Tampilkan postingan dengan label uka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uka. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Mei 2013

Cara Sukses UKG Uji Kompetensi Guru

Berikut ini adalah langkah sukses yang harus diperhatikan oleh peserta UKG agar sukses dalam menjalankan Tes UKG untuk mengerjakan soal-soal Uji Kompetensi Guru, image antara lain :

1. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan,yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.

2. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang:

- Kartu peserta UKG (dicetak melalui AP2SG)

- Surat tugas dari Kepala Sekolah

- Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor asli) yang sah dan masih berlaku

3. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.

4. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.

5. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.

6. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.

7. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.

8. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.

Pahami video berikut agar anda sukses melaksanakan UKG dan jangan lupa baca juga materi soal UKG

9. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulaiUKG” dari Pengawas Ruang.

10. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.

11. Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.

12. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG.

13. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.

14. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnyawaktu UKG.

15. Selama UKG berlangsung, peserta dilarang:

a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

b. bekerjasama dengan peserta lain;

c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;

e. membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;

f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Selamat ber UKG semoga anda sukses

BACA SELENGKAPNYA »

Materi Soal UKG Uji Kompetensi Guru

Pengembangan instrumen UKG terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKG dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal
maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.

1. Aspek kompetensi yang diujikan

a. Kompetensi Pedagogik

Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:

1) Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik

2) Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif

3) Merencanakan dan mengembangkan kurikulum

4) Melaksanakan pembelajaran yang efektif

5) Menilai dan mengevaluasi pembelajaran image

Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.

b. Kompetensi Profesional

1) Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

2) Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif

3) Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:  - teks, konteks, & realitas - fakta, prinsip, konsep dan prosedur - ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu 

2. Mata Uji dan Kisi-Kisi

Mata uji harus sesuai dengan S1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan seperti tersebut di atas. Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id

Kisi-kisi dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:

a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus

e. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 18 April 2013

Petunjuk Uji Kompetensi Guru Tahun 2013 UKG Online

Petunjuk Uji Kompetensi Guru Tahun 2013, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. clip_image001[4]

Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Video Petunjuk UKG Online

Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.

Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit