Tampilkan postingan dengan label lowongan cpns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lowongan cpns. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Agustus 2014

Pendaftaran CPNS tahun 2014

Kegiatan pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2014 akan segera mulai dari tanggal 20 Agustus 2014 sampai 3 September 2014. Sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pendaftaran CPNS pendaftaran dilakukan secara online atau sistem single entry melalui portal Panselnas.Sedangkan pelaksanaan tes CPNS menggunakan sistem computer assisted test (CAT) akan dilaksanakan mulai tanggal 8 September 2014 sampai selesai.

image

Persyaratan peserta Ujian CPNS tidak lagi memerlukan kartu kuning, SKCK, dan surat keterangan sehat. Persyaratan administratif itu diperlukan ketika pelamar sudah dinyatakan diterima.

Berikut adalah Jadwal Pendafatarn CPNS 2014

image

Agar anda lancar dalam mengikuti  tes CPNS menggunakan sistem computer assisted test (CAT) silahkan download Software Simulasi Tes CPNS Klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Rabu, 04 September 2013

Jadwal pendaftaran cpns 2013

HAJAT akbar seleksi CPNS tahun 2013 yang ditunggu-tunggu masyarakat segera digelar. Mulai tanggal 2 September 2013, sejumlah instansi mulai mengumumkan lowongan CPNS. Sebanyak 339 instansi pemerintah, terdiri dari 69 kementerian/lembaga, 23 pemerintah provinsi, dan 237 kabupaten/kota, tahun ini menggelar seleksi CPNS dari jalur pelamar umum. Jalur ini, formasi ada 65 ribu, terbagi 40 ribu untuk pemerintah daerah dan 25 ribu untuk instansi pusat. clip_image001

Selain dari jalur pelamar umum, pemerintah juga menggelar seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2. Lebih dari 600 ribu tenaga honorer kategori 2 akan memperebutkan kursi CPNS melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang pada tanggal 3 November 2013. “Peserta wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja.  Pada hari yang sama juga digelar TKD dengan sistem lembar jawaban komputer  (LJK) untuk memperebutkan kursi CPNS dari jalur pelamar umum.

Selain seleksi CPNS dari honorer K2 dan jalur pelamar umum, tahun ini ada tiga skema seleksi CPNS lain, yakni formasi khusus untuk dokter,  seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi CPNS calon siswa ikatan dinas. Selain itu ada juga afirmasi untuk kaum disable, putera-puteri terbaik Papua, serta bagi atlet berperestasi untuk menjadi PNS.

Untuk TKD, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Seleksi CPNS menyiapkan tiga tipe/kelompok  soal tes, yakni tipe A (SLTP, SD), tipe B (SLTA, D1, D2 – D3/sarjana muda), dan tipe C, yakni untuk jenjang pendidikan D4, S1, S2, dan S3. Penyusunan soal TKD dilakukan Panselnas dibantu oleh konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Sedangkan soal TKB, disusun oleh instansi pembina masing-masing. Untuk bidang kependidikan oleh Kemendikbud, untuk kesehatan oleh Kemenkes, bidang administrasi umum oleh BKN, dan seterusnya.

Menurut Setiawan, penentuan kelulusan tenaga honorer kategori 2 berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. “Pengumuman hasil tes, baik TKD maupun TKB juga akan dilakukan oleh Menteri PANRB,” tambahnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN) telah menetapkan periode dan tahapan pelaksanaan tes bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan pelaksanaan tes CPNS dibagi dalam dua metode, yaitu sitem yang menggunakan Lembar Jawab Komputer (LJK) dan sistem Computer Assested Test (CAT).
"Bagi yang melaksanakan sistem CAT, Tes CPNS akan dimulai pada tanggal 29 September 2013. Ada 19 Kementerian dan Lembaga yang telah mendaftar untuk difasilitasi pelaksanaan tes CPNS 2013 dengan sistem CAT," ujar Setiawan seperti dikutip detikFinance, Selasa (20/8/2013).
Tes CPNS melalui sistem LJK baik dari kategori 2 maupun pelamar umum direncanakan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3 November 2013.

Berikut jadwal dan tahapan pelaksanaan tes CPNS 2013:

  • Penetapan persetujuan rincian formasi instansi : 20-30 Agustus 2013
  • Pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS : 1-20 September 2013
  • Pelaksanaan ujian TKD dan TKB : 29 September-November 2013
  • Pengolahaan hasil TKD dan TKB : 3-4 November dan 27 November-13 Desember 2013
  • Pemberkasan dan Penetapan NIP : Minggu II Desember 2013

Apabila jumlah peserta seleksi K2 yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi bersangkutan, mereka dialokasikan pada tahun 2013. Namun, bila jumlah yang memenuhi passing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, maka untuk tahun 2013 didahulukan yang usianya lebih tua. Selebihnya untuk tahun 2014. “Alokasi formasi juga memperhatikan persentase belanja pegawai dalam APBD,” katanya. (ags)

No.

Kementerian/Lembaga

1

Kementerian Koordinator Bidang Polhukam

2

Kementerian Koordinator Bidang Kesra

3

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

4

Kementerian Dalam Negeri

5

Kementerian Luar Negeri

6

Kementerian Pertahanan

7

Kementerian Hukum dan HAM

8

Kementerian Keuangan

9

Kementerian ESDM

10

Kementerian Perindustrian

11

Kementerian Perdagangan

12

Kementerian Pertanian

13

Kementerian Kehutanan

14

Kementerian Perhubungan

15

Kementerian Kelautan dan Perikanan

16

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

17

Kementerian Kesehatan

18

Kementerian Pekerjaan Umum

19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

20

Kementerian Sosial

21

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

22

Kementerian Lingkungan Hidup

23

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

24

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

25

Kementerian PANRB

26

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

27

Kementerian Perumahan Rakyat

28

Kementerian Pemuda dan Olahraga

29

Kementerian Sekretariat Negara

 

Lembaga

30

Arsip Nasional RI (ANRI)

31

Lembaga Administrasi Negara (LAN)

32

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

33

Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)

34

Badan Pusat Statistik (BPS)

35

Badan Inteljen Negara (BIN)

36

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

37

Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)

38

Badan Informasi Geospasial (BIG)

39

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

40

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

41

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

42

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

43

Badan Pertanahan Nasional (BPN)

44

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

45

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

46

Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

47

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

48

Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

BACA SELENGKAPNYA »

Selasa, 27 Agustus 2013

Formasi Pengadaan CPNS 2013

1. Tujuan Pengadaan CPNS :

a. Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yakni CPNS yang:
        1) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
        2) mampu berperan sebagai perekat NKRI
        3) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah
        4) memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan
       (untuk memilih putra terbaik bangsa yang kompeten sesuai tuntutan pekerjaan di instansi pemerintahan)

b. Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya;
       (untuk mengembalikan kepercayaan generasi muda bahwa untuk menjadi PNS berdasarkan kemampuan diri sendiri) image

2. Setiap CPNS harus mengikuti dan lulus :
    a. Tes Kompetensi Dasar PNS
    b. Tes Kompetensi Bidang sesuai bidang tugas masing masing jabatan

3. Kisi-kisi Materi tes kompetensi dasar PNS meliputi :
    a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
        1) Pancasila
        2) Undang Undang Dasar 1945
        3) Bhineka Tunggal Ika
        4) Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)

    b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
        1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
        2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
        3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
        4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

    c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
        1) Integritas diri,
        2) Semangat berprestasi,
        3) Kreativitas dan inovasi,
        4) Orientasi pada pelayanan,
        5) Orientasi kepada orang lain,
        6) Kemampuan beradaptasi,
        7) Kemampuan mengendalikan diri,
        8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
        9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
      10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
      11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

4. Kisi-kisi Materi tes kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional, misalnya untuk Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk Medis paramedic oleh Menteri Kesehatan, dan Iain-lain sesuai jabatan fungsional.

5. Soal tes kompetensi dasar PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri,

6. Pengolahan hasil tes kompetensi dasar dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, atau menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

7. Penentuan kelulusan kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (Passing grade) yang ditetapkan oleh Men PANRB berdasar rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

8. Pengawasan selama pelaksanaan rekrutmen CPNS oleh unsur Pengawasan internal pemerintah (inspektorat/Deputi Pengawasan), BPKP,) unsur pengawasan ekternal, unsur audit tehnologi (BPPT, Lemsaneg) unsur masyarakat (konsorsium LSM) maupun perguruan tinggi.

Unduh Surat Menteri PANRB ditujukan kepada PPK Pusat/Daerah, klik disini

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit