Macam Pemintan Peserta didik Kurikulum 2013, Struktur kurikulum pendidikan menengah terdiri dari sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan. Matapelajaran terdiri dari matapelajaran wajib dan matapelajaran pilihan. Pada hakekatnya peminatan belajar peserta didik antara SMA dan SMK terdapat perbedaan dan kesamaan. Persamaannya adalah bahwa peserta didik SMA dan SMK wajib menempuh kelompok mata pelajaran A dan B sejumlah 24 JP. Kelompok mata pelajaran A sejumlah 6 mata pelajaran dengan alokasi waktu 17 JP dan 3 mata pelajaran dengan alokasi waktu 7 JP.
Kelompok matapelajaran A untuk peserta didik SMA dan SMK meliputi matapelajaran-matapelajaran berikut:
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, 2. Pendidikan Kewarganegaraan,
3. Bahasa Indonesia, 4. Matematika,
5. Sejarah,
6. Bahasa Inggris; Kelompok matapelajaran B meliputi matapelajaran 7. Seni Budaya,
8. Prakarya,
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Sedangkan peminatan kelompok mata pelajaran C antara SMA dan SMK adalah berbeda tentang nama matapelajaran dan JP sebagai berikut.
a. Peminatan belajar bagi Peserta didik SMA.
Peminatan belajar peserta didik sebagaimana tertuang dalam Kurikulum 2013 bagi peserta didik SMA adalah peminatan akademik yang meliputi:
1). Peminatan Matematika dan Sains sejumlah 12 JP yang meliputi matapelajaran Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia
2). Peminatan Sosial sejumlah 12 JP yang meliputi matapelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Antropologi, Ekonomi,
3). Peminatan Bahasa sejumlah 12 JP yang meliputi matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan Sastra lainnya, Antropologi.
b. Matapelajaran pilihan dan pendalaman bagi peserta didik SMA
Bagi peserta didik baru kelas X, disamping pemilihan peminatan tersebut, peserta didik diwajibkan memilih matapelajaran sejumlah 6 JP yang dipilih dari matapelajaran kelompok peminatan yang dipilihnya, atau matapelajaran lintas peminatan, sedangkan bagi peserta didik kelas XI dan XII memilih 4 JP tertuang dalam struktur kurikulum SMA tahun 2013 sebagaimana tertuang dalam lampiran 8
Dengan demikian setiap peserta didik SMA dalam pembelajaran wajib melakukan aktivitas sebagai berikut .
1). Menempuh kelompok matapelajaran A dan B sebagaimana kurikulum yang diberlakukan.
2). Memilih dan menempuh pembelajaran peminatan belajar kelompok matapelajaran C yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
3). Memilih dan menempuh matapelajaran peminatan akademik lintas minat dan/ atau pendalaman peminatan belajar peserta didik.
c. Peminatan bagi peserta didik SMK.
Peserta didik SMK menempuh kelompok matapelajaran A dan B sejumlah 24 JP seperti peserta didik SMA. Peminatan belajar peserta didik SMK sebagaimana tertuang dalam Kurikulum 2013 yaitu peminatan akademik dan vokasi yang meliputi bidang studi keahlian, 45 (empat puluh lima) program studi keahlian, dan 141 (seratus empatpuluh satu) kompetensi keahlian sebagaimana tertera dalam lampiran 9.
Setiap peserta didik SMK dalam pembelajaran melakukan aktivitas sebagai berikut.
1). Menempuh kelompok matapelajaran A dan B yang telah ditetapkan sebagaimana tertera dalam Kurikulum 2013.
2). Memilih dan menempuh pembelajaran peminatan belajar kelompok matapelajaran C (peminatan akademik dan vokasi) terdiri dari 3 (tiga) kelompok besar peminatan akademik dan vokasi yang meliputi : 8 (delapan ) bidang studi keahlian, 45 (empat puluh lima) program studi keahlian, dan 141 (seratus empatpuluh satu) kompetensi keahlian sebagaimana tertera dalam lampiran 6, untuk itu setiap peserta didik SMK:
a). memilih dan menempuh satu bidang studi keahlian,
b). memilih dan menempuh satu program studi keahlian yang tercakup dalam bidang studi keahlian,
c). memilih dan menempuh satu kompetensi keahlian yang tercakup dalam program studi keahlian.
Sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan Kurikulum 2013 yang diberlakukan di satuan pendidikan masing-masing secara rinci dan jelas, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi semua calon peserta didik, orang tua. Guru bimbingan dan konseling atau konselor diharapkan memberikan layanan informasi yang jelas dan detail berkaitan peminatan belajar peserta didik yang diselenggarakan di satuan pendidikan, memberikan layanan konsultasi pemilihan dan penetapan, memberikan pendampingan, pengembangan dan penyaluran minat belajar sesuai dengan potensi atau kompetensi keahliannya dan kesempatan yang ada dalam berbagai setting. Macam Pemintan Peserta didik Kurikulum 2013
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga, artikel yang berhubungan dengan Artikel Macam Pemintan Peserta didik Kurikulum 2013, antara lain :Dan kami sangat berterimakasih, kepada anda yang telah meninggalkan komentarnya dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar