Tampilkan postingan dengan label konsep dasar evaluasi belajar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsep dasar evaluasi belajar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Juli 2013

Pengembangan Sistem Penilaian/Evaluasi belajar

Implementasi Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem penilaian, termasuk model dan teknik penilaian yang dilaksanakan di kelas. Di dalam keputusan Mendiknas nomor 012/U/2002 tanggal 28 Januari 2002: tentang Jenis dan Bentuk Penilaian terutama BAB III Pasal 3 dinyatakan bahwa: (1) Jenis penilaian di sekolah terdiri atas Penilaian Kelas dan Ujian, (2) Selain jenis penilaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan penilaian Tes Kemampuan Dasar dan Penilaian Mutu Pendidikan, (3) Penilaian dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, tes perbuatan atau praktik, pemberian tugas, dan kumpulan hasil kerja peserta didik atau yang disebut portofolio, dan (4) Penilaian Kelas dan Ujian meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Masalah penilaian ini dipertegas lagi dengan keputusan Mendiknas nomor 047/U/2002 tanggal 4 April 2002 tentang Ujian Akhir yang dinyatakan bahwa pelaksanaan kurikulum mengharuskan semua guru di sekolah untuk menerapkan sistem Penilaian Berbasis Kompetensi. Dengan sistem ini diharapkan penilaian dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Penilaian tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan kognitif saja akan tetapi juga mencakup ranah psikomotorik dan afektif. image

Penilaian kelas adalah penilaian yang dilakukan secara terpadu dengan proses pembelajaran, menggunakan multimetode, menyeluruh, berkesinambungan sehingga mampu mendorong peserta didik untuk lebih berprestasi. Penilaian kelas disebut juga penilaian otentik, penilaian alternatif, atau penilaian kinerja yang dilakukan secara menyeluruh yakni menyangkut seluruh ranah kemampuan dan berkesinambungan sehingga mampu mendorong peserta didik untuk lebih berprestasi. Pengertian penilaian alternatif adalah penilaian non-tradisional dan penilaian yang tidak sekedar mengandalkan paper and pencil test.

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 26 Mei 2012

Evaluasi Penilaian hasil belajar

Penilaian hasil belajar adalah kegiatan atau cara yang ditujukan untuk mengetahui tercapai atau tidaknya tujuan pembelajaran dan juga proses pembelajaran yang telah dilakukan. Pada tahp ini seorang guru dituntut memiliki kemampuan dalam menentukan pendekatan dan cara-cara evaluasi, penyu­sunan alat-alat evaluasi, pengolahan, dan penggunaan hasil evaluasi.

Pembelajaran merupakan suatu sistem yang terdiri atas berbagai komponen yang saling berinteraksi dalam usaha mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Setiap proses pembelajaran berlangsung, penting bagi seorang guru maupun peserta didik untuk mengetahui tercapai tidaknya tujuan tersebut. Hal ini hanya dapat diketahui jika guru melakukan evaluasi, baik evaluasi terhadap proses maupun produk pembelajaran. Evaluasi memiliki arti lebih luas daripada penilaian. Dengan kata lain di dalam evaluasi tercakup di dalamnya penilaian.

Siapapun yang melakukan tugas mengajar, perlu mengetahui akibat dari pekerjaan-nya. Pendidik harus mengetahui sejauhmana peserta didik telah menyerap dan menguasai materi yang telah diajarkan. Sebaliknya, peserta didik juga membutuhkan informasi tentang hasil pekerjaannya. Hal ini hanya dapat diketahui jika seorang pendidik (guru) melakukan evaluasi. Sebelum melakukan evaluasi, maka guru harus melakukan penilaian yang didahului dengan pengukuran.

Pengukuran hasil belajar adalah cara pengumpulan informasi yang hasilnya dapat dinyatakan dalam bentuk angka yang disebut skor. Penilaian hasil belajar adalah cara menginterpretasikan skor yang diperoleh dari pengukuran dengan mengubahnya menjadi nilai dengan prosedur tertentu dan menggunakannya untuk mengambil keputusan. Sebenar-nya penilaian hasil belajar sudah mencakup pengukuran hasil belajar, sehingga instrumen/ alat pengukuran sering disebut sebagai instrumen/alat penilaian.

Ada sebagian ahli pendidikan menyamakan arti evaluasi dengan penilaian, tetapi sesungguhnya evaluasi memiliki arti yang lebih luas, yaitu penggunaan hasil penilaian untuk mengambil keputusan, seperti untuk menentukan kelulusan, penempatan, penjurusan, dan perbaikan program. Evaluasi hasil belajar merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Jadi, evaluasi mencakup penilaian sekaligus pengukuran, namun alat evaluasi sering disebut juga alat penilaian. evaluasi pembelajaran

Pendekatan atau cara yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi/ penilaian hasil belajar adalah melalui Penilaian Acuan Norma (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan (PAP).

PAN adalah cara penilaian yang tidak selalu tergantung pada jumlah so-al yang diberikan atau penilaian dimasudkan untuk mengetahui kedudukan hasil belajar yang dicapai berdasarkan norma kelas. Siswa yang paling besar skor yang didapat di kelasnya, adalah siswa yang memiliki kedudukan terting­gi di kelasnya.

Sedangkan PAP adalah cara penilaian, dimana nilai yang diperoleh sis­wa tergantung pada seberapa jauh tujuan yang tercermin dalam soal-soal tes yang dapat dikuasai siswa. Nilai tertinggi adalah nilai sebenarnya berdasar­kan jumlah soal tes yang dijawab dengan benar oleh siswa. Dalam PAP ada passing grade atau batas lulus, apakah siswa dapat dikatakan lulus atau tidak berdasarkan batas lulus yang telah ditetapkan.

Pendekatan PAN dan PAP dapat dijadikan acuan untuk memberikan pe­nilaian dan memperbaiki sistem pembelajaran.

Kempuan lainnya yang perlu dikuasai guru pada kegiatan evaluasi/ pe­nilaian hasil belajar adalah menyusun alat evaluasi. Alat evaluasi meliputi: tes tertulis, tes lisan, dan tes perbuatan. Seorang guru dapat menentukan alat tes tersebut sesuai dengan materi yang disampaikan.

Bentuk tes tertulis yang banyak dipergunakan guru adalah ragam benar/ salah, pilihan ganda, menjodohkan, melengkapi, dan jawaban singkat.

Tes lisan adalah soal tes yang diajukan dalam bentuk pertanyaan lisan dan langsung dijawab oleh siswa secara lisan. Tes ini umumya ditujukan un­tuk mengulang atau mengetahui pemahaman siswa terhadap materi pelajaran yang telah disampaikan sebelumnya.

Tes perbuatan adalah tes yang dilakukan guru kepada siswa. Dalam hal ini siswa diminta melakukan atau memperagakan sesuatu perbuatan sesuai de­ngan materi yang telah diajarkan seperti pada mata pelajaran kesenian, kete­rampilan, olahraga, komputer, dan sebagainya.

Indikasi kemampuan guru dalam penyusunan alat-alat tes ini dapat di­gambarkan dari frekuensi penggunaan bentuk alat-alat tes secara variatif, ka­rena alat-alat tes yang telah disusun pada dasarnya digunakan sebagai alat pe­nilaian hasil belajar.

Berikutnya adalah memilih bentuk soal, apakah soal objektif atau uraian, tergantung tujuan penilaian yang akan dilakukan. Soal objektif membuatnya lama, biasanya hanya mengukur aspek kognitif tingkat rendah, dan ada kemungkinan peserta didik menebak jawaban, namun kelebihannya mudah dan cepat mengoreksinya, mencakup banyak materi, dan objektivitas tinggi. Sedangkan soal uraian memiliki kelebihan dan kelemahan sebaliknya. Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan jika guru akan membuat soal objektif maupun uraian, diantaranya:

a. Soal bentuk benar-salah

  • Diusahakan jumlah kunci jawaban B dan S seimbang (tidak harus sama).
  • Usahakan jumlahnya lebih dari 50 butir soal agar dapat memenuhi validitas isi.
  • Hindarkan pernyataan yang terlalu umum dan kompleks.
  • Hindarkan kata yang berarti tak tentu, seperti umumnya, biasanya, kebanyakan.

b. Soal bentuk menjodohkan

  • Jumlah butir alternatif jawaban dibuat lebih banyak.
  • Jumlah butir soal maksimal 5 dan jumlah butir alternatif jawaban maksimal 7.
  • Usahakan butir soal dan butir alternatif mengenai hal yang homogen.

c. Soal bentuk pilihan ganda

  • Memenuhi kualitas dari aspek konstruksi, seperti tidak menggunakan kalimat negatif (apalagi negatif ganda), pertanyaan harus tegas/tidak meragukan, tidak boleh menje-bak (misal memberi data yang sebenarnya tidak digunakan dalam perhitungan), dan butir soal tidak bergantung pada butir sebelumnya (merugikan siswa).
  • Memenuhi kualitas dari aspek bahasa, seperti kalimat yang komunikatif, tidak menimbulkan penafsiran ganda, menggunakan bahasa umum yang baku, dan meng-hindari penggunaan kata yang bermakna tidak tentu, misal kebanyakan, seringkali, kadang-kadang, pada umumnya.
  • Petunjuk tidak boleh menggunakan kata “paling benar”, karena soal objektif tidak mengenal gradasi kebenaran.
  • Kalimat soal (stem) lebih panjang daripada kalimat pada option.
  • Panjang option homogen.
  • Pola jawaban kunci tidak saistematis/teratur.

d. Soal uraian

Soal uraian dikatakan soal subjektif karena besar kemungkinan masuknya unsur pribadi dalam proses koreksi atau penilaian oleh berbagai sebab, seperti jawaban yang tidak tentu (terutama pertanyaan yang memerlukan penalaran dalam menjawab), faktor kenal peserta didik, tulisan, dan suasana hati. Oleh karena itu ketika kita memilih soal uraian, maka perlu mengetahui cara-cara untuk meminimalisir subjektivitas tersebut, diantaranya:

  • Dibuat pedoman penskoran. Penskoran dilakukan pada setiap langkah pengerjaan.
  • Bobot skor untuk setiap butir instrumen ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan butir instrumen.
  • Soal yang teoretis ditetapkan kata kunci yang harus ada dalam jawaban peserta didik.
  • Mengoreksi nomor yang sama secara berurutan pada semua lembar jawaban.
  • Menyelesaikan koreksi dalam waktu yang sama atau berhenti mengoreksi pada nomor soal yang sama, karena suasana hati mempengaruhi hasil penilaian.
  • Menutup identitas.
  • Menghindari kata tanya “Menurut pendapat Anda”, “Apa yang Anda ketahui”, “Sejauh-mana”, “Bolehkah/Dapatkah”, jika tidak menginginkan pendapat peserta didik sendiri.

 

referensi :

  • Depdiknas. (1999). Pengelolaan Pengujian bagi Guru Mata Pelajaran. Jakarta: Depdiknas.
BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit