Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan, pengembangan sumber daya manusia merupakan prioritas pembangunan nasional, dimana guru menjadi salah satu kunci utamanya. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional diharapkan dapat mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru profesional adalah mereka yang dapat mengantarkan peserta didik menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memasuki abad 21 yang kompetitif. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi harus tuntas karena ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri berkembang dengan cepat. Jadi jelaslah bahwa profesi guru adalah suatu profesi yang dituntut harus terus-menerus melakukan pengembangan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pembelajaran di sekolah harus dipandang sebagai ruh dari pendidikan pada jenjang manapun, dan wajib ditingkatkan mutunya secara terus menerus, karena selama proses pembelajaran peserta didik mendapatkan pengalaman belajar terbanyak. Kondisi penting ini menuntut semua pihak, khususnya yang berkepentingan dengan proses pembentukan “insan Indonesia yang kompetitif dan berdaya saing tinggi” untuk menyadari akan urgensi peningkatan kualitas pembelajaran.
Oleh karena itu, disadari atau tidak pengembangan profesional ini diperlukan oleh setiap guru untuk dapat memenuhi berbagai tantangan dan menyelesaikan berbagai persoalan di dalam melaksanakan tugas profesionalnya di dalam proses pendidikan untuk membantu dan membimbing anak didiknya. Guru harus melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesionalisme untuk memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Profesi Pendidik perlu melakukan kegiatan pegembangan keprofesian berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan guru itu sendiri. Menyadari kondisi tersebut di atas, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mampu meningkatkan kemampuan profesional guru, salah satunya adalah “Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional”.
Ruang Lingkup
-
Bidang kegiatan yang dilombakan dalam Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional Tahun 2012, adalah praktik-praktik atau pengalaman pembelajaran terbaik dari guru-guru dapat berupa karya kreatif, inovatif, memperkenalkan metodologi, atau hasil penelitian .yang terbukti mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran di kelas dan meningkatkan mutu hasil belajar siswa.
-
Indikator meningkatnya prestasi hasil belajar peserta didik dapat diukur melalui skor perolehan belajar, skor sikap, dan berbagai skor pengukuran lain yang tingkat kepercayaannya telah diuji.
A. Pengertian Lomba Kreatifitas Guru
Lomba Kreatifitas Guru adalah sebuah kegiatan bagi guru untuk berkompetisi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional dalam penyusunan karya tulis berupa berupa hasil penelitian atau karya inovatif yang terbukti mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran di kelas dan meningkatkan mutu hasil belajar siswa.
B. Persyaratan Peserta Lomba
- Masih aktif mengajar pada sekolah negeri atau sekolah swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Mempunyai masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai guru tetap.
- Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir belum pernah atau baru 1 (satu) kali menjadi pemenang Lomba Keberhasilan Guru Tingkat Nasional baik Pemenang I, Pemenang II, maupun Pemenang III.
C. Ketentuan Lomba
- Lomba bersifat perorangan.
- Hasil karya lomba berupa praktik-praktik atau pengalaman pembelajaran terbaik dari guru-guru. Bisa berupa karya kreatif, inovatif, memperkenalkan metodologi, atau hasil penelitian yang terbukti mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran di kelas dan meningkatkan mutu hasil belajar siswa,
- Peserta lomba hanya dibolehkan mengirimkan satu karya ilmiah atau karya kreatif dan inovatif di bidang pembelajaran yang sesuai dengan bidang tugas pokoknya sebagai guru bidang studi, guru kelas, atau guru bimbingan konseling.
- Surat pernyataan penulis, bahwa karya tulis ilmiah tersebut asli hasil kerja sendiri, bukan jiplakan, dan belum pernah dinilai pada lomba sejenis, baik di dalam maupun di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan diketahui oleh kepala sekolah.(lihat lampiran 3)
- Karya lomba dijilid dan diberi sampul dengan ketentuan:
- Warna hijau untuk guru TK;
- Warna merah untuk guru SD;
- Warna biru untuk guru SMP;
- Warna kuning untuk guru SMA;
- Warna merah muda untuk guru SMK;
- Warna putih untuk guru SLB
- Pada pojok kiri atas sampul ditulis “MEWUJUDKAN GURU PROFESIONAL & BERMARTABAT”
- Finalis lomba akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti seleksi penentuan pemenang lomba tingkat nasional pada bulan November 2012. Lomba ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012.
- Naskah yang masuk menjadi milik Panitia dan hak penerbitannya berada pada Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
- Materi lomba berkaitan dengan strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif untuk seluruh guru pada semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
- Naskah diketik menggunakan kertas ukuran A4 dengan ketikan 2 spasi, huruf ukuran 12.
- Isi :
- Hasil penelitian, kajian, evaluasi mendalam, deskripsi empiris, atau penciptaan karya inovatif dan kreatif yang dilakukan oleh guru dan terbukti berhasil meningkatkan mutu proses dan/atau hasil pembelajaran.
- Upaya nyata guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses dan hasil pembelajaran.
- Berdasarkan pengalaman nyata yang telah dilakukan guru sesuai dengan bidang tugasnya dan terbukti berhasil meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Finalis lomba wajib mengirimkan naskah lomba ke email pusbangprofdikmen@gmail.com dan menyerahkan bahan presentasi berupa CD, atau film, atau bentuk lain yang berisi paparan untuk presentasi.
D. Aspek Yang Dinilai
- Keaslian atau orisinalitas hasil karya lomba yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
- Bersifat inovatif, spesifik, dan sesuai dengan tugas guru, latar belakang siswa, serta situasi/kondisi tempat guru bertugas.
- Kesesuaian karya tulis dengan kerangka penulisan hasil laporan karya ilmiah.
- Hasil pembelajaran atau kebermanfaatan.
E. Tim Juri
Tim Juri dalam pelaksanaan Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional terdiri dari unsur Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Balitbangdiknas, direktorat jenderal terkait, dan pakar yang relevan.
F. Hadiah dan Penghargaan
Bagi pemenang lomba disediakan hadiah berupa uang dengan total nilai sebesar Rp. 497.000.000,- (Empat ratus sembilan pulu tujuh juta rupiah) dan piagam dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
G. Waktu Pelaksanaan
Lomba dibuka sejak tanggal 2 Mei 2012 dan karya diterima panitia paling lambat tanggal 30 September 2012 (cap pos).
Untuk mekanisma lomba silahkan baca pada Mekanisme lomba LKG Nasional 2012, dan baca juga latar belakang penyelenggaraan Lomba Kreativitas Tingkat Guru Nasional ini
sumber : http://pusbangprodik.org
BACA SELENGKAPNYA »