PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG TERBITAN
BERKALA ILMIAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Terbitan
berkala ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat
karya
ilmiah dan diterbitkan secara berjadwal dalam bentuk tercetak
dan/atau
elektronik.
2. Akreditasi
terbitan berkala ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan
mutu
ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan,
dan
ketepatan
waktu penerbitan terbitan berkala ilmiahnya.
3. Direktur
Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan
Nasional.
4. Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
5. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan
nasional.
Pasal 2
Terbitan berkala
ilmiah dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian
dan
pengembangan, atau organisasi profesi.
Pasal 3
Terbitan berkala
ilmiah bertujuan meregistrasi kegiatan kecendekiaan, menyertifikasi
hasil
kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah, mendiseminasikannya secara
meluas kepada khalayak ramai, dan mengarsipkan semua temuan hasil
kegiatan kecendekiaan
ilmuwan dan pandit yang dimuatnya.
Pasal 4
Terbitan berkala
ilmiah memuat artikel dari penulis yang dapat berafiliasi dengan
perguruan
tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, organisasi profesi, atau
industri.
Pasal 5
(1) Untuk
meningkatkan mutu dan relevansi serta meningkatkan daya saing
ilmuwan
Indonesia, perlu dilakukan akreditasi terbitan berkala ilmiah.
(2) Akreditasi
terbitan berkala ilmiah dilakukan berdasarkan penilaian terpenuhinya
persyaratan mutu
minimum yang ditentukan untuk dimensi substansi, fisik,
penampilan,
dan pengelolaan sesuai dengan Pedoman Akreditasi Terbitan
Berkala
Ilmiah.
(3) Pedoman
Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1) Hasil
akreditasi terbitan berkala ilmiah mendapat predikat akreditasi A
dengan
sebutan sangat
baik atau B dengan sebutan baik.
(2) Hasil
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Direktur
Jenderal.
Pasal 7
(1) Akreditasi
terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk masa 5
(lima) tahun.
(2)
Direktur
Jenderal dapat mencabut atau menurunkan predikat akreditasi terbitan
berkala ilmiah
sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila terjadi
ketidaksesuaian
dengan pedoman akreditasi terbitan berkala ilmiah.
Pasal 8
Terbitan berkala
ilmiah diakreditasi apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. memuat
artikel yang secara nyata memajukan pengetahuan, ilmu, teknologi,
dan/atau
seni yang didasarkan pada hasil penelitian dan telaahan yang
mengandung
temuan dan/atau pemikiran yang orisinil serta bebas plagiarisme;
b. memiliki
dewan redaksi atau penyunting bereputasi yang mewakili bidang
pengetahuan,
ilmu, teknologi, dan/atau seni;
c. melibatkan
mitra bebestari dari berbagai perguruan tinggi dan/atau badan
penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari
dalam dan/atau
luar
negeri yang menyaring naskah secara anonim;
d. ditulis
dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan
Bangsa-
Bangsa;
e. menjaga
ketaatasasan gaya penulisan dan format penampilannya;
f. diterbitkan
secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring
teknologi
informasi dan
komunikasi; dan
g. menepati
jadwal terbit.
Pasal 9
(1) Akreditasi
terbitan berkala ilmiah dilakukan oleh Tim Akreditasi Terbitan
Berkala
Ilmiah.
(2) Tim
Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah ditetapkan oleh dan bertanggung
jawab
kepada
Direktur Jenderal.
(3) Tim
Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah beranggotakan paling sedikit 11
(sebelas)
orang dan paling
banyak 15 (lima belas) orang yang berasal dari berbagai kelompok
bidang ilmu.
(4) Tim
Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah dipimpin oleh seorang ketua dan
seorang
sekretaris yang
dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah.
(5) Masa
jabatan keanggotaan Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah dalam satu
periode selama 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode
berikutnya.
(6) Dalam
hal terjadi pergantian anggota Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
karena habis
masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal
mengangkat kembali minimal 4 (empat) orang anggota tim yang habis
masa jabatannya untuk menjadi anggota tim Akreditasi Terbitan Berkala
Ilmiah periode
berikutnya.
Pasal 10
(1) Persyaratan
keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah:
a. warga
Negara Republik Indonesia;
b. berbadan
sehat;
c. berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
kejahatan;
d. memiliki
pengalaman dan kemampuan dalam penulisan artikel ilmiah dan
pengelolaan
terbitan berkala ilmiah; dan
e. memiliki
wawasan dan komitmen untuk meningkatkan mutu terbitan berkala
ilmiah.
(2) Keanggotaan
Tim Akreditasi Berkala Ilmiah berakhir karena habis masa
jabatannya.
Pasal 11
Penggantian
keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah selain dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) dapat dilakukan antara lain karena:
a.
mengundurkan diri;
b. meninggal
dunia;
c. menjalani
hukuman;
d. tidak sehat
jasmani dan rohani;
e. berhalangan
tetap.
Pasal 12
Terbitan Berkala
ilmiah yang mendapat predikat akreditasi A dapat memperoleh
penghargaan
bertaraf internasional apabila memenuhi persyaratan:
a. ditulis
dalam salah satu bahasa resmi perserikatan bangsa bangsa;
b. memuat
artikel yang berisi sumbangan nyata bagi kemajuan suatu disiplin ilmu
yang
banyak diminati ilmuwan sedunia;
c. penerbitan
dikelola secara terbuka dengan melibatkan dewan penyunting dari
berbagai
penjuru dunia, dan penilaian artikelnya menggunakan
sistem
penelaahan
oleh mitra bebestari internasional secara anonim;
d. penyumbang
artikel merupakan pakar berspesialisasi yang berasal dari pelbagai
negara;
e. dilanggan
oleh pelbagai lembaga dan/atau pakar dari pelbagai negara; dan
f. terliput
dalam daftar/ indeks yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat
bertaraf
internasional.
Pasal 13
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional
Nomor 67 Tahun 2009 tentang Akreditasi Berkala Ilmiah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman
Akreditasi Berkala
Ilmiah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 6
Juni 2011
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 6 Juni 2011
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 328
Salinan sesuai
dengan aslinya.
Kepala Biro
Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang
Moenta, S.H., M.H., DFM. NIP 19610828 198703 1 003