
Untuk Tunjangan Sertifikasi Guru/Tunjangan Profesi guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat
Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan
membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat
NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa...