Tampilkan postingan dengan label penilaian hasil belajar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penilaian hasil belajar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Agustus 2013

Fungsi Penilaian Peserta Didik

Penilaian memiliki fungsi untuk:

1.     Menggambarkan sejauhmana peserta didik telah menguasai suatu kompetensi.

2.     Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk perencanaan program belajar, pengembangan kepribadian, maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).

3.     Menemukan kesulitan belajar, kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik, dan sebagai alat diagnosis yang membantu pendidik/guru menentukan apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.

4.     Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna perbaikan proses pembelajaran berikutnya. 

5.     Pengendali bagi pendidik/guru dan sekolah tentang kemajuan perkembangan peserta didik.

image

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 19 Agustus 2013

Interpretasi Hasil Penilaian Belajar

Penilaian menghasilkan informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik yang dapat digunakan sebagai: (1) perbaikan (remedial) bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan, (2) pengayaan bagi peserta didik yang sudah mencapai kriteria ketuntasan (KKM) lebih cepat dari waktu yang disediakan, (3) perbaikan program dan proses pembelajaran, (4) pelaporan, dan (5) penentuan kenaikan kelas.

Penilaian dilakukan untuk menentukan apakah peserta didik telah berhasil menguasai suatu kompetensi mengacu ke indikator yang telah dikembangkan. Penilaian dilakukan pada waktu pembelajaran atau setelah pembelajaran berlangsung. Sebuah indikator dapat dijaring dengan beberapa soal/tugas.

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap indikator dalam suatu Kompetensi Dasar (KD) diberikan skor 0% - 100%. Kriteria ideal pencapaian masing-masing indikator adalah lebih dari 70%, tetapi sekolah dapat menetapkan kriteria atau tingkat pencapaian indikator (misalnya: mulai dari 50%), dengan rasional acuan: tingkat kemampuan akademis peserta didik, kompleksitas indikator, dan ketersediaan daya dukung guru serta sarana dan prasarana. Kriteria ketuntasan untuk masing-masing Kompetensi Dasar (KD) adalah terpenuhinya indikator yang dipersyaratkan dunia kerja yaitu kompeten atau belum kompeten dan diberi lambang/skor 7,00 bila memenuhi persyaratan minimal.  image

Kualitas sekolah akan dinilai oleh pihak luar/masyarakat secara berkala, antara lain melalui keberhasilan sekolah dalam ujian nasional. Penilaian ini akan menunjukkan peringkat suatu sekolah dibandingkan dengan sekolah lain (benchmarking). Dengan pemeringkatan ini diharapkan sekolah terpacu untuk meningkatkan kualitasnya, dalam arti meningkatkan kriteria pencapaian indikator.

Berikut ini beberapa contoh ilustrasi Interpretasi hasil penilaian

1. Apabila perolehan nilai peserta didik pada suatu indikator ³ KKM, artinya telah menuntaskan indikator tersebut.

2. Apabila semua indikator telah tuntas, artinya peserta didik telah menguasai KD terkait. Dengan demikian, peserta didik diinterpretasikan telah menguasai SK dan mata pelajaran.

3. Apabila jumlah indikator dari suatu KD yang telah tuntas ³ 50%, peserta didik dapat mempelajari KD berikutnya dengan mengikuti remedial untuk indikator yang belum tuntas, Sebaliknya, apabila nilai indikator dari suatu KD < KKM, artinya peserta didik belum menuntaskan indikator. Apabila jumlah indikator dari suatu KD yang belum tuntas > 50%, peserta didik belum dapat mempelajari KD berikutnya (artinya harus mengulang KD tersebut).

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 15 Agustus 2013

Kegunaan Penilaian Pembelajaran

Kegunaan penilaian antara lain sebagai berikut:

1.     Memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya dalam proses pencapaian kompetensi.

2.     Memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik sehingga dapat dilakukan pengayaan dan remedial.

3.     Untuk umpan balik bagi pendidik/guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.

4.     Memberikan informasi kepada orang tua dan komite sekolah tentang efektivitas pendidikan.

5.     Memberi umpan balik bagi pengambil kebijakan (Dinas Pendidikan Daerah) dalam meningkatkan kualitas penilaian yang digunakan.

image

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 08 Agustus 2013

Pengertian Penilaian Hasil Belajar

Penilaian adalah proses sistematis meliputi pengumpulan informasi (angka atau deskripsi verbal), analisis, dan interpretasi untuk mengambil keputusan. Sedangkan penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

Untuk itu, diperlukan data sebagai informasi yang diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan berhubungan dengan sudah atau belum berhasilnya peserta didik dalam mencapai suatu kompetensi. Jadi, penilaian merupakan salah satu pilar dalam pelaksanaan Kurikulum yang berbasis kompetensi.

Penilaian merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Penilaian dilaksanakan melalui berbagai bentuk antara lain: penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio), dan penilaian diri.

Penilaian hasil belajar baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya, tetapi dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya. Dengan demikian peserta didik tidak merasa dihakimi oleh guru tetapi dibantu untuk mencapai apa yang diharapkan. image

A. Prinsip Penilaian

Dalam melaksanakan penilaian mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Memandang penilaian dan kegiatan pembelajaran secara terpadu.

2. Mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.

3. Melakukan berbagai strategi penilaian di dalam program pembelajaran untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta didik.

4. Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.

5. Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik.

6. Menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi. Penilaian dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah laku.

7. Melakukan penilaian secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian dapat dilakukan bila sudah menyelesaikan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan beberapa KD atau satu stรกndar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan setelah menyelesaikan semua KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua SK semester ganjil dan genap, dengan penekanan pada semester genap.

8. Penilaian kompetensi pada uji kompetensi melibatkan pihak sekolah dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni lembaga yang tidak dapat diintervensi oleh unsur atau lembaga lain.

Agar penilaian objektif, pendidik harus berupaya secara optimal untuk (1) memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja peserta didik dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang adil tentang penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya).

BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 03 Agustus 2013

Kriteria Penilaian Hasil Belajar

Kriteria Penilaian Hasil Belajar Siswa

1.     Validitas

Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Misal, dalam pelajaran bahasa Indonesia, pendidik/guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk penilaian valid jika menggunakan tes lisan. Jika menggunakan tes tertulis penilaian tidak valid.

2.     Reliabilitas

Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yang reliable dan menjamin konsistensi. Misal, guru menilai dengan proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk pelaksanaan proyek dan penskorannya harus jelas.

3.     Berfokus pada kompetensi

Dalam pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berbasis kompetensi, penilaian harus terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya pada penguasaan materi (pengetahuan).

4.     Menyeluruh/Komprehensif

Penilaian harus menyeluruh dengan menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam kompetensi atau kemampuan peserta didik, sehingga tergambar profil kemampuan peserta didik.

5.     Objektivitas

Penilaian harus dilaksanakan secara objektif. Untuk itu, penilaian harus adil, terencana, berkesinambungan, dan menerapkan kriteria yang jelas dalam  pemberian  skor.

6.     Mendidik

Penilaian dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik/guru dan meningkatkan kualitas belajar bagi peserta didik.

image

Penilaian Hasil Belajar Kelompok Mata Pelajaran adalah sebagai berikut:

1.     Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:

a.     Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.

b.    Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.


2.     Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai,

3.     Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.

4.     Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui:

a.     Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai  perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik, dan

b.    Ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

 
BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit