Kamis, 01 November 2012

TERBITAN BERKALA ILMIAH ATAU JURNAL ILMIAH

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG TERBITAN BERKALA ILMIAH.


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Terbitan berkala ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat
karya ilmiah dan diterbitkan secara berjadwal dalam bentuk tercetak dan/atau
elektronik.
2. Akreditasi terbitan berkala ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan
mutu ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan
ketepatan waktu penerbitan terbitan berkala ilmiahnya.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan Nasional.
4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan nasional.

Pasal 2
Terbitan berkala ilmiah dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, atau organisasi profesi.

Pasal 3
Terbitan berkala ilmiah bertujuan meregistrasi kegiatan kecendekiaan, menyertifikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah, mendiseminasikannya secara meluas kepada khalayak ramai, dan mengarsipkan semua temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan dan pandit yang dimuatnya.
Pasal 4

Terbitan berkala ilmiah memuat artikel dari penulis yang dapat berafiliasi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, organisasi profesi, atau industri.




Pasal 5
(1) Untuk meningkatkan mutu dan relevansi serta meningkatkan daya saing
ilmuwan Indonesia, perlu dilakukan akreditasi terbitan berkala ilmiah.
(2) Akreditasi terbitan berkala ilmiah dilakukan berdasarkan penilaian terpenuhinya
persyaratan mutu minimum yang ditentukan untuk dimensi substansi, fisik, penampilan, dan pengelolaan sesuai dengan Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.
(3) Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 6
(1) Hasil akreditasi terbitan berkala ilmiah mendapat predikat akreditasi A dengan
sebutan sangat baik atau B dengan sebutan baik.
(2) Hasil akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 7
(1) Akreditasi terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk masa 5 (lima) tahun.
(2) Direktur Jenderal dapat mencabut atau menurunkan predikat akreditasi terbitan
berkala ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila terjadi ketidaksesuaian dengan pedoman akreditasi terbitan berkala ilmiah.
Pasal 8
Terbitan berkala ilmiah diakreditasi apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. memuat artikel yang secara nyata memajukan pengetahuan, ilmu, teknologi,
dan/atau seni yang didasarkan pada hasil penelitian dan telaahan yang
mengandung temuan dan/atau pemikiran yang orisinil serta bebas plagiarisme;
b. memiliki dewan redaksi atau penyunting bereputasi yang mewakili bidang
pengetahuan, ilmu, teknologi, dan/atau seni;
c. melibatkan mitra bebestari dari berbagai perguruan tinggi dan/atau badan
penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau
luar negeri yang menyaring naskah secara anonim;
d. ditulis dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-
Bangsa;
e. menjaga ketaatasasan gaya penulisan dan format penampilannya;
f. diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi
informasi dan komunikasi; dan
g. menepati jadwal terbit.
Pasal 9

(1) Akreditasi terbitan berkala ilmiah dilakukan oleh Tim Akreditasi Terbitan Berkala
Ilmiah.
(2) Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah ditetapkan oleh dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal.




(3) Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah beranggotakan paling sedikit 11 (sebelas)
orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang yang berasal dari berbagai kelompok bidang ilmu.
(4) Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah.
(5) Masa jabatan keanggotaan Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah dalam satu
periode selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya.
(6) Dalam hal terjadi pergantian anggota Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
karena habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal mengangkat kembali minimal 4 (empat) orang anggota tim yang habis masa jabatannya untuk menjadi anggota tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah periode berikutnya.

Pasal 10

(1) Persyaratan keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
kejahatan;
d. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam penulisan artikel ilmiah dan
pengelolaan terbitan berkala ilmiah; dan
e. memiliki wawasan dan komitmen untuk meningkatkan mutu terbitan berkala
ilmiah.
(2) Keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah berakhir karena habis masa
jabatannya.
Pasal 11

Penggantian keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah selain dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan antara lain karena:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. menjalani hukuman;
d. tidak sehat jasmani dan rohani;
e. berhalangan tetap.
Pasal 12

Terbitan Berkala ilmiah yang mendapat predikat akreditasi A dapat memperoleh penghargaan bertaraf internasional apabila memenuhi persyaratan:
a. ditulis dalam salah satu bahasa resmi perserikatan bangsa bangsa;
b. memuat artikel yang berisi sumbangan nyata bagi kemajuan suatu disiplin ilmu
yang banyak diminati ilmuwan sedunia;
c. penerbitan dikelola secara terbuka dengan melibatkan dewan penyunting dari
berbagai penjuru dunia, dan penilaian artikelnya menggunakan sistem
penelaahan oleh mitra bebestari internasional secara anonim;
d. penyumbang artikel merupakan pakar berspesialisasi yang berasal dari pelbagai
negara;




e. dilanggan oleh pelbagai lembaga dan/atau pakar dari pelbagai negara; dan
f. terliput dalam daftar/ indeks yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat bertaraf
internasional.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2009 tentang Akreditasi Berkala Ilmiah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, 

TTD


MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD

PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 328
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,




Dr. A. Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. NIP 19610828 198703 1 003

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 15 Oktober 2012

LANDASAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - PAUD

  1. Landasan Yuridis
    1. Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
    2. Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
    3. Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”

  1. Landasan Filosofis
Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang “baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia juga sangat menghargai perbedaan dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang maknanya “berbeda tetapi satu.” Dari semboyan tersebut bangsa Indonesia juga sangat menjunjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk Tuhan yang tak bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak untuk mendaptkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan potensi yang dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa yang diharapkan. Melalui pendidikan yang dibangun atas dasar falsafah pancasila yang didasarkan pada semangat Bhineka Tunggal Ika diharapkan bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang tahu akan hak dan kewajibannya untuk bisa hidup berdampingan, tolong menolong dan saling menghargai dalam sebuah harmoni sebagai bangsa yang bermartabat.
Sehubungan dengan pandangan filosofis tersebut maka kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang berlangsung.

  1. Landasan Keilmuan
Landasan keilmuan yang mendasari pentingnya pendidikan anak usia dinii didasarkan kepada beberapa penemuan para ahli tentang tumbuh kembang anak. Pertumbuhan dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan struktur otak. Menurut Wittrock (Clark, 1983), ada tiga wilayah perkembangan otak yang semakin meningkat, yaitu pertumbuhan serabut dendrit, kompleksitas hubungan sinapsis, dan pembagian sel saraf. Peran ketiga wilayah otak tersebut sangat penting untuk pengembangan kapasitas berpikir manusia. Sejalan dengan itu Teyler mengemukakan bahwa pada saat lahir otak manusia berisi sekitar 100 milyar hingga 200 milyar sel saraf. Tiap sel saraf siap berkembang sampai taraf tertinggi dari kapasitas manusia jika mendapat stimulasi yang sesuai dari lingkungan.
Jean Piaget (1972) mengemukakan tentang bagaimana anak belajar:“ Anak belajar melalui interaksi dengan lingkungannya. Anak seharusnya mampu melakukan percobaan dan penelitian sendiri. Guru bisa menuntun anak-anak dengan menyediakan bahan-bahan yang tepat, tetapi yang terpenting agar anak dapat memahami sesuatu, ia harus membangun pengertian itu sendiri, dan ia harus menemukannya sendiri.” Sementara Lev Vigostsky meyakini bahwa : pengalaman interaksi sosial merupakan hal yang penting bagi perkembangan proses berpikir anak. Aktivitas mental yang tinggi pada anak dapat terbentuk melalui interaksi dengan orang lain. Pembelajaran akan menjadi pengalaman yang bermakna bagi anak jika ia dapat melakukan sesuatu atas lingkungannya. Howard Gardner menyatakan tentang kecerdasan jamak dalam perkembangan manusia terbagi menjadi: kecerdasan bodily kinestetik, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan interpersonal, kecerdasan naturalistik, kecerdasan logiko – matematik, kecerdasan visual – spasial, kecerdasan musik.

Dengan demikian perkembangan kemampuan berpikir manusia sangat berkaitan dengan struktur otak, sedangkan struktur otak itu sendiri dipengaruhi oleh stimulasi, kesehatan dan gizi yang diberikan oleh lingkungan sehingga peran pendidikan yang sesuai bagi anak usia dini sangat diperlukan.
BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 13 Oktober 2012

Pendidikan Anak Usia Dini - PAUD

Memasuki milenium ke tiga Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menyiapkan masyarakat menuju era baru, yaitu globalisasi yang menyentuh semua aspek kehidupan. Dalam era global ini seakan dunia tanpa jarak. Komunikasi dan transaksi ekonomi dari tingkat lokal hingga internasional dapat dilakukan sepanjang waktu. Demikian pula nanti ketika perdagangan bebas sudah diberlakukan, tentu persaingan dagang dan tenaga kerja bersifat multi bangsa. Pada saat itu hanya bangsa yang unggullah yang anak mampu bersaing.
Pendidikan merupakan modal dasar untuk menyiapkan insan yang berkualitas. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut UNESCO pendidikan hendaknya dibangun dengan empat pilar, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together.
Pada hakikatnya belajar harus berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas, pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di bidang neuroscience dan psikologi maka fenomena pentingnya PAUD merupakan keniscayaan. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian pentingnya masa ini sehingga usia dini sering disebut the golden age (usia emas).
Dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003 maka sistem pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang keseluruhannya merupakan kesatuan yang sistemik. PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Dalam upaya pembinaan terhadap satuan-satuan PAUD tersebut, diperlukan adanya kerangka dasar dan standar kompetensi anak usia dini yang berlaku secara nasional yang dapat digunakan sebagai acuan bagi setiap bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini untuk mengembangkan program pembelajaran.
BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 04 Oktober 2012

STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujud¬nya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas se¬hingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. 
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber¬langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada sa¬tuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar¬an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem¬belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter¬laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit