Tampilkan postingan dengan label jurnal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jurnal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 November 2012

TERBITAN BERKALA ILMIAH ATAU JURNAL ILMIAH

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG TERBITAN BERKALA ILMIAH.


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Terbitan berkala ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat
karya ilmiah dan diterbitkan secara berjadwal dalam bentuk tercetak dan/atau
elektronik.
2. Akreditasi terbitan berkala ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan
mutu ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan
ketepatan waktu penerbitan terbitan berkala ilmiahnya.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan Nasional.
4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan nasional.

Pasal 2
Terbitan berkala ilmiah dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, atau organisasi profesi.

Pasal 3
Terbitan berkala ilmiah bertujuan meregistrasi kegiatan kecendekiaan, menyertifikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah, mendiseminasikannya secara meluas kepada khalayak ramai, dan mengarsipkan semua temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan dan pandit yang dimuatnya.
Pasal 4

Terbitan berkala ilmiah memuat artikel dari penulis yang dapat berafiliasi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, organisasi profesi, atau industri.




Pasal 5
(1) Untuk meningkatkan mutu dan relevansi serta meningkatkan daya saing
ilmuwan Indonesia, perlu dilakukan akreditasi terbitan berkala ilmiah.
(2) Akreditasi terbitan berkala ilmiah dilakukan berdasarkan penilaian terpenuhinya
persyaratan mutu minimum yang ditentukan untuk dimensi substansi, fisik, penampilan, dan pengelolaan sesuai dengan Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.
(3) Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 6
(1) Hasil akreditasi terbitan berkala ilmiah mendapat predikat akreditasi A dengan
sebutan sangat baik atau B dengan sebutan baik.
(2) Hasil akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 7
(1) Akreditasi terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk masa 5 (lima) tahun.
(2) Direktur Jenderal dapat mencabut atau menurunkan predikat akreditasi terbitan
berkala ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila terjadi ketidaksesuaian dengan pedoman akreditasi terbitan berkala ilmiah.
Pasal 8
Terbitan berkala ilmiah diakreditasi apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. memuat artikel yang secara nyata memajukan pengetahuan, ilmu, teknologi,
dan/atau seni yang didasarkan pada hasil penelitian dan telaahan yang
mengandung temuan dan/atau pemikiran yang orisinil serta bebas plagiarisme;
b. memiliki dewan redaksi atau penyunting bereputasi yang mewakili bidang
pengetahuan, ilmu, teknologi, dan/atau seni;
c. melibatkan mitra bebestari dari berbagai perguruan tinggi dan/atau badan
penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau
luar negeri yang menyaring naskah secara anonim;
d. ditulis dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-
Bangsa;
e. menjaga ketaatasasan gaya penulisan dan format penampilannya;
f. diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi
informasi dan komunikasi; dan
g. menepati jadwal terbit.
Pasal 9

(1) Akreditasi terbitan berkala ilmiah dilakukan oleh Tim Akreditasi Terbitan Berkala
Ilmiah.
(2) Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah ditetapkan oleh dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal.




(3) Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah beranggotakan paling sedikit 11 (sebelas)
orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang yang berasal dari berbagai kelompok bidang ilmu.
(4) Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah.
(5) Masa jabatan keanggotaan Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah dalam satu
periode selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya.
(6) Dalam hal terjadi pergantian anggota Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
karena habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal mengangkat kembali minimal 4 (empat) orang anggota tim yang habis masa jabatannya untuk menjadi anggota tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah periode berikutnya.

Pasal 10

(1) Persyaratan keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
kejahatan;
d. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam penulisan artikel ilmiah dan
pengelolaan terbitan berkala ilmiah; dan
e. memiliki wawasan dan komitmen untuk meningkatkan mutu terbitan berkala
ilmiah.
(2) Keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah berakhir karena habis masa
jabatannya.
Pasal 11

Penggantian keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah selain dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan antara lain karena:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. menjalani hukuman;
d. tidak sehat jasmani dan rohani;
e. berhalangan tetap.
Pasal 12

Terbitan Berkala ilmiah yang mendapat predikat akreditasi A dapat memperoleh penghargaan bertaraf internasional apabila memenuhi persyaratan:
a. ditulis dalam salah satu bahasa resmi perserikatan bangsa bangsa;
b. memuat artikel yang berisi sumbangan nyata bagi kemajuan suatu disiplin ilmu
yang banyak diminati ilmuwan sedunia;
c. penerbitan dikelola secara terbuka dengan melibatkan dewan penyunting dari
berbagai penjuru dunia, dan penilaian artikelnya menggunakan sistem
penelaahan oleh mitra bebestari internasional secara anonim;
d. penyumbang artikel merupakan pakar berspesialisasi yang berasal dari pelbagai
negara;




e. dilanggan oleh pelbagai lembaga dan/atau pakar dari pelbagai negara; dan
f. terliput dalam daftar/ indeks yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat bertaraf
internasional.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2009 tentang Akreditasi Berkala Ilmiah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, 

TTD


MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD

PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 328
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,




Dr. A. Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. NIP 19610828 198703 1 003

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit