Tampilkan postingan dengan label lomba kreatifitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lomba kreatifitas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Mei 2012

Mekanisme Lomba Kreatifitas Guru LKG Nasional

Mekanisme penyelenggaraan penilaian Lomba Kreatifitas Guru dilakukan secara bertahap, mulai dari penilaian naskah, penilaian penentuan finalis, sampai dengan penilaian penentuan pemenang tingkat nasional, disajikan pada Gambar  dibawah ini. Adapun tugas dan kegiatan tim penilai pada masing-masing tahap penilaian dijelaskan di bawah ini.

mekanisme lomba kreatifitas guru nasional

Mekanisme penyelenggaraan dijelaskan sebagai berikut :

1. Guru peserta lomba mengirimkan karya ilmiah inovasi pembelajaran yang di dalamnya dilengkapi dengan biodata, SK pengangkatan pertama menjadi guru, pengesahan dari kepala sekolah, pernyataan keaslian karya ilmiah, deskripsi/evaluasi diri, dan dijilid rapi dengan warna cover sesuai jenjang satuan pendidikan masing-masing, dikirimkan kepada:

”Panita Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional Tahun 2012” 
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik,
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Komplek Kemdiknas Gedung D Lantai 14 
Jl. Jenderal Sudirman Pintu I Senayan, Jakarta Pusat 
Telp. (021) 57974126
http://www.pusbangprodik.org

2. Penilaian Administrasi Naskah:

Tahap pertama dilakukan penilaian naskah dilihat dari kelengkapan administrasi dan keseuaian dengan ketentuan lomba.

3. Penilaian Penentuan Finalis :

a. Tahap kedua dilakukan penilaian terhadap karya ilmiah dilihat dari substansi materi yang dinilai oleh suatu tim penilai tingkat nasional untuk memilih dan menentukan sejumlah karya ilmiah terbaik sebagai finalis.

b. Peserta yang terpilih sebagai finalis lomba akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti penilaian penentuan pemenang Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional pada waktu yang ditentukan.

4. Penilaian Penentuan Pemenang Tingkat Nasional :

Penilaian penentuan pemenang atau juara tingkat nasional dilakukan oleh tim penilai ahli dengan cara wawancara, presentasi dan/atau menggunakan alat evaluasi lainnya untuk menentukan akurasi dan otentisitas keberhasilan pembelajaran atau bimbingan dan konseling dan keaslian karya para finalis.

5. Penetapan Pemenang Tingkat Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pemenang I, II dan III untuk masing-masing kelompok pada tiap-tiap jenjang satuan pendidikan.

B. Tema, Materi, dan Isi Karya Lomba

Sesuai dengan proses seleksi di atas, karya lomba peserta harus mengacu kepada hal-hal sebagai berikut:

1. Tema

Tema lomba adalah “Melalui Lomba Kreatifitas Guru Kita Wujudkan Guru Profesional dan Bermartabat untuk Pendidikan Bermutu”.

2. Materi

Strategi pembelajaran untuk semua mata pelajaran pada semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

3. Isi

a. Kegiatan penelitian, kajian, evaluasi, deskripsi, atau penciptaan karya inovatif dan kreatif yang dilakukan oleh guru dan terbukti berhasil meningkatkan proses dan/atau hasil pembelajaran.

b. Upaya nyata guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian proses dan hasil pembelajaran.

c. Berdasarkan pengalaman nyata yang telah dilakukan guru sesuai dengan bidang tugasnya dan terbukti berhasil meningkatkan kualitas pembelajaran.

C. Kerangka Penulisan

1. Bagian awal

a. Halaman judul

1) Judul singkat, jelas, relevan dengan isi tulisan, dan diketik dengan huruf kapital.

2) Nama penulis.

3) Kedudukan guru yang menyatakan keberadaan guru pada satuan pendidikan SD/SLB/SMP/SMA/SMK dan mata pelajaran yang menjadi bidang tugasnya.

4) Tanggal penulisan.

b. Halaman pernyataan dan pengesahan kepala sekolah.

Lembaran ini memuat pernyataan dari guru peserta lomba, bahwa karyanya merupakan karya asli dan belum pernah diikutkan dalam lomba sejenis. Pernyataan ini ditandatangani oleh guru peserta lomba dan mendapat pengesahan atau persetujuan kepala sekolah dengan bukti tanda tangan, nama, NIP/NIGB/NIY (kalau ada) dan stempel sekolah.

c. Kata Pengantar

d. Daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran bila ada

e. Abstraksi (ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebanyak 200 – 300 kata)

2. Bagian inti pembahasan

a. Pendahuluan

Pendahuluan berisi atau mengungkapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :

1) Latar belakang

    • o Menggambarkan bahwa topik atau fakta yang dikemukakan merupakan permasalahan nyata di kelasnya.
    • o Menggambarkan bahwa fokus atau substansi utama karya lomba mampu mengatasi permasalahan pembelajaran dan meningkatkan hasilnya di kelasnya

2) Rumusan masalah yang menggambarkan ruang lingkup atau pembatasan kegiatan pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan topik atau fokus permasalahan.

3) Tujuan dan manfaat dari fokus atau substansi utama karya lomba. Rumuskan secara rinci tujuan (umum dan khusus), dan manfaat dari karya lomba bagi peserta didik, sesama guru, sekolah, dan KKG/MGMP.

b. Kajian teori atau tinjauan pustaka.

Berisi definisi konsep, definisi operasional dan/atau kajian teoritis yang mendasari fokus atau substansi karya lomba. Cara mengutip dan tata tulis referensi atau daftar pustaka menggunakan aturan yang lazim dipakai dalam penulisan karya tulis ilmiah.

c. Langkah-langkah pelaksanaan pembelajaran

Berisi penjelasan langkah-langkah pelaksanaan pembelajaran, sehingga melahirkan hasil terbaik. Dibuktikan dengan mutu hasil belajar atau perubahan yang signifikan dari perilaku siswa.

Dalam pembahasan dikemukakan tentang pengalaman nyata guru yang terbukti berhasil memecahkan permasalahan di kelasnya, dan meningkatkan kualitas pembelajaran,.

1) Bila fokus atau substansi lomba berupa pembuatan alat/karya kreatif dan inovatif, langkah-langkah yang harus dilaporkan adalah sbb:

a) Rancangan alat

b) Proses pembuatan alat

c) Pembuatan manual/pedoman penggunaan alat

d) Prosedur penggunaan alat dalam pembelajaran

e) Hasil yang diperoleh

f) Evaluasi kebermanfaatan alat

2) Bila fokus dan substansi lomba berupa penerapan metodologi pembelajaran maka langkah-langkah yang harus dilaporkan adalah sbb:

a) Merancang pembelajaran; termasuk penyusunan silabus, RPP, dan skenario pembelajaran

b) Pelaksanaan pembelajaran dengan metode yang dirancang termasuk instrumen atau alat bantu yang digunakan.

c) Hasil yang diperoleh

d) Evaluasi Kreatifitas pembelajaran.

d. Simpulan dan saran-saran

    • 1) Simpulan utama sesuai dengan fokus atau substansi lomba.
    • 2) Saran-saran yang ditujukan baik kepada teman sejawat, pengelola satuan pendidikan atau berbagai pihak lain yang relevan.

3. Bagian Akhir

a. Daftar pustaka

b. Lampiran data-data yang diperlukan untuk menunjang kebenaran laporan kegiatan, misalnya: data hasil belajar, instrumen pengukuran yang digunakan program pembelajaran, foto-foto, video proses pembelajaran (bila ada) dan lain-lain.

c. Lampiran biodata peserta yang disahkan oleh kepala sekolah (lihat contoh Lampiran 2).

contoh lomba kreatifitas guru nasional

lomba kreatifitas guru nasional

Ketentuan lomba LKG Nasional 2012

Contoh lomba LKG Nasional 2012

 

 

untuk Ketentuan lomba silahkan baca pada Ketentuan lomba LKG Nasional 2012, dan baca juga latar belakang penyelenggaraan Lomba Kreativitas Tingkat Guru Nasional ini

sumber : http://pusbangprodik.org

BACA SELENGKAPNYA »

Melalui Lomba Kreatifitas Guru Kita Wujudkan Guru Profesional

Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan, pengembangan sumber daya manusia merupakan prioritas pembangunan nasional, dimana guru menjadi salah satu kunci utamanya. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional diharapkan dapat mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

lkg 2012 guru

Guru profesional adalah mereka yang dapat mengantarkan peserta didik menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memasuki abad 21 yang kompetitif. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi harus tuntas karena ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri berkembang dengan cepat. Jadi jelaslah bahwa profesi guru adalah suatu profesi yang dituntut harus terus-menerus melakukan pengembangan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pembelajaran di sekolah harus dipandang sebagai ruh dari pendidikan pada jenjang manapun, dan wajib ditingkatkan mutunya secara terus menerus, karena selama proses pembelajaran peserta didik mendapatkan pengalaman belajar terbanyak. Kondisi penting ini menuntut semua pihak, khususnya yang berkepentingan dengan proses pembentukan “insan Indonesia yang kompetitif dan berdaya saing tinggi” untuk menyadari akan urgensi peningkatan kualitas pembelajaran.

Oleh karena itu, disadari atau tidak pengembangan profesional ini diperlukan oleh setiap guru untuk dapat memenuhi berbagai tantangan dan menyelesaikan berbagai persoalan di dalam melaksanakan tugas profesionalnya di dalam proses pendidikan untuk membantu dan membimbing anak didiknya. Guru harus melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesionalisme untuk memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Profesi Pendidik perlu melakukan kegiatan pegembangan keprofesian berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan guru itu sendiri. Menyadari kondisi tersebut di atas, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mampu meningkatkan kemampuan profesional guru, salah satunya adalah “Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional”.

Ruang Lingkup

  1. Bidang kegiatan yang dilombakan dalam Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional Tahun 2012, adalah praktik-praktik atau pengalaman pembelajaran terbaik dari guru-guru dapat berupa karya kreatif, inovatif, memperkenalkan metodologi, atau hasil penelitian .yang terbukti mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran di kelas dan meningkatkan mutu hasil belajar siswa.
  2. Indikator meningkatnya prestasi hasil belajar peserta didik dapat diukur melalui skor perolehan belajar, skor sikap, dan berbagai skor pengukuran lain yang tingkat kepercayaannya telah diuji.

A. Pengertian Lomba Kreatifitas Guru

Lomba Kreatifitas Guru adalah sebuah kegiatan bagi guru untuk berkompetisi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional dalam penyusunan karya tulis berupa berupa hasil penelitian atau karya inovatif yang terbukti mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran di kelas dan meningkatkan mutu hasil belajar siswa.

B. Persyaratan Peserta Lomba

  1. Masih aktif mengajar pada sekolah negeri atau sekolah swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Mempunyai masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai guru tetap.
  3. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir belum pernah atau baru 1 (satu) kali menjadi pemenang Lomba Keberhasilan Guru Tingkat Nasional baik Pemenang I, Pemenang II, maupun Pemenang III.

C. Ketentuan Lomba

  1. Lomba bersifat perorangan.
  2. Hasil karya lomba berupa praktik-praktik atau pengalaman pembelajaran terbaik dari guru-guru. Bisa berupa karya kreatif, inovatif, memperkenalkan metodologi, atau hasil penelitian yang terbukti mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran di kelas dan meningkatkan mutu hasil belajar siswa,
  3. Peserta lomba hanya dibolehkan mengirimkan satu karya ilmiah atau karya kreatif dan inovatif di bidang pembelajaran yang sesuai dengan bidang tugas pokoknya sebagai guru bidang studi, guru kelas, atau guru bimbingan konseling.
  4. Surat pernyataan penulis, bahwa karya tulis ilmiah tersebut asli hasil kerja sendiri, bukan jiplakan, dan belum pernah dinilai pada lomba sejenis, baik di dalam maupun di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan diketahui oleh kepala sekolah.(lihat lampiran 3)
  5. Karya lomba dijilid dan diberi sampul dengan ketentuan:
    • Warna hijau untuk guru TK;
    • Warna merah untuk guru SD;
    • Warna biru untuk guru SMP;
    • Warna kuning untuk guru SMA;
    • Warna merah muda untuk guru SMK;
    • Warna putih untuk guru SLB
  6. Pada pojok kiri atas sampul ditulis “MEWUJUDKAN GURU PROFESIONAL & BERMARTABAT”
  7. Finalis lomba akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti seleksi penentuan pemenang lomba tingkat nasional pada bulan November 2012. Lomba ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012.
  8. Naskah yang masuk menjadi milik Panitia dan hak penerbitannya berada pada Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
  9. Materi lomba berkaitan dengan strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif untuk seluruh guru pada semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
  10. Naskah diketik menggunakan kertas ukuran A4 dengan ketikan 2 spasi, huruf ukuran 12.
  11. Isi :
    • Hasil penelitian, kajian, evaluasi mendalam, deskripsi empiris, atau penciptaan karya inovatif dan kreatif yang dilakukan oleh guru dan terbukti berhasil meningkatkan mutu proses dan/atau hasil pembelajaran.
    • Upaya nyata guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses dan hasil pembelajaran.
    • Berdasarkan pengalaman nyata yang telah dilakukan guru sesuai dengan bidang tugasnya dan terbukti berhasil meningkatkan kualitas pembelajaran.
  12. Finalis lomba wajib mengirimkan naskah lomba ke email pusbangprofdikmen@gmail.com dan menyerahkan bahan presentasi berupa CD, atau film, atau bentuk lain yang berisi paparan untuk presentasi.

D. Aspek Yang Dinilai

  1. Keaslian atau orisinalitas hasil karya lomba yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
  2. Bersifat inovatif, spesifik, dan sesuai dengan tugas guru, latar belakang siswa, serta situasi/kondisi tempat guru bertugas.
  3. Kesesuaian karya tulis dengan kerangka penulisan hasil laporan karya ilmiah.
  4. Hasil pembelajaran atau kebermanfaatan.

E. Tim Juri

Tim Juri dalam pelaksanaan Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional terdiri dari unsur Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Balitbangdiknas, direktorat jenderal terkait, dan pakar yang relevan.

F. Hadiah dan Penghargaan

Bagi pemenang lomba disediakan hadiah berupa uang dengan total nilai sebesar Rp. 497.000.000,- (Empat ratus sembilan pulu tujuh juta rupiah) dan piagam dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

G. Waktu Pelaksanaan

Lomba dibuka sejak tanggal 2 Mei 2012 dan karya diterima panitia paling lambat tanggal 30 September 2012 (cap pos).

Untuk mekanisma lomba silahkan baca pada Mekanisme lomba LKG Nasional 2012, dan baca juga latar belakang penyelenggaraan Lomba Kreativitas Tingkat Guru Nasional ini

 

sumber : http://pusbangprodik.org

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit