruhi gaya hidup (life style). Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Pertumbuhan jumlah penduduk yang cepat, kesenjangan tingkat sosial ekonomi masyarakat, revolusi teknologi informasi, pergeseran fungsi atau struktur keluarga, dan perubahan struktur masyarakat dari agraris ke industri yang dapat menimbulkan iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat.nPengembangan kompetensi peserta didik tidak cukup hanya dengan mengandalkan pelayanan manajemen dan pembelajaran mata pelajaran saja, namun perlu disertai dengan pelayanan bantuan khusus     yang lebih bersifat psiko-pedagogis berbasis kepakaran. Layanan bantuan khusus berbasis kepakaran yang membantu peserta didik agar mampu menghindari perilaku negatif dan mengembangkan perilaku normatif dan efektf untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan bermanfaat bagi dirinya dan orang lain. Upaya mencegah perilaku yang tidak diharapkan dapat dengan cara mengembangkan potensi peserta didik dan memfasilitasinya secara sistematik, terprogram dan kolaboratif untuk mampu mencapai standar kompetensi nilai perkembangan karakter yang diharapkan, upaya ini merupakan wilayah garapan profesi bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling senantiasa melakukan upaya yang bersifat pencegahan, perbaikan, penyembuhan, pemeliharaan, pengembangan, dan berfungsi pemahaman,  penyesuaian, penyaluran, dan fasilitasi perkembangan peserta didik.

Layanan bimbingan dan konseling didasarkan kepada upaya pencapaian tugas perkembangan, pengembangan potensi, dan pengentasan masalah-masalah peserta didik sebagai suatu keutuhan yang diselenggarakan secara intensif dan kolaboratif. Tugas-tugas perkembangan dirumuskan sebagai standar kompetensi belajar, pribadi, sosial dan moral-spriritual, serta karir yang harus dicapai tiap peserta didik sesuai usia kronologisnya, sehingga pendekatan ini disebut juga sebagai bimbingan dan konseling berbasis nilai-nilai inti karakter. Rumusan standar kompetensi kemandirian peserta didik dapat dipakai sebagai salah satu acuan pengambangan materi layanan bimbingan dan konseling terjadwal di kelas. Berikut ini disajikan gambar layanan bimbingan dan konseling untuk peminatan peserta didik dalam satuan pendidikan.

 


Layanan Bimbingan dan Konseling untuk Peminatan Peserta Didik

clip_image002

 

 

 

 

b. Kolaborasi Guru Bimbingan dan Konseling dan Guru Matapelajaran

 

Pelayanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu dipanggil saja, melainkan untuk seluruh peserta didik (Guidance and counseling for all). Dalam Permendiknas No. 23 tahun 2006 dirumuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran matapelajaran, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah Standar Kompetensi Kemandirian (SKK) peserta didik untuk mewujudkan diri (self 13

 

actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Untuk itu, kerjasama guru bimbingan dan konseling dan guru mata pelajaran merupakan suatu keharusan. Persamaan, keunikan, dan keterkaitan wilayah pelayanan guru mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling dalam konteks pencapaian standar kompetensi peserta didik disajikan pada Gambar berikut ini.

 

Hubungan Kolaboratif Wilayah Kerja Guru bimbingan dan konseling dan Guru Matapelajaran clip_image004

 

 

Tugas mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru matapelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan tenaga pendidik lainnya, yang masing-masing pihak memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian kompetensi peserta didik. Hubungan fungsional kolaboratif antara guru bimbingan dan konseling dengan guru mata pelajaran, antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan rujukan (referral), saling memberikan informasi perkembangan peserta didik untuk kepentingan pendidikannya, dan saling menghormati eksistensi sebagai tenaga profesional.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit