Tampilkan postingan dengan label kerangka kerja kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kerangka kerja kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

Kerangka Kerja Kurikulum 2013

Proses pengembangan kurikulum digambarkan dalam diagram Kerangka Kerja kurikulum 2013 sebagai berikut:

image

1. Pengembangan Kurikulum 2013 diawali dengan analisis kebutuhan masyarakat Indonesia. Analisis kebutuhan tersebut merupakan analisis kesenjangan mengenai kemampuan yang perlu dimiliki warganegara bagi kehidupan berbangsa dan bernegara pada dekade ketiga dan keempat abad ke-21. Adanya tantangan seperti keterikatan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti APEC, WTO, ASEAN Community, CAFTA. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa penguasaan soft skills perlu mendapatkan prioritas dalam pengembangkan kemampuan warganegara untuk kehidupan masa depan.

2. Analisis Tujuan Pendidikan Nasional sebagai arah pengembangan kurikulum. Setiap upaya pengembangan kurikulum haruslah didesain untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kurikulum sebagai jiwa pendidikan (the heart of education) harus selalu dirancang untuk mencapai kualitas peserta didik dan bangsa yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan. Kajian dari tujuan pendidikan nasional memberi arah yang juga mengacu kepada pengembangan soft skills yang berimbang dengan penguasaan hard skills.

3. Analisis kesiapan peserta didik dilakukan terutama dari kajian psikologi anak dan psikologi perkembangan, tahap-tahap perkembangan kemampuan intelektual peserta didik serta keterkaitan tingkat kemampuan intelektual peserta didik dengan jenjang kemampuan kompetensi yang perlu mereka kuasai. Analisis ini diperlukan agar kompetensi yang dikembangkan dalam Kurikulum 2013 bersesuaian untuk menerapkan prinsip belajar. Prinsip belajar mengatakan bahwa proses pembelajaran dimulai dari kemampuan apa yang sudah dimiliki untuk mencapai kemampuan di atasnya dapat diterapkan dalam pengembangan kurikulum.

4. Berdasarkan analisis tersebut maka ditetapkan bahwa perlu pengembangan Standar Kompetensi Lulusan baru yang menggantikan Standar Kompetensi Lulusan yang sudah ada. Standar Kompetensi Lulusan Baru di arahkan untuk lebih memberikan keseimbangan antara aspek sikap dengan pengetahuan dan ketrampilan. Walau pun Standar Kompetensi Lulusan bukan kurikulum tetapi berdasarkan pendekatan pendidikan yang berstandar standar sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka pengembangan Standar Kompetensi Lulusan merupakan sesuatu yang mutlak dilakukan. Sesuai dengan pendekatan berdasarkan standar maka kurikulum harus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan.

5. Analisis berikutnya adalah kajian terhadap desain kurikulum 2006 yang menjadi dasar dari KTSP dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2005 tentang Standar Isi. Dalam Standar Isi terdapat Kerangka dasar Kurikulum dan struktur kurikulum. Analisis terhadap dokumen kurikulum tersebut menunjukkan bahwa desain kurikulum dikembangkan atas dasar pengertian bahwa kurikulum adalah daftar sejumlah mata pelajaran. Oleh karena itu satu mata pelajaran berdiri sendiri dan tidak berinteraksi dengan mata pelajaran lainnya. Melalui pengembangan kurikulum yang demikian maka ada masalah yang cukup prinsipiil yaitu konten kurikulum yang dikategorikan sebagai konten berkembang (developmental content) tidak mendapatkan kesempatan untuk dikembangkan secara baik. Konten kurikulum berkembang seperti nilai, sikap dan ketrampilan (intelektual dan psikomotorik) memerlukan desain kurikulum yang menempatkan satu mata pelajaran dalam jaringan keterkaitan horizontal dan vertikal dengan mata pelajaran lain. Dari hasil analisis tersebut maka dikembangkan desain baru yang memberikan jaminan keutuhan kurikulum melalui keterkaitan vertikal dan horizontal konten.

6. Berdasarkan rumusan Standar Kompetensi Lulusan yang baru maka dikembangkanlah Kerangka dasar Kurikulum yang antara lain mencakup Kerangka Filosofis, Yuridis, dan Konseptual. Landasan filosofis yang dikembangkan adalah bersifat eklektik yang mampu memberikan dasar bagi pengembangan individu peserta didik secara utuh yaitu baik dari aspek intelektual, moral, sosial, akademik, dan kemampuan yang diperlukan untuk mengembangkan kehidupan individu peserta didik, sebagai anggota masyarakat dan bangsa yang produktif, dan memiliki kemampuan berkontribusi dalam meningkatkan kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa, dan ummat manusia. Kerangka yuridis kurikulum adalah berbagai ketetapan hukum yang mendasari setiap upaya pendidikan di Indonesia. Kerangka konseptual berkenaan dengan model kurikulum berbasis kompetensi yang dinyatakan dalam ketetapan pada Undang-undang Sisdiknas. Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum ditetapkan antara lain termasuk penyederhanaan konten kurikulum, keseimbangan kepentingan nasiional dan daerah, posisi peserta didik sebgai subjek dalam belajar, pembelajaran aktif yang didasarkan pada model pembelajaran sains, dan penetapan Kompetensi Inti sebagai unsur pengikat (organizing element) bagi KD mata pelajaran.

7. Kegiatan pengembangan berikutnya adalah penetapan struktur kurikulum. Struktur kurikulum menggambarkan kerangka kurkulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, pengelompokkannya, posisi mata pelajaran, beban belajar mata pelajaran per minggu dan jumlah beban belajar keseluruhan per minggu. Berdasarkan prinsip penyederhanaan kurikulum maka jumlah mata pelajaran dikurangi tetapi jam belajar baik untuk setiap mata pelajaran mau pun untuk keseluruhan ditambah. Penambahan jam belajar adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik mengembangkan kompetensi ketrampilan dan sikap melalui proses pembelajaran yang berorientasi pada sains.

8. Berdasarkan struktur kurikulum yang telah ditetapkan, selanjutnya dirumuskan Kompetensi Inti setiap kelas yang menjadi pengikat dari berbagai Kompetensi Dasar. Adanya Kompetensi Inti lebih menjamin terjadinya integrasi Kompetensi Dasar antarmata pelajaran dan antarkelas. Proses pengembangan Kompetensi Dasar melibatkan pengembang kurikulum yang terdiri dari guru, dosen, dan para pakar pendidikan.

9. Berdasarkan Kompetensi Dasar yang telah direviu dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dikembangkan silabus. Pengembangan silabus dimaksudkan agar ada patokan minimal mengenai kualitas hasil belajar untuk seluruh Indonesia. Dalam silabus ditetapkan sebagai patokan minimal adalah indikator yang dikembangkan dari Kompetensi Dasar dan kemudian diramu dalam Materi Pokok, proses pembelajaran yang dikembangkan dari kegiatan observasi, menanya, mengasosiasi, dan mengomunikasi. Keempat kemampuan ini dikembangkan selama dua belas tahun sehingga kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis dan kemampuan belajar peserta didik dapat menjadi kebiasaan-kebiasaan yang memberikan kebiasaan belajar sepanjang hayat. Silabus tidak membatasi kreativitas dan imaginasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran karena silabus akan dikembangkan lebih lanjut oleh guru menjadi RPP yang kemudian diterjemahkan dalam proses pembelajaran.

10. Berdasarkan KD dan silabus dikembangkan buku teks peserta didik dan buku panduan guru. Buku teks peserta didik berisikan konten yang dikembangkan dari KD sedangkan buku panduan guru terdiri atas komponen konten yang terdapat dalam buku teks peserta didik dan komponen petunjuk pembelajaran dan penilaian. Adanya buku teks peerta didik dan guru adalah patokan yang memberikan jaminan kualitas hasil belajar minimal yang harus dimiliki peserta didk.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit