No | Nama | Periode |
1 | Menteri Pengajaran Kabinet Presidentil Periode : 19 Agustus – 14 November 1945 | |
2 |
Periode : 14 November 1945 – 12 Maret 1946
Periode : 12 Maret – 2 Oktober 1946 | |
3 | Menteri Pengajaran Kabinet Syahrir II Periode : 12 Maret – 2 Oktober 1946 | |
4 | Menteri Pengajaran Kabinet Syahrir III Periode : 2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947 | |
5 | Menteri Muda Pengajaran Kabinet Syahrir III Periode : 2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947 | |
6 |
Periode : 3 Juni – 11 November 1947
Periode : 11 November 1947 – 29 Januari 1948
Periode : 29 Januari – 4 Agustus 1949 | |
7 | Menteri PP dan K Kabinet Darurat Periode : 19 Desember 1948 – 13 Juli 1949 | |
8 |
Periode : 4 Agustus – 20 Desember 1949
Periode : 20 Desember 1949 – 21 Januari 1950
Periode : 21 Januari – 6 September 1950 | |
9 |
Periode : 27 Agustus 1964 – 21 Febuari 1966
Periode : 27 Januari 1974 – 31 Maret 1978 | |
10 | Menteri P dan K Kabinet Pembangunan III Periode : 31 Maret 1978 – 19 Maret 1983 | |
11 | Menteri P dan K Kabinet Pembangunan IV Periode : 19 Maret 1983 – 1985 | |
12 |
Periode : 30 Juli 1985 – 21 Maret 1988
Periode : 21 Maret 1988 – 17 Maret 1983 | |
13 | Menteri P dan K Kabinet Pembangunan VI Periode : 17 Maret 1993 – 17 Maret 1998 | |
14 | Menteri P dan K Kabinet Pembangunan VII Periode : 17 Maret – 21 Mei 1998 | |
15 | Menteri P dan K Kabinet Reformasi Periode : 21 Mei 1998 – 1 November 1999 | |
16 | Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Persatuan Nasional Periode : 1 November 1999 - 2001 | |
17 | Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Gotong Royong Periode : 2001 – 21 Oktober 2004 | |
18 | Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu I Periode : 23 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009 | |
19 | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode : 20 Oktober 2009 - Sekarang |
Jumat, 26 Juli 2013
Sejarah Menteri Pendidikan Indonesia
Rabu, 29 Mei 2013
Landasan Pendidikan Nasional Indonesia
Pendidikan sebagai usaha sadar yang sistematis-sistemik selalu bertolak darisejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Beberapa landasan pendidikan tersebut adalah landasan filosofis, sosiologis, dan kultural, yang sangat memegang peranan penting dalam menentukan tujuan pendidikan. Selanjutnya landasan ilmiah dan teknologi akan mendorong pendidikan untuk mnjemput masa depan.
Pendidikan nasional adalah suatu system pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai noleh filsafah hidup suatu bangsa dan tujuanya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cica-cita nasional bangsa. Pendidkan nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga Negara Indonesia menjadi pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan kebutuhan berkesadaran akan kebutuhan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Landasan-landasan pendidikan tersebut adalah filosofis, kultural, psikologis, serta ilmiah dan teknologi. Sedangkan asas yang dikalia adalah asas Tut Wuri Handayani, belajar sepanjang hayat, kemandirian dalam belajar.
Selasa, 30 April 2013
Pedoman Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013
Yang perlu diperhatikan dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013 ::
1. Upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional secara nasional dilaksanakan dengan ketentuan :
-hari, tanggal : Kamis, 2 Mei 2013
-pukul : 08.00 waktu setempat
-sifat upacara : Tertib, Khidmat, dan Sederhana
-tempat upacara : Lapangan Upacara (terbuka)
2.Adapun tema yang telah ditetapkan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013 adalah: “MENINGKATKAN KUALITAS DAN AKSES BERKEADILAN”
3.Kepada seluruh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, Kepala Dinas Pendidikan dan atau Dinas Kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2013
4.Untuk lebih menyemarakkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013 diharapkan masing-masing instansi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas
dan melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
5.Untuk memupuk rasa patriotisme, selain mengadakan upacara bendera, panitia
nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013 diwakili, oleh perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Yogyakarta dan elemen masyarakat lainnya yang terkait dengan dunia pendidikan di Yogyakarta dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan ziarah ke makam pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan itu, dihimbau kiranya Gubemur dan Bupati/Walikota juga berkenan melakukan ziarah ke taman makam pahlawan di wilayah masing-masing.
PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DALAM RANGKA
PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2013
A Latar Belakang
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk makin memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa.
Dalam rangka memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa dan mewujudkan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010-2014, sekaligus menginformasikan/mengapresiasi hasil kebijakan dan mengapresiasi pelaku pendidikan yang berprestasi maka perlu dilaksanakan peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu, guna merealisasikan hal tersebut, upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional bisa menjadi suatu hal yang sangat mendasar bagi kita untuk dilaksanakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013.
B Tujuan, Sasaran, dan Tema
1. Tujuan
-Memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan
tentang pentingnya/strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa
-Mengkomunikasikan/mensosialisasikan kebijakan dan hasil-hasil pembangunan pendidikan nasional
2. Sasaran
Semua karyawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta unit kerja di daerah, institusi pendidikan formal, serta para Pemangku Kepentingan Pendidikan lainnya.
3. Tema
“MENINGKATKAN KUALITAS DAN AKSES BERKEADILAN”
C. Pelaksanaan Upacara Bendera
Kegiatan upacara bendera dilaksanakan oleh seluruh instansi/unit kerja di pusat, luar negeri, daerah, termasuk sekolah/madrasah baik di lingkungan pembinaan Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Untuk pelaksanaan upacara bendera di tingkat pusat dilaksanakan di halaman kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Selain upacara bendera yang berlangsung seperti tersebut diatas, diadakan juga upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri pelaksanaan upacara bendera diadakan di halaman Kedutaan Besar Indonesia ataupun kantor Perwakilan Indonesia.
Sedangkan pelaksanaan upacara bendera di daerah dipusatkan di halaman kantor Gubenur/Bupati/Walikota, dan institusi-institusi pendidikan formal baik negeri maupun swasta di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan upacara bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013;
1. Pusat
a. Kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1)Pembina Upacara : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2)Waktu dan Tempat
-Hari, Tanggal : Kamis, 2 Mei 2013
-Pukul : 08.00 WIB
-Tempat : Kantor Pusat Kemdikbud
3) Peserta Upacara
-Para Pejabat di lingkungan Kemdikbud dan undangan lainnya -Barisan peserta upacara yang berasal dari pegawai kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal
Sudirman, Senayan, Jakarta
-Barisan Kepala Sekolah dan Guru; -Barisan Kelompok Marjinal; -Barisan Kelompok Paket A, B, dan C; -Barisan Mahasiswa;
-Barisan Patroli Keamanan Sekolah (PKS); -Barisan Palang Merah Remaja (PMR); -Barisan Pramuka;
-Barisan Siswa/i Sekolah Dasar (SD);
-Barisan Siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP);
-Barisan Siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
-Paduan Suara Siswa/i SMP dan SMA; -Penerima Satyalencana Karya Satya; -Barisan Satuan Pengamanan Kemdikbud
4) Pakaian
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan
mengenakan peci hitam;
-Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya untuk pria mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai Kemendikbud pria dan wanita mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
-Kepala Sekoiah dan Guru mengenakan seragam guru;
-Anak-anak Marjinal dan kejar paket ABC mengenakan pakaian Batik; -Siswa SD, SMP, SMA dan SMK memakai pakaian seragam sekoiah
lengkap;
-Patroli Kemanan Sekoiah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Pramuka mengenakan pakaian seragam masing-masing;
-Mahasiswa memakai jaket almamater;
-Satuan Pengamanan mengenakan pakaian seragam dinas; -Paduan Suara siswa mengenakan seragam sekolah.
5) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi Korsik);
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara; -Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya;
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya; -Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur) oleh paduan suara:
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara; -Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara; -Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
6) Unit kerja di luar kompleks kantor pusat Kemdikbud Senayan, menyelenggarakan upacara bendera di unit masing-masing dengan pembina upacara pimpinan unit kerja yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
2. Luar Negeri
1)Pembina Upacara : Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
2)Waktu Upacara : Ditentukan oleh Duta Besar atau Kepala
Perwakilan RI
3)Tempat Upacara : Halaman Kantor Kedutaan atau Perwakilan RI
4)Peserta Upacara
-Duta Besar/Kepala Perwakilan RI selaku Pembina Upacara; -Para pejabat di lingkungan Kedutaan/Kantor Perwakilan; -Masyarakat dan Pelajar Indonesia;
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), -Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, untuk
pria mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Masyarakat dan Pelajar mengenakan PSL/Batik lengan Panjang;
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara; -Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara; -Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (Jika ada);
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (Jika ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri /Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara; -Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
3. Daerah
a. Tingkat Provinsi
1)Pembina Upacara : Gubernur Provinsi atau pejabat yang ditunjuk
2)Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
3)Tempat Upacara : Halaman Kantor Kegubernuran atau tempat
lain yang ditetapkan oleh Gubernur
4) Peserta Upacara
-Gubernur selaku Pembina Upacara; -Muspida;
-Para Tokoh Masyarakat;
-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi; -pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Provinsi; -Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK; -Mahasiswa dan Pemuda;
-Peserta lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
-Muspida mengenakan PDU/PSL
-Para undangan dan Penerima Satyalencana Karya Satya, untuk pria mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai dan Guru mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
-Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian seragam sekolah lengkap;
-Mahasiswa memakai jaket almamater.
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara; -Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya {jika ada))
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (Jika ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara; -Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara; -Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
b. Tingkat Kabupaten/Kota
-Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II selaku Pembina Upacara;
-Muspida;
-Para Tokoh Masyarakat;
-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota;
-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
-Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Kabupaten/Kota;
-Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK; -Mahasiswa dan Pemuda;
-Peserta lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
-Muspida mengenakan PDU/PSL;
-Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, pria mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai dan Guru pria dan wanita Korpri dan kelengkapannya; -Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian
seragam sekolah lengkap; -Mahasiswa memakai jaket almamater.
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putin diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara; -Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara; -Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya {jika ada))
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya {Jika ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara; -Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara; -Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
c. Tingkat Kecamatan
1)Pembina Upacara : Camat
2)Tempat Upacara : Halaman Kantor Kecamatan atau tempat lain
yang ditetapkan oleh Camat
3)Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
4)Peserta Upacara
-Camat selaku Pembina Upacara; -Para Tokoh Masyarakat;
-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan; -Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama tingkat
Kecamatan;
-Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Kecamatan; -Para Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK; -Kepala Desa/Lurah;
-Pemuda.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
-Aparatur mengenakan pakaian dinas pamong; -Para undangan mengenakan Batik Lengan Panjang; -Pegawai dan Guru mengenakan seragam Korpri dan
kelengkapannya;
-Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian seragam sekolah lengkap;
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara; -Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara; -Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara; -Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara; -Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
-Pimpinan Perguruan Tinggi selaku Pembina Upacara; -Para pegawai Perguruan Tinggi/Kopertis/Kopertis; -Para Dosen dan Mahasiswa.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), -Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, pria mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-Pegawai dan Dosen mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
-Mahasiswa memakai jaket almamater.
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara; -Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara; -Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Pembacaan Surat Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara; -Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin
Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara; -Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
-Pimpinan UPT selaku Pembina Upacara; -Para pegawai UPT.
5) Pakaian Upacara
-Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), -Pegawai mengenakan seragam Korpri dan kelengkapannya;
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara; -Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara; -Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara; -Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara; -Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
f. Sekolah/Madrasah
1)Pembina Upacara : Kepala Sekolah
2)Tempat Upacara : Ditetapkan oleh Kepala Sekolah
3)Waktu Upacara : Pukul 08.00 (waktu setempat)
4)Peserta Upacara
-Kepala Sekolah selaku Pembina Upacara; -Para karyawan/i sekolah;
-Para guru dan Siswa. 5) Pakaian Upacara
-Kepala Sekolah dan guru mengenakan seragam guru; -Pegawai sekolah mengenakan seragam pegawai; -Siswa memakai pakaian seragam sekolah.
6) Susunan Acara
-Pembina Upacara memasuki lapangan upacara; -Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara; -Laporan Pemimpin Upacara;
-Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
-Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara; -Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara; -Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
-Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pembina Upacara;
-Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/ Satu Nusa Satu Bangsa/ Syukur);
-Pembacaan Do'a;
-Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara; -Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh
Pemimpin Upacara;
-Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara; -Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
Biaya penyelenggaraan Hardiknas dibebankan pada mata anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan, dan anggaran yang tersedia pada APBD baik provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi menggunakan anggaran yang ada di Perguruan Tinggi masing-masing, demikian juga untuk sekolah Indonesia di luar negeri.
E. Penutup
Demikian pedoman ini kami susun untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2013.
silahkan pedoman ini di download
Kamis, 20 Oktober 2011
Kemdiknas Berubah Menjadi Jadi Kemdikbud
Perubahan ini resmi setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik kabinet hasil Reshuffle pada rabu 19 Oktober 2011 pagi, di Istana Negara, Jakarta.
Sesuai Keppres No.59/P/Tahun 2011, Mendiknas Mohammad Nuh resmi berganti jabatan menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Kepemimpinannya di Kemdikbud dibantu dua wakil menteri, yaitu Musliar Kasim untuk bidang pendidikan Wiendu Nuryanti untuk bidang kebudayaan.
Berikut berita yang dirilis resmi oleh www.kemdiknas.go.id
Jakarta --- Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyampaikan, Kementerian Pendidikan Nasional akan berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Dalam mengemban tugasnya, Mendiknas akan mendapat satu tambahan wakil menteri yang membidangi kebudayaan. "Besok (Selasa), Insya Allah kemungkinan beliau (Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono) akan mengumumkan adanya perubahan. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata akan berubah menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sedangkan di sini berubah jadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Menteri Nuh ketika memberikan keterangan pers di Kemdiknas, Jakarta, Senin (17/10).
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam audiensi dengan para calon wakil menteri di rumah pribadinya Puri Cikeas Indah, Bogor, Sabtu (15/10/2011) malam, menunjuk Profesor Arsitektur Universitas Gadjah Mada, Wiendu Nuryanti, untuk menjabat wakil menteri bidang kebudayaan Kementerian Pendidikan Nasional.
Artikel Favorit
-
Download Materi PLPG Lengkap SD SMP SMA SMK, Sesuai dengan namanya, bentuk kegiatan PLPG bersifat teoretik dan praktik. Kegiatan teoretik b...
-
Kalau membaca judul ini mungkin anda akan langsung teringat dengan judul sebuah film yang sangat booming , yaitu “Ada Apa Dengan Cinta”. Jud...