Tampilkan postingan dengan label tunjangan guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tunjangan guru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

Cek Verifikasi Data GURU (PTK) Di P2TK DIKDAS 2013

Berikut cara untuk Verifikasi Data GURU (PTK) Di P2TK DIKDAS 2013

  • Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tgl lahir anda 2 Agustus 1986 passwordnya: 19860802
  • Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik utk NUPTK ybs belum ter-import ke basis data.
  • HARAP DIPAHAMI BAHWA MEKANISME UPDATE DATA HANYA BISA DILAKUKAN MELALUI APLIKASI DAPODIK. KAMI TIDAK AKAN MENJAWAB REQUEST UPDATE DATA.
  • pilih/klik salah satu link di bawah ini  untuk anda login
    Info (Mirror 1) | Info (Mirror 2)
    Info (Mirror 3) | Info (Mirror 4)

clip_image002

Jika anda berhasillogin akan muncul tampilan seperti ini

image

Bila Anda anda alami gagal login, maka anda akan akan dapati alasannya yang tertera dibawah form. Apabila NUPTK anda tidak ditemukan, bisa jadi karena hal-hal berikut ini.

  1. Belum mengisi NUPTK di data DAPODIK.
  2. Terjadi salah ketik saat isi NUPTK.
  3. Atau data data DAPODIK anda belum terkirim ke database.

Untuk mengecek dan merubah guna perbaiki kesalahan pada pengisian data. Maka bisa dilakukan pada aplikasi pendataan yang tersedia di sekolah via operator dan kemudian di transfer kembali ke database DAPODIK.

Pertanyaan seputar permasalahan Data yang muncul :

  • Pertanyaan: "Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via Dapodik ??"
    Jawaban: Berikut penjelasannya:
    (1) Data yg kami ambil menggunakan data input semester 1 tahun 2012
    (2) Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
    3) Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0.
  • Pertanyaan: "Tolong update data saya, berikut filenya (word/excel/backup aplikasi dapodik)."
    Jawaban: Mohon update data anda langsung melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi Kepala Sekolah/ Operator Dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya. Akan percuma jika kami update data anda di sistem kami karena nanti akan tertimpa lagi oleh data dari dapodik.
  • Pertanyaan: "Saya sudah input data kode sertifikasi, mengapa masih invalid di nomer 17 ?"
    Jawaban: Sesuai kebijakan, data sertifikasi kami ambil dari basis data Kelulusan Sertifikasi yang diterbitkan Pusbangprodik BPSDMP & PMP. Kode bidang studi yang ditampilkan diambil dari Nomor Peserta Kelulusan Sertifikasi (digit ke 7, 8 , 9). Kode invalid dapat terjadi jika : 1) Pengisian Kode NUPTK di Dapodik belum benar. 2) Ada kesalahan NUPTK atau Nomor Peserta di data Kelulusan Solusinya adalah memperbaiki NUPTK di data Dapodik, atau memperbaiki Data Kelulusan melalui operator Aplikasi Tunjangan P2TK Dikdas di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
  • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya salah password"
    Jawaban: Isi password dengan format YYYYMMDD, contoh: jika tgl lahir anda 12 April 1963 passwordnya: 19630312. Jika masih salah, berarti data tgl lahir anda salah input di dapodik ada yang terbalik misal tgl diatas menjadi 19631203 atau masih kosong dsb. Silakan cek ke operator dapodik bapak/ibu.
  • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya NUPTK tidak ditemukan"
    Jawaban: Data dgn NUPTK tsb belum kemungkinan masuk database, atau salah input. Mohon update data anda melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi kepala sekolah/ operator aplikasi dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data anda akan dapat login dengan sendirinya.
  • Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
    Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.
  • Pertanyaan: "Saya sudah update data via dapodik tapi belum masuk2 di cek guru"
    Jawaban: Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika data telah dikirim, mohon tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya.
BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 09 Agustus 2012

REFLEKSI 5 TAHUN PROGRAM SERTIFIKASI GURU

Berdasarkan UU No.14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 1 berbunyi “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan komptensi guru demi untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, salah satu program pemerintah sejak 2007 sampai sekarang adalah pemberian sertfikat pendidik bagi guru yang telah S1 dan mempunyai masa kerja minimal 5 tahun serta beberapa persyaratan lainnya. Begitu strategisnya posisi guru dalam pendidikan, maka tidak salah jika pemerintah memprioritaskan peningkatan mutu pendidik melalui program sertifikasi guru sebagai kunci peningkatan mutu pendidikan nasional.

Berbagai metode perekrutan telah dilakukan pemerintah mulai dari penilaian portofolio, Pendidikan dan Pelatihan Profesi guru (PLPG), pemberian serifikat pendidik secara langsung, pendidikan profesi guru (PPG) dan terakhir 2011 kemarin melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) ternyata juga belum memberikan hasil yang maksimal terhadap peningkatan kompetensi sesorang guru. Jika kita merujuk pada data Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ternyata hampir separuh dari 2,6 Juta guru di Indonesia belum layak mengajar baik dari segi kompetensi maupun kualifikasi akademik.

Tahun 2012 pemerintah kembali mengeluarkan program baru untuk mengukur kompetensi guru yang telah di sertifikasi dengan cara melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online yang berlaku secara nasional selama 4 hari dari tanggal 30 Juli s/d 2 Agustus 2012.

Melihat hasil UKG secara nasional tersebut ternyata hasilnya sangat mengecewakan yang mana rata-rata guru mendapatkan nilai 40 s/d 60 masih dibawah standar nasional yaitu 70. Melihat kondisi ini terjadi maka muncul pertanyaan kira-kira metode apa yang paling tepat dalam meningkatkan kompetensi guru yang benar-benar sesaui dengan apa yang termaktub dalam UU dan PP yang mengatur tentang guru tersebut, agar mutu pendidikan bisa tercapai melalui peningkatan kompetensi guru.

Kapan Kompetensi dan Kulaifikasi guru dapat terwujud maksimal…?

Lima tahun sudah program sertifikasi guru telah berlalu, berbagai regulasi tentang peningkatan komptensi dan kulaifikasi guru telah dikelurakan pemerintah, mulai dari UU sampai pada peraturan mentri pendidikan nasional namun sampai hari ini belum ada yang berlaku efektif. Ketika kita membaca diberbagai media massa ternyata banyak daerah yang mengabaikan regulasi tersebut dengan alasan otonomi daerah. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah sistem yang salah ataukah memang karakter manusinya yang selalu menagabaikan aturan yang telah ada, bahkan masih banyak kita jumpai guru yang belum bisa menguasai ICT padahal itu adalah bagian dari kompetensi guru yang telah disertifikasi.

Ada 4 kompetensi yang harus dikuasai seorang pendidik atau guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesioanal. Namun ketika kita melihat kondisi hari ini tenyata dari ke empat komptensi ini tenyata masih banyak yang diabaikan guru utamanya komptensi kepribadian dan profesinal. Bukan hal yang dirahasiakan lagi ketika masih banyak guru yang melakukan kekerasan terhadap para peserta didik dikelas dan kurangnya kemampuan guru dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang salah satu contoh hasil UKG membuktikan bahwa ternyata masih banyak guru yang belum menguasai komputer padahal itu adalah bagian dari kompetensi professional seorang guru yang telah disertifikasi.

Begitupun dengan kualifikasi akaedmik masih banyak guru didaerah yang tenyata belum memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, padahal jelas di Permendiknas No.16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru disebutkan guru minimal berkualifikasi akademik S1 atau D-IV. Bahkan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan & RB) Nomor 16 tahun 2009 Tentang Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya dijelaskan bahwa 2015 guru semua harus berkualifikasi akademik S1 atau D-IV. Selain itu pula jam mengajar guru yang telah disertifikasi minimal 24 jam dan maksimal 40 jam perminggu, namun sampai hari ini tenyata masih banyak juga guru yang belum bisa memenuhi target tersebut dengan alasan kurangnya rombongan belajar disatuan pendidikan tertentu sehingga membuat kebanyakan guru mencari jam mengajar tambahan disekolah lain. Bahkan sanksi bagi guru yang belum bisa memenuhi jam mengajar minimal 24 jam perminggu tidak tangung-tangung yaitu akan dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional,dan maslahat tambahan.

Melihat kondisi hari ini maka penulis mengambil sebuah kesimpulan bahwa guru yang belum bisa memenuhi standar kualifikasi baik dari segi kompetensi maupun kualifikasi akademik salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya sistem pengawasan terhadap guru-guru yang telah disertifikasi baik dari pemrintah daerah maupun pemerintah pusat, yang pada akhirnya program sertifikasi guru sampai sekarang belum mengalami peningkatan yang signifikan terhadap pengaruh peningkatan mutu pendidikan.

IDENTITAS PENULIS

clip_image002

Judul Artikel : REFLEKSI 5 TAHUN PROGRAM SERTIFIKASI GURU

Nama Pengarang : SUHARTO,S.Pd

Nomor Identitas, NIP : 19820219 200901 1 007

Tempat /Tanggal Lahir : Palopo, 19 Februari 1982

Pekerjaan : PNS (Guru)

Agama : Islam

E-Mail : attolaba@ymail.com

Suku/Kebangsaan : Bugis/Indonesia

No. Rekenig : 3051-01-018434-53-2 ( Bank BRI )

Institusi Kerja : SDN 089 Masamba, Jl. Masamba Affair No.178 Masamba

Kec. Masamba, Kab. Luwu utara, Provinsi Sulawesi Selatan

Telp. (0473) 21646, Kode Pos 91962

Alamat Rumah : Desa Laba, Kec. Masamba, Kab. Luwu utara

Provinsi Sulawesi Selatan

Hp. 085 242 669 631 / 085 299 896 754

Kode Pos 91962

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit