Tampilkan postingan dengan label kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Agustus 2014

Komponen Peminatan Peserta didik Kurikulum 2013

Komponen Peminatan Peserta didik Kurikulum 2013, Minat merupakan gejala psikologis, berkaitan dengan pikiran dan perasaan terhadap suatu objek. Perhatian, pemahaman, dan perasaan yang mendalam terhadap suatu objek dapat menimbulkan minat. Objek yang menarik bagi pengamat cenderung akan menimbulkan minat bagi pengamat. Minat merupakan perasaan suka, rasa tertarik, kecenderungan dan gairah atau keinginan yang tinggi seseorang terhadap suatu objek. Dalam kaitannya dengan peminatan belajar peserta didik dalam satuan pendidikan SMA, objek yang dimaksudkan adalah bidang peminatan belajar yang meliputi peminatan matematika dan sains, social dan bahasa. Sedangkan peminatan belajar dalam satuan pendidikan SMK, objek yang dimaksudkan adalah bidang studi keahlian, program studi keahlian, dan kompetensi keahlian. Peserta didik dihadapkan kepada objek tersebut, dan diberi kesempatan untuk memilih sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kesempatan yang ada. Pemilihan peminatan belajar yang tepat dan dapat mempunyai arti penting bagi prospek kehidupan peserta didik masa depan adalah tidak mudah, untuk itu memerlukan layanan bantuan yang tepat, yang dilakukan oleh tenaga profesional. Dalam konteks ini, profesi bimbingan dan konseling diperlukan untuk memfasilitasi secara tepat dalam pemilihan peminatan belajar peserta didik. Minat dipengaruhi oleh factor dalam diri peserta didik dan juga dapat dari luar diri peserta didik. image

Komponen pokok yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan pemilihan dan penetapan minat belajar secara tepat bagi peserta didik SMA dan SMK dapat meliputi prestasi belajar, prestasi non akademik, pernyataan minat peserta didik, perhatian orang tua dan diteksi potensi peserta didik. Berikut ini disajikan uraian peran masing-masing komponen dalam penetapan peminatan belajar peserta didik.

a. Prestasi belajar yang telah dicapai selama proses pembelajaran merupakan cerminan kecerdasan dan potensi akademik yang dimiliki. Prestasi belajar

peserta didik pada kelas VII, VIII, dan IX merupakan profil kemampuan akademik peserta didik, yang dapat dijadikan dasar pertimbangan pokok dalam peminatan belajar. Profil kondisi prestasi belajar yang dicapai dapat sebagai prediksi keberhasilan belajar selanjutnya. Kesungguhan dan keajegan belajar dapat berpengaruh positif terhadap peningkatan prestasi belajar pada program pendidikan selanjutnya. Prestasi belajar peserta didik secara keseluruhan erat sekali dengan kecerdasannya dan prestasi belajar setiap matapelajaran mempunyai makna yang berkaitan bakat minat peserta didik. Prestasi belajar merupakan cerminan potensi peserta didik, sehingga dapat dijadikan komponen pokok dalam pertimbangan pemilihan dan penetapan peminatan belajar peserta didik. Data prestasi belajar diperoleh melalui teknik dokumentasi di sekolah dan diharapkan semua calon peserta didik menyerahkan fotocopy raport SMP/MTs yang disyahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

b. Prestasi non akademik merupakan cerminan bakat tertentu pada diri peserta didik. Prestasi non akademik yang telah dicapai, seperti kejuaraan dalam lomba melukis, menyanyi, menari, pidato, bulu tangkis, tenis meja, dll., merupakan indikasi peserta didik memiliki kemampuan khusus/ bakat tertentu. Terdapat relevansi antara kejuaraan lomba tersebut dengan kemudahan melakukan aktivitas dan keberhasilan belajar matapelajaran tertentu yang sesuai dengan kemampuan khusus yang dimiliki. Data ini dapat diperoleh melalui isian (angkt) yang disiapkan dan teknik dokumentasi berupa fotocopy piagam penghargaan yang dimiliki calon peserta didik sejak Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

c. Prestasi/ nilai ujian nasional (UN) yang dicapai merupakan cerminan kemampuan akademik mata pelajaran tertentu berstandar nasional. Prestasi belajar dapat sebagai pertimbangan untuk pemilihan dan penetapan peminatan belajar lebih lanjut yang relevan. Diasumsikan bahwa peserta didik tidak mengalami kecelakaan fisik atau psikis dan kebiasaan belajar tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, maka prestasi/nilai UN tepat sebagai pertimbangan penetapan peminatan belajar peserta didik sesuai matapelajaran UN. Prestasi/nilai UN diperoleh melalui teknik dokumentasi berupa fotocopy daftar prestasi UN dan daftar isian (angket) yang disiapkan.

d. Minat belajar tinggi yang ditunjukkan dengan perasaan senang yang mendalam terhadap peminatan belajar tertentu (bidang studi keahlian, program studi keahlian, kompetensi keahlian, mata pelajaran) berkontribusi positif terhadap proses dan hasil belajar. Peserta didik merasa senang, antusias, tidak merasa cepat lelah, sungguh-sungguh dalam mengikuti pembelajaran di sekolah maupun aktivitas belajar di rumah disebabkan memiliki minat yang tinggi terhadap apa yang dipelajarinya. Pernyataan minat dapat secara tertulis, yang dapat mencerminkan apa yang diinginkan dan merupakan indikasi akan kesungguhan dalam belajar sebab aktivitas belajar berkaitan erat dengan minatnya.

e. Cita-cita peserta didik untuk studi lanjut, pekerjaan, dan jabatan sangat erat dengan potensi yang dimilikinya dan dipengaruhi oleh hasil pengamatan terhadap figur dan keberhasilan seseorang/ sekelompok dalam kehidupannya. Di samping itu, atas dasar informasi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung juga berpengaruh terhadap munculnya cita-cita peserta didik. Informasi yang jelas dan prospesktif dari pendidik di sekolah juga dapat merangsang munculnya cita-cita. Keinginan yang kuat untuk mencapai bidang studi lanjut, jabatan, dan pekerjaannya sangat berpengaruh positif dalam melakukan aktivitas belajar. Sinkronisasi antara cita-cita dengan potensi peserta didik dan prestasi yang dicapai dengan kesempatan belajar untuk mencapai cita-cita, dapat menumbuhkan semangat belajar yang dipilihnya. Instrument untuk mengungkap tentang minat dan cita-cita peserta didik sebagaimana lampiran1 dan 2

f. Perhatian orang tua, fasilitasi dan latar belakang keluarga berpengaruh positif terhadap kesungguhan-ketekunan-kedisiplinan dalam belajar. Restu orang tua merupakan kekuatan spiritual yang dapat memberikan kemudahan yang dirasakan oleh peserta didik dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar. Anak mempunyai hubungan emosional dengan orang tua, juga berkaitan dengan semangat belajar. Intensitas hubungan orang tua dengan anak dapat menumbuhkan motivasi belajar yang berdampak kualitas proses dan hasil belajar anak. Namun disadari bahwa yang belajar adalah anak, dan orang tua sebatas mengharapkan hasil belajar anak dan memfasilitasi belajar. Untuk itu, perhatian, fasilitasi, dan harapan orang tua terhadap peminatan belajar anak penting dipertimbangkan, namun bukan sebagai penentu peminatan peserta didik. Bila terdapat perbedaan antara peminatan putranya dengan orang tua, maka yang perlu dikaji lebih mendalam adalah prospek peminatan dan kesiapan belajar anak. Orang tua diharapkan lebih pada memberikan dukungan atas pilihan peminatan belajar putranya. Namun demikian, guru Bimbingan dan Konseling hendaknya cermat dalam dialog dengan orangtua tentang peminatan belajar putra-putrinya, apalagi orang yang bersangkutan sangat berharap atas

peminatan putra-putrinya. Instrumen untuk mengungkap tentang harapan dan latar belakang orang tua disiapkan instrument sebagaimana lampiran 4.

g. Diteksi potensi menggunakan instrument tes psikologis atau tes peminatan bagi calon peserta didik tentang bakat minat dapat dilakukan oleh tim khusus yang memiliki kemampuan dan kewenangan. Hasil diteksi potensi dapat diperoleh kecenderungan peminatan belajar peserta didik. Rekomendasi peminatan berdasarkan diteksi menggunakan instrument tes psikologis dapat dipergunakan sebagai pertimbangan bila terjadi kebimbangan pemberian arah peminatan bagi peserta didik. Pelaksanaan diktesi menggunakan instrumen tes psikologis yang standar dilakukan oleh tenaga ahlinya atau tes peminatan yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling. Hasil diteksi potensi peserta didik dapat menggunakan hasil diteksi pada saat di SMP/MTs, namun dapat juga menggunakan hasil tes peminatan yang diselenggarakan di SMA/SMK, dan atau menggunakan data dari SMP/MTs dengan data hasil tes peminatan yang diselenggarakan di SMA/SMK.

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 07 Agustus 2014

RPP SMP Kurikulum 2013 Download

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013 untuk SMP/MTs adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.  image

Download Contoh RPP Kurikulum 2013 untuk SMP/MTs

Dalam implementasi RPP Kurikulum 2013 untuk SMP/MTs, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran. Landasan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdapat pada: PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

BACA SELENGKAPNYA »

Download Silabus SMP Kurikulum 2013

Silabus merupakan produk utama dari pengembangan kurikulum 2013 sebagai suatu rencana tertulis pada suatu satuan pendidikan yang harus memiliki ke-terkaitan dengan produk pengembangan kurikulum lainnya, yaitu proses pem-belajaran. Silabus dapat dikatakan sebagai kurikulum ideal (ideal/potential curriculum), sedangkan proses pembelajaran merupakan kurikulum aktual (actual/real curriculum).

Silabus Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Telah dibuatkan oleh Tim Penyusun Kurikulum 2013 Kemdikbud.
Kerangka dasar Kurikulum 2013 yaitu Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar menjadi rambu-rambu dan acuan dalam menyusun silabus dan RPP. Pada kurikulum 2013 penyusunan RPP masih menjadi kewajiban guru.
Dalam menyusun format urutan Kompetensi dasar (KD), materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya. image

Silabus Kurikulum 2013 semua mata pelajaran SMP

Silabus pada dasarnya merupakan rencana pembelajaran jangka panjang pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup stan-dar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pem-belajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus sebagai suatu rencana pembelajaran diperlukan sebab proses pembe-lajaran di sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, proses pembelajaran sendiri pada hakikatnya merupakan suatu proses yang ditata dan diatur sedemikian rupa menurut langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan dan kom-petensi dasar dapat tercapai secara efektif.

BACA SELENGKAPNYA »

Penelusuran Peminatan Peserta Didik Kurikulum 2013

Penelusuran Peminatan Peserta Didik Kurikulum 2013Ketepatan dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling untuk pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik      memerlukan berbagai macam data atau informasi tentang diri calon peserta didik. Data yang dapat diperoleh dengan cara relative dan dapat dipergunakan data pokok dalam layanan peminatan antara lain meliputi prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, dan VIII pendidikan di SMP/MTs, prestasi non akademik (kejuaraan kegiatan lomba seni, olah raga, dll. mulai dari SD/MI), prestasi belajar berdasarkan ujian nasional, minat studi lanjut, minat pekerjaan, minat jabatan, cita-cita kehidupan dimasa depan, perhatian orang tua, fasilitasi pembelajaran, status sosial ekonomi, harapan orang tua dalam bidang peminatan belajar, dan harapan orang tua setelah putra-putrinya lulus dari sekolah. Teknik memperoleh data untuk peminatan belajar peserta didik tersebut dapat digunakan teknik non tes, meliputi teknik-teknik sebagai berikut :

a. Dokumentasi,       sebagai teknik untuk memperoleh data prestasi belajar berdasarkan buku raport peserta didik kelas VII, VIII, dan IX serta nilai ujian nasional saat belajar di SMP/MTs. Data ini dapat dianalis perkembangan belajar siwa yang merupakan cerminan kesungguhan belajar, kecerdasan umum dan kecerdasan khusus peserta didik yang dimaknakan dari matapelajaran yang ditempuh relevansinya dengan bidang keahlian atau macam peminatan belajar peserta didik.

b. Angket, sebagai teknik untuk memperoleh data tentang minat belajar peserta didik dan perhatian orang tua. Isian minat belajar peserta didik dapat dipergunakan untuk penetapan peminatan belajar sebab isian minat merupakan pernyataan pikiran dan perasaan serta kemauan peserta didik. Isian perhatian orang tua merupakan bukti        tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran data tersebut.

c. Wawancara, sebagai teknik yang dapat digunakan sebagai teknik untuk mengklarifikasi isian angket dan hal lain yang diperlukan serta sekaligus pewawancara dapat melakukan observasi.

d. Observasi, sebagai teknik yang dapat digunakan untuk memperoleh data kondisi fisik serta perilaku yang nampak sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan peminatan belajar peserta didik.image

 

Di samping teknik non tes tersebut dapat juga menggunakan teknik tes psikologis yang dilaksanakan oleh tester atau tes peminatan yang dapat dilaksanakan oleh guru bimbingan dan konseling. Data yang dapat diperoleh melalui teknik non tes dapat dianlisisis dan dipergunakan dasar penetapan peminatan peserta didik. Data teknik non tes (dokumentasi, angket, wawancara, observasi, dll) secara lengkap dan tepat menganalisis serta interpretasi yang benar dapat dijadikan dasar pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik. Pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik dengan menggunakan data dari teknik non tes adalah sudah dapat dipertanggungjawabkan.

BACA SELENGKAPNYA »

Rabu, 06 Agustus 2014

Pengertian Peminatan Peserta Didik Kurikulum 2013

Penyelenggaraan pendidikan dalam satuan pendidikan di SMA dan SMK selama ini (sebelum kurikulum 2013) terdapat program penjurusan peserta didik, bagi peserta didik SMA dilaksanakan di kelas XI dan di SMK program penjurusan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan siswa baru. Penjurusan peserta didik dalam Kurikulum 2013 tidak tertuang dalam Kurikulum 2013, dan yang ada adalah istilah peminatan peserta didik. Istilah peminatan peserta didik terdapat dalam Kurikulum 2013 dikembangkan dan atau disempurnakan berbasis kompetensi. Peminatan peserta didik dapat diartikan (1) suatu pembelajaran berbasis minat peserta didik sesuai kesempatan belajar yang ada dalam satuan pendidikan; (2) suatu proses pemilihan dan penetapan peminatan belajar atau bidang kompetensi keahlian belajar yang ditawarkan oleh satuan pendidikan; (3) merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik tentang peminatan belajar, bidang keahlian atau kompetensi keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang diselenggarakan pada satuan pendidikan; (4) dan peminatan belajar peserta didik merupakan proses yang berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai keberhasilan proses dan hasil belajar serta perkembangan optimal dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. (5) serta peminatan belajar peserta didik merupakan wilayah garapan profesi bimbingan dan konseling termasuk program perencanaan individual. image

Layanan peminatan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan tidak sebatas pemilihan dan penetapan saja, namun juga termasuk adanya langkah lanjut yaitu pendampingan, pengembangan, penyaluran, evaluasi dan tindak lanjut. Peserta didik dapat memilih secara tepat tentang peminatan belajarnya memerlukan informasi yang memadai atau relevan, memahami secara mendalam tentang potensi dirinya, baik kelebihan maupun kelemahanya. Pendampingan dilakukan melalui proses pembelajaran yang mendidik dan terciptanya suatu kondisi lingkungan pembelajaran yang kondusif. Penciptaan yang dimaksud paling tidak dilakukan oleh guru matapelajaran bersama guru bimbingan dan konseling serta kebijakan kepala sekolah dan layanan administrasi akademik yang mendukung. Pengembangan dalam arti bahwa adanya upaya yang dilakukan untuk penyaluran dan pengembangan potensi peserta didik melalui magang, untuk itu diperlukan kerjasama yang baik antara sekolah dengan pihak lain terkait.

Dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan SMA/ SMK, peserta didik telah diberikan menu belajar yang wajib ditempuh selama pendidikan bagi ke duanya yaitu kelompok matapelajaran A dan B. Di samping itu, bagi peserta didik SMA diberi kesempatan untuk memilih peminatan akdemik dan peserta didik SMK diberi kesempatan untuk memilih peminatan akdemik dan vokasi yang di sebut kelompok matapelajaran peminatan peserta didik. Setiap peserta didik wajib memilih sejumlah matapelajaran yang bersifat pendalaman atau perluasan bidang keahlian/peminatan yang dipilihnya. Peserta didik wajib menempuh kelompok matapelajaran yang ditetapkan, namun juga diwajibkan memilih bidang keahlian dan matapelajaran pilihan yang relevan dengan pilihan bidang keahliannya. Kerjasama dan sinergisitas kerja antar personal sekolah secara baik, persiapan/ penataan kerja secara baik pula di setiap satuan pendidikan dapat menjadi fasilitas pembelajaran. Penciptaan penghormatan eksistensi bidang keahlian suatu profesi satu dengan profesi lainnya dalam satuan pendidikan sangat diperlukan dalam rangka profesionalitas kerja.

BACA SELENGKAPNYA »

Selasa, 05 Agustus 2014

Kerangka Program Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum2013

Kerangka Program Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum2013. Konteks tugas guru bimbingan dan konseling dalam pendidikan adalah dalam proses pengenalan diri oleh peserta didik beserta peluang dan tantangan yang ditemukannya dalam lingkungan, sehingga peserta didik mandiri mengambil keputusan penting perjalanan hidupnya (belajar, pribadi, sosial dan karir) dalam rangka mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan bahagia serta peduli kepada kemaslahatan umum, melalui pedidikan. Fokus layanan bimbingan dan konseling adalah menumbuh-kembangkan kompetensi kemandirian peserta didik sebagai nilai inti karakter. Program layanan bimbingan dan konseling disusun berdasarkan hasil analisis needs assesmen kebutuhan dan perkembangan peserta didik serta potensi lingkungan yang mendukung pelaksanaan program bimbingan dan konseling. Kontribusi program bimbingan dan konseling dalam satuan pendidikan tidak diukur dengan rasio guru bimbingan dan konseling, namun diukur melalui kadar proporsi layanan bimbingan dan konseling belajar, pribadi, sosial, dan karir. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan menggunakan teknik/ strategi secara individual, kelompok, dan klasikal dengan menggunakan instrument dan media yang relevan. Program bimbingan dan konseling di sekolah merupakan program yang secara sistematis diarahkan untuk mengoptimalkan pencapaian kompetensi perkembangan setiap peserta didik dalam aspek pribadi, sosial, belajar dan karirnya secara utuh dimana nilai inti karakter melekat di dalam semua bidang layanan tersebut. Guru bimbingan dan konseling memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling yang berorientasi pengembangan dan pemeliharaan karakter, dan melayani seluruh peserta didik, dengan kerangka program kerja yang meliputi layanan dasar, layanan responsif, layanan perencanaan individual, dukungan sistem dan kolaboratif. Rancangan program bimbingan dan konseling senantiasa berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik dan upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kebutuhan layanan bimbingan dan konseling bagi peserta didik diberikan melalui rancangan program layanan dasar, layanan responsif, layanan perencanaan individual, dan dukungan sistem.

Layanan Dasar merupakan layanan yang bersifat antisipatoris, preventif dan pengembangan yang diberikan kepada semua peserta didik. Layanan dasar diarahkan untuk pengembangan kompetensi perkembangan sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan peserta didik. Layanan dasar diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh peserta didik melalui kegiatan penyiapan

pengalaman terstruktur secara klasikal yang disajikan secara sistematis dalam rangka mengembangkan perilaku jangka panjang sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan yang diperlukan dalam pengembangan kemampuan memilih dan mengambil keputusan dalam menjalani kehidupannya. Layanan ini dapat dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling sendiri maupun dengan kolaborasi dengan guru mata pelajaran, orang tua, dan pakar yang berada di luar sekolah. Bentuk layanan yang diupayakan antara lain (1)Penyelenggaraan asesmen dalam berbagai aspek perkembangan seperti data demografis, hasil belajar, bakat, minat, kecerdasan, kepribadian, kebiasaan belajar dan jaringan hubungan sosial; (2) Fasilitasi pemilihan rumpun/bidang keilmuan/ keahlian yang diminati; (3) Bimbingan klasikal yang diselenggarakan secara regular dan terjadual dengan menggunakan metode dan teknik khas bimbingan dan konseling yang menarik, interaktif, menyenangkan, dan reflektif; (4) Pengembangan perilaku jangka panjang yang menunjang kesuksesan belajar, pengembangan pribadi dan sosial, dan karir peserta didik; (5) Pengembangan instrumen bimbingan dan konseling dan penggunaannya untuk asesmen perkembangan.

Layanan Responsif merupakan layanan untuk membantu peserta didik memecahkan masalah pribadi, sosial, belajar, karir yang dihadapinya pada saat ini yang memerlukan pemecahan segera. Penggunaan instrumen pemahaman peserta didik diperlukan untuk mendeteksi masalah apa yang perlu dientaskan. Di sinilah layanan konseling individual maupun kelompok, konseling krisis, konsultasi dengan orang tua, guru, dan alih tangan kepada ahli lain diperlukan dengan segala perangkat pendukungnya.

Layanan Perencanaan Individual, yaitu layanan untuk memfasilitasi peserta didik secara individual di dalam merencanakan masa depannya berkenaan bidang akademik dan karirnya. Pemahaman peserta didik secara mendalam dengan segala karakteristiknya dan penyediaan informasi yang akurat sesuai dengan peluang dan potensi yang dimiliki serta yang dibutuhkan peserta didik amat diperlukan untuk memberikan bantuan, sehingga peserta didik mampu memilih dan mengambil keputusan yang tepat dalam mengembangkan potensi secara optimal termasuk

peminatan belajar peserta didik. Kegiatan individual, referal, kolaborasi, dan advokasi pelayanan ini. informasi dan orientasi, konseling diperlukan di dalam implementasi

Dukungan Sistem dan Kolaboratif merupakan kegiatan yang terkait dengan dukungan manajemen, tata kerja, infrastruktur, dan pengembangan kemampuan profesional guru bimbingan dan konseling secara berkelanjutan, yang secara tidak  langsung memberikan bantuan fasilitasi kelancaran perkembangan peserta didik. Kolaborasi atau konsultasi dengan berbagai pihak yang dapat membantu peserta didik, termasuk pengembangan kemampuan guru bimbingan dan konseling secara berkelanjutan sebagai tenaga profesional. Pengaturan proporsi layanan setiap komponen program bimbingan dan konseling di sekolah dalam Kurikulum 2013 diatur dalam Tabel berikut.

Proporsi Proporsi Program Bimbingan dan Konseling

clip_image002

Memperhatikan program kerja bimbingan dan konseling tersebut, peminatan peserta didik merupakan realisasi salah satu program bimbingan dan konseling yaitu layanan perencanaan individual. Layanan peminatan belajar peserta didik setidaknya meliputi proses pemilihan dan penetapan jenis peminatan belajar peserta didik (layanan informasi dan orientasi, pengumpulan data, analisis data dan penginterpretasian hasil analisis data dan penetapan peminatan belajar peserta didik); pendampingan peserta didik atas dasar peminatannya melalui layanan pembelajaran yang mendidik dan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan; dan pengembangan serta penyaluran potensi/ keahlian peserta didik melalui kegiatan praktik, magang dan kerjasama dengan instansi yang terkait.

Kinerja guru bimbingan dan konseling dapat dilihat dari racangan dan realisasi program yang disusun. Beban kerja guru (PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru) adalah 24- 40 jam/minggu. Oleh karena itu, bila diekuiwalenkan kinerja guru bimbingan dan konseling antara rasio jumlah peserta didik : guru bimbingan dan konseling dengan sebaran jam kerja sebagaimana Tabel 1 tersebut di atas, maka dapat disajikan rancangan pengaturan jam kerja program bimbingan dan konseling Tabel berikut.

Pembagian Waktu Pelayanan Bimbingan dan Konseling SMA dan SMK

clip_image004

Berdasarkan tabel proporsi tersebut maka dapat disusun rancangan program kerja bimbingan dan konseling dengan memperhatikan alokasi waktu jam kerja.

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 04 Agustus 2014

Prinsip Dasar Layanan BK dalam Implementasi Kurikulum 2013

Prinsip Dasar Layanan BK dalam Implementasi Kurikulum 2013

a. Hakikat Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan konseling        pada hakikatnya merupakan       proses memfasilitasi pengembangan nilai-nilai inti karakter melalui proses interaksi yang empatik antara guru bimbingan dan konseling dengan       peserta didik. Guru bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk mengenal kelebihan dan kelemahan dirinya, memahami peluang dan tantangan di lingkungannya serta mendorong penumbuhan kemandirian peserta didik untuk mengambil berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya secara bertanggung jawab dan mampu mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, bahagia serta peduli terhadap kemaslahatan umat manusia. Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya dalam aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual. Bimbingan dan konseling memberikan fasilitasi tercapainya kemandirian dan perkembangan optimal serta     pengentasan masalah yang dihadapi peserta didik. Bidang garapan bimbingan dan konseling meliputi pribadi, sosial, belajar dan karir. Sedangkan strategi layanannya antara lain meliputi konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelompok, bimbingan klasikal, referral, kolaborasi kerja dengan pendidik lain, orang tua dan ahli lain yang relevan. Bimbingan dan konseling berfungsi membantu peserta didik dalam (1) memahami diri tentang potensi diri, peminatan belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan dan peluang pengembangannya, (2) pengembangan potensinya dan mencapai perkembangan optimal (3) penyaluran potensi yang dimiliki sesuai dengan program peminatan yang diselenggarakan di satuan pendidikan dan kesempatan lain yang ada, (4) menempatkan dirinya sesuai dengan  kondisi satuan pendidikan,(5) menyesuaikan diri secara dinamis dan konstruktif sesuai peminatannya dan kondisi lingkungan pembelajarannya,(6) mencegah agar tidak mengalami kekeliruan pikiran, perasaan dan perilaku yang menghambat kelancaran belajar,(7) mengentaskan masalahnya secara bertanggungjawab,(8) memperbaiki kekeliruan berfikir, berperasaan dan bertindak atau berkehendak, (9) menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya, dan (10)       mengembangkan potensi yang dimilikinya sesuai dengan kesempatan yang ada dan masa depannya.

Pendidikan sebagai fasilitasi proses perkembangan setiap peserta didik yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on-becoming), yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, peserta didik memerlukan bimbingan (guidance) agar memiliki pemahaman yang baik tentang dirinya dan lingkungannya serta pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya. Proses perkembangan peserta didik tidak selalu berlangsung secara mulus, dalam alur yang lurus, searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut. Perkembangan peserta didik tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial yang selalu berubah dan mempengruhi gaya hidup (life style). Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Pertumbuhan jumlah penduduk yang cepat, kesenjangan tingkat sosial ekonomi masyarakat, revolusi teknologi informasi, pergeseran fungsi atau struktur keluarga, dan perubahan struktur masyarakat dari agraris ke industri yang dapat menimbulkan iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat.nPengembangan kompetensi peserta didik tidak cukup hanya dengan mengandalkan pelayanan manajemen dan pembelajaran mata pelajaran saja, namun perlu disertai dengan pelayanan bantuan khusus     yang lebih bersifat psiko-pedagogis berbasis kepakaran. Layanan bantuan khusus berbasis kepakaran yang membantu peserta didik agar mampu menghindari perilaku negatif dan mengembangkan perilaku normatif dan efektf untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan bermanfaat bagi dirinya dan orang lain. Upaya mencegah perilaku yang tidak diharapkan dapat dengan cara mengembangkan potensi peserta didik dan memfasilitasinya secara sistematik, terprogram dan kolaboratif untuk mampu mencapai standar kompetensi nilai perkembangan karakter yang diharapkan, upaya ini merupakan wilayah garapan profesi bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling senantiasa melakukan upaya yang bersifat pencegahan, perbaikan, penyembuhan, pemeliharaan, pengembangan, dan berfungsi pemahaman,  penyesuaian, penyaluran, dan fasilitasi perkembangan peserta didik.

Layanan bimbingan dan konseling didasarkan kepada upaya pencapaian tugas perkembangan, pengembangan potensi, dan pengentasan masalah-masalah peserta didik sebagai suatu keutuhan yang diselenggarakan secara intensif dan kolaboratif. Tugas-tugas perkembangan dirumuskan sebagai standar kompetensi belajar, pribadi, sosial dan moral-spriritual, serta karir yang harus dicapai tiap peserta didik sesuai usia kronologisnya, sehingga pendekatan ini disebut juga sebagai bimbingan dan konseling berbasis nilai-nilai inti karakter. Rumusan standar kompetensi kemandirian peserta didik dapat dipakai sebagai salah satu acuan pengambangan materi layanan bimbingan dan konseling terjadwal di kelas. Berikut ini disajikan gambar layanan bimbingan dan konseling untuk peminatan peserta didik dalam satuan pendidikan.

 


Layanan Bimbingan dan Konseling untuk Peminatan Peserta Didik

clip_image002

 

 

 

 

b. Kolaborasi Guru Bimbingan dan Konseling dan Guru Matapelajaran

 

Pelayanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu dipanggil saja, melainkan untuk seluruh peserta didik (Guidance and counseling for all). Dalam Permendiknas No. 23 tahun 2006 dirumuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran matapelajaran, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah Standar Kompetensi Kemandirian (SKK) peserta didik untuk mewujudkan diri (self 13

 

actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Untuk itu, kerjasama guru bimbingan dan konseling dan guru mata pelajaran merupakan suatu keharusan. Persamaan, keunikan, dan keterkaitan wilayah pelayanan guru mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling dalam konteks pencapaian standar kompetensi peserta didik disajikan pada Gambar berikut ini.

 

Hubungan Kolaboratif Wilayah Kerja Guru bimbingan dan konseling dan Guru Matapelajaran clip_image004

 

 

Tugas mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru matapelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan tenaga pendidik lainnya, yang masing-masing pihak memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri dan pencapaian kompetensi peserta didik. Hubungan fungsional kolaboratif antara guru bimbingan dan konseling dengan guru mata pelajaran, antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan rujukan (referral), saling memberikan informasi perkembangan peserta didik untuk kepentingan pendidikannya, dan saling menghormati eksistensi sebagai tenaga profesional.

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit