A. LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah sentral peningkatan sumber daya manusia, baik buruknya kualitas pendidikan tidak terlepas dari tanggung jawab seorang guru dalam mentrasfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik sebagai calon generasi penerus bangsa. Dalam era globalisasi guru dituntut untuk mampu menguasai ICT utamanya dalam pembuatan perangkat pembelajaran dan media sebagai sumber belajar dan sangat disayangkan ketika Negara-negara maju telah lama menggunakan media teknologi dalam pembelajaran, namu kita masih mengajar dengan cara-cara yang konvensional.
Berdasarkan PP No. 74 tahun 2008 tentang guru, maka ada 4 kompetensi yang harus dikuaisai yaitu pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya. Selain itu pula dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional menyatakan dalam pembelajaran menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan media lain, juga PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan untuk menunjang proses pembelajaran, maka dapat menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Regulasi tentang peningkatan kompetensi guru dalam penguasaan ICT sudah jelas namun masih ada saja guru yang belum bisa menggunakan komputer apalagi membuat media dalam bentuk makro media masih sangat kurang.
1. APAKAH SERTIFIKASI MEMBUAT GURU LEBIH PROFESIONAL ?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas demikian dijelaskan dalam UU No. 15 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Secara umum sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, serta meningkatkan profesionalitas guru.
Namun sangat ironi melihat kondisi guru hari ini, ternyata niat pemrintah untuk meningkatkan kompetensi profesional seorang guru dari berbagai regulasi yang ada hanya sekedar mimpi-mimpi. Berdasarkan pengamatan penulis di beberapa daerah sangat menyedihkan ketika ada guru yang sudah berpredikat profesional tetapi ternyata belum bisa menggunakan komputer dalam proses pembelajaran, sehingga predikat professional itu hanyalah sekedar simbol yang tidak bermakna. Selain itu pula sertifikasi yang menurut penulis masih keliru, dimana masih banyak guru yang mendapatkan sertifikat pendidik dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya dalam melengkapi portofolio masih banyak oknum guru yang memanfaatkan seminar-seminar untuk membeli sertifkat/piagam tanpa mengikuti kegiatan dalam seminar tersebut.
2. PENGARUH PILKADA TERHADAP KUALITAS DAN KARIER SEORANG GURU…
Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 1 ayat 5 berbunyi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Selain itu dalam UU tersebut juga diatur tentang pemiihan kepala daerah secara langsung. Dalam proses Pilkada inilah biasanya banyak guru yang ikut dalam berpolitik praktis karena dianggap efektif dalam berkarir, Karena bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa PNS (termausuk guru) yang ikut dalam pesta demokrasi tersebut akan mendapatkan dua hal yakni ketika dikalah maka yang bersangkutan akan dimutasi dan yang menyatakan dirinya mendukung kepala daerah terpilih maka akan diberikan jabatan dengan alas an balas jasa. Walaupun sudah ada larangan PNS untuk ikut berpolitik praktis sebagaimana diatur dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS ternyata juga tidak diindahkan.
Kondisi inilah yang akan berdampak baik buruknya terhadap kualitas pendidikan di sebuah daerah. Sangat disayangkan ketika pemerintah pusat terus membiarkan kondisi ini berlarut-larut, maka akan banyak guru yang akan jadi korban politik praktis. Salah satu dampak atau pengaruh politik praktis terhadap mutu pendidikan adalah banyaknya guru yang tidak menuntaskan programnya dalam suatu sekolah dengan alasan telah dimutasi ketempat lain. Termasuk juga penempatan guru CPNS yang belum proporsional, dimana masih terdapat guru dari kalangan pejabat Pemda mendominasi mengajar di dalam kota tanpa memperhatikan kompetensi guru tersebut layak atau tidak ditempatkan di sekolah-sekolah unggulan.
3. ALUMNI CALON GURU DARI BERBAGAI PERGURUAN TINGGI ( KELAS JAUH) SEMAKIN MENJAMUR
Sejak pemerintah menetapkan guru sebagai tenaga professional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik, tidak heran jika masa sekarang ini banyak alumni SMU yang tertarik masuk kuliah di jurusan PGSD. Dengan banyaknya peminat calon mahasiswa dari daerah untuk kuliah di PGSD, maka dengan berbagai cara perguruan tinggi meningkatkan pelayanan termasuk membuka kelas jauh diberbagai daerah.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak dikenal namanya kelas jauh hanya saja karena dengan alasan ada MOU antara pihak perguruan tinggi dengan pemrintah setempat sehingga kelas tersebut dinyatakan legal oleh pemerintah setempat yang mungkin orientasinya bukan pada peningkatan mutu tetapi hanya pada komersialisasi pendidikan. Mutu dan kualitas alumninya pun masih dipertanyakan karena sistem perkuliahan yang tidak sama dengan mahasiswa regular pada umumnya, sehingga penekanan dispilin ilmu kebanyak ke kognitif belaka, padahal seorang guru juga harus dibekali dengan ketrampilan dan sikap untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik di kelas.
Selain itupula banyaknya alumni dari perguruan tinggi kelas jauh tersebut yang lolos terekrut jadi PNS didaerah. Pertnyaan yang muncul kemudian apakah memang cerdas, faktor rejeki atau ada faktor lain yang ditempuh untuk menghalalkan berbagai cara demi untuk menjadi seorang Guru PNS, sedangkan banyak alumni dari perguruan tinggi kelas regular bahkan mendapatkan julukan mahasiswa tebaik namun tidak bisa lulus jadi PNS. Makanya jangan heran ketika hari ini banyak guru yang belum layak mengajar mungkin salah satu penyebabnya adalah sistem yang belum maksimal baik itu proses perkuliahan maupun perekrutannya.
4. APA SOLUSI UNTUK MENINGKATKAN MUTU GURU DI ERA DIGITAL INI…???
Berdasarkan berbagai persoalan yang dihadapi guru sesuai dengan penjelasan sebelumnya, maka dapat kita simpulkan bahwa banyak fator yang membuat mutu guru itu masih lemah diantaranya adalah faktor individu, dan sistem yang masih perlu dibenahi dan selama sistem pemerintahan daerah masih diberikan kewenangan untuk mengurusi pegawainya maka sangat sulit untuk merubah apa yang telah menjadi kebiasaan selama ini. Berbagai aturan telah dikeluarkan pemerintah mulai dari Peratutan Pemerintah ( PP ) sampai pada permendiknas misalnya PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Permendiknas No.28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang semuanya diatur oleh pusat tetapi belum juga bisa diberlakukan secara efektif di daerah, sehingga muncul pertanyaan siapa yang patut untuk kita salhakan!... apakah sistem atau memang dekadensi moral seorang guru yang sudah melekat sehingga sulit untuk dirubah dan ketika sistem dan manusianya bisa diseimbangkan, maka penulis meyakini pendidikan akan menjadi jauh lebih baik dari hari-hari sebelumya.
Pada tahun 2011 diterbitkan lagi Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,48 TAHUN 2011,158/PMK.01/2011,11 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil. Semoga saja peraturan ini tidak lagi dipolitisir di daerah dan dapat berdampak positif terhadap mutu pendidikan secara nasional.
JAYALAH PENDIDIKAN....................!!!!!!
REFERENSI
- UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 15 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
- PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- PP No. 74 tahun 2008 tentang guru
- PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
- Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,48 TAHUN 2011,158/PMK.01/2011,11 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil
INDENTITAS PENULIS
Judul Artikel : GURU DI ERA DIGITAL Nama Pengarang : SUHARTO,S.Pd Nomor Identitas, NIP : 19820219 200901 1 007 Tempat /Tanggal Lahir : Palopo, 19 Februari 1982 Pekerjaan : PNS (Guru) Agama : Islam E-Mail : attolaba@ymail.com Suku/Kebangsaan : Bugis/Indonesia Institusi Kerja : SDN 089 Masamba, Jl. Masamba Affair No.178 Masamba Kec. Masamba, Kab. Luwu utara, Provinsi Sulawesi Selatan Telp. (0473) 21646, Kode Pos 91962 Alamat Rumah : Desa Laba, Kec. Masamba, Kab. Luwu utara Provinsi Sulawesi Selatan Hp. 085 242 669 631 / 085 299 896 754 Kode Pos 91962 |