Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Juni 2013

Guru sebagai mediator dan fasilitator

Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi guna lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar. Dengan demikian jelaslah bahwa media pendidikan merupakan dasar yang sangat diperlukan yang bersifat melengkapi dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pendidikan. image

Definisi yang kita kenal sehari-hari adalah bahwa guru merupakan orang yang harus digugu dan ditiru, dalam arti orang memiliki charisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani. Mengutip pendapat Laurence D. Hazkew dan Jonathan C. Mc Lendon dalam bukunya This Is Teaching (hlm. 10): “Teacher is professional person who conducts classes.” (Guru adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola kelas). Sedangkan menurut Jean D. Grambs dan C. Morris Mc. Clare dalam Foundation of Teaching, An Introduction to Modern Education, hlm 141: “Teacher are those persons who conciously direct the experiences and behavior of an individual so that education takes places.” (Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seseorang individu hingga dapat terjadi pendidikan).

Jadi, guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar p[eserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan

Sebagai fasilitator guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang kiranya berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar-mengajar, baik yang berupa narasumber, buku teks, majalah ataupun surat kabar.

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 28 April 2013

Sosok Guru Yang Ditunggu Bangsa

Guru merupakan cermin profesi yang mulia karena itu sering banyak orang memanggil “ pahlawan tanpa tanda jasa”.Betapa tidak dengan kesungguhan seorang guru dalam mendidik muridnya hingga suatu saat murid tersebut sukses ,ia tidak terlihat mentereng dengan titel jendral,brigadir atau apa saja di pakaiannya.Namun sosok guru seperti apakah yang semestinya hadir di zaman sekarang ini ?.Mungkin itu menjadi pertanyaan bagi sebagian orang yang berkecimpung dalam dunia pendidkan terutama untuk para akademisi atau pemangku jabatan fungsional di daerah setempat terkait.

Melihat fenomena guru dalam institusi pendidikan khususnya ,guru merupakan objek yang menjadi sorotan utama investigasi bagi keberhasilan para anak didik/siswa. Hal ini karena guru menyentuh secara langsung para anak didik terutama saat –saat jam bersekolah.Maka itu , dituntut sangat penting sekali untuk guru menguasai berbagai keahlian atau dengan kata lain “multi-talent” terlebih untuk ukuran zaman sekarang yang serba canggih dalm hal teknologi.Tidak hanya itu, ia pun dituntut mensukseskan perangai anak didiknya agar selaras dengan apa yang menjadi harapan sekelilingnya terutama orang tuanya kelak. image

Perlu disampaikan pula beberapa fakta mencengangkan terkait profesi guru ini dalam kapasitasnya sebagai pendidik. Diantaranya , terdapat keprihatinan bahwa terdapat beberapa guru yang kurang menguasai teknologi alias “gaptek” disamping itu dalam perencanaan pengajaran pun mereka tak jarang “menambul” atau dengan seadanya mengajar tanpa membuat administrasi pengajaran sebagai tahap perencanaan seperti RPP,SILABUS,PROMES,PROTA dsb.Hal tersebut membuat asusmsi sebagian pihak menyangsikan akan kualitas guru sebagai pendidik pada akhirnya.

Maka itu , untuk menjawab tantangan diatas terkait bagaimana sosok guru yang semestinya ada untuk zaman sekarang ini yakni sosok guru yang di tunggu bangsa ,berikut ini disajikan sosok guru sbb .

1) Menggugah dan mengubah

Kategori guru seperti ini merupakan sosok guru yang melandaskan dirinya pada kata “perubahan”. Mengapa perubahan ? hal ini karena bagi dirinya “impact” dari suatu tindakan adalah perubahan yang tentunya bersifat positif dan lebih baik.Jadi segala apa yang ia lahirkan berupa pembicaraan maupun perbuatan ia fokuskan untuk suatu perubahan yang berarti bagi para anak didik.sebagai contoh, seorang guru selalu datang tepat waktu ke sekolah bahkan awal waktu sebelum bel sekolah berbunyi.Dalam hal ini ia mencontohkan kedisiplinan waktu.

Berbicara menggugah dan mengubah , bagi seorang guru ia harus komitmen menjadi sosok guru yang mampu memberikan contoh/teladan yang menggugah perasaan anak didiknya sekaligus merubah cara pandang anak didiknya menjadi lebih baik.Jadi sosok guru kategori ini lebih pada aspek keteladanan yang berimbas pada perubahan anak didik sehingga anak didik yang tadinya sering berlaku salah menjadi baik dan berubah terus lebih baik karena ia tersentuh oleh pesona gurunya yang memberikan teladan baik sikap maupun ucap untuknya.

Namun perlu digaris bawahi bahwasanya , sosok guru seperti ini tidak terjerumus pula pada lembah pujian dan cacian artinya ia melakukan pemberian keteladanan dalam bentuk ucap maupun sikap semata-mata hanya karena Tuhan YME dan fokus untuk perubahan kearah lebih baik bagi sang anak didiknya.sehingga tidak akan terlihat bagi sosok guru ini haus pujian,takut cacian bahkan bingung dengan desakan beberapa pihak terkait jika pada nantinya terjadi.

Tentunya, anak didik pun dalam berjalannya waktu serta apa yang dinamakan proses pendidikan , pastinya akan berubah atau termotivasi baik karena memiliki hati nurani yang mampu tersentuh manakala pancaran keteladanan seorang guru sebagai pendidik.

2) Pelopor kebenaran

Sosok guru berikutnya ialah sang pelopor kebenaran. Sosok guru seperti ini menjadi idaman untuk zaman sekarang karena tak jarang terdapat pula guru yang bermental lemah terlebih ciut manakala bertemu dengan prosedur atau pemangku kekuasaan diatasnya hingga ia tak berkutik menghadapinya. Untuk kategori guru jenis ini ia melandaskan dirinya pada “perjuangan” dimana ia akan memperjuangkan sekuat tenaga hal ihwal kebenaran karena bagi dirinya “berani karena benar takut karena salah” telah menjadi salah satu prinsip hidupnya.

Memang kebenaran dimanapun sering menjadi mainan atau bahkan “buta” ketika uang ataupun jabatan ataupun pula politik dan lain halnya datang menghadang ,sama halnya dalam dunia pendidikan.sebagai contoh seorang guru memiliki predikat baik dan kinerja yang hebat terpaksa dimutasikan oleh kepala sekolahnya karena akan ada anak bupati yang menjadi guru di sekolahnya.Namun perlu dilandaskan pula bahwa kebenaran merupakan nilai yang agung yang terhormat dimana setiap manusia akan meridoinya dalam hati nurani masing-masing.

Sosok guru sebagai pelopor kebenaran adalah ia yang sering menjadi awal atau terdepan ketika terdapat hal yang mencoreng nilai kebenaran itu sendiri ,ia tidak memperdulikan akibat yang akan terjadi setelahnya selama ia setelah mendapat pertimbangan akal dan nuraninya ia merasa dalam jalan benar bukan memperjuangkan kesalahan.tentunya jika semua guru di daerah setempat memiliki jiwa menjunjung kebenaran yang tinggi pastinya buah manis akan terpetik dengan sendirinya seperti kenyamanan sekolah, suasana kekeluargaan sekolah,nama baik dari masyarakat yang mengangkat dsb.

3) Bukan pemain

Untuk kategori terakhir , sosok guru yang menjadi panutan adalah bukan pemain. Maksudnya ia menjadi guru atau telah menyandang sebagai guru tidak berniat untuk “manipulasi” atau “korupsi” baik itu waktu,tenaga bahkan keuangan.Bukannya ia tidak suka manipulasi namun ia menyadari secara sepenuhnya bahwa hal tersebut keji dan menyalahi nilai kebenaran.

Sebagai tenaga pendidik ia sadar betul bahwa hal tersebut merupakan ketimpangan yang akan berujung pada kehancuran dalam hidupnya.Mengapa demikian ? hal tersebut karena ia meyakini akan adanya “pembalasan” dimana kejadiannya apakah saat ia masih hidup ataupun setelah tiada.Dan lagi pula salah satu hal yang ia takuti jika ia melakukan demikian adalah hilangnya ketenangan bagi jiwanya yang mana ketenangan merupakan salah satu nikmat Tuhan yang sangat luar biasa dalam hidup.

Berbicara mengenai korupsi ini pada dasarnya seorang guru bisa terjadi melakukan hal demikian walaupun terlihat sepele,seperti korupsi waktu dimana ia malas masuk dengan dalih sakit hingga akhirnya ia hanya memberikan tugas saja pada anak didik atau dalam hal lainnya ia mengadakan ujian praktek sekolah dan melakukan “mark-up” dananya sehingga mendapat keuntungan fantastis dari itu.

Jadi itulah beberapa sosok guru yang ditunggu pada saman sekarang ini dimana mereka merupakan sosok guru yang tidak hanya meraih kemanfaatan buat dirinya tetapi berimbas pada kemanfaatan di sekelilingnya pada anak didik,patner guru lain,kepala sekolah,bahkan masyarakat sekitar dan orang tua anak didik.

Maka itu sangat wajar sebenarnya bagi para guru untuk memperoleh perhatian yang lebih dari pemerintah dalam bentuk kesejahteraan finansial dan fasilitas yang memadai karena mereka memangku tugas fungsional yang tidak gampang yakni salah satunya mendidik para siswa sebagai generasi penerus bangsa.Semoga untuk para guru bisa menjadi sosok guru seperti diatas yang menjadi sosok guru yang di tunggu bangsa.

 

 

imageIDENTITAS PENULIS

Judul Artikel : Sosok Guru Yang Ditunggu Bangsa

Nama Pengarang : Reki Manungga

Email : rekimanungga178@gmail.com

Alamat Blog : http://expersuper.blogspot.com/

Facebook : -

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 25 April 2013

Bagaimana seharusnya SANG GURU ?

Dalam dunia pendidikan khususnya bagi seorang guru terdapat cita-cita idaman ialah melihat sekolahnya maju,anak didiknya sukses dan materi finansial tercukupi. Menyikapi cita-cita yang kedua yakni melihat anak didiknya sukses mungkin akan terbesit dalam pemikiran bagaimana cara seorang guru mampu melahirkan anak didik yang nantinya sukses.

Adapun jawaban yang bijak dari pertanyaan tersebut adalah tentu saja BAGAIMANA GURUNYA .hal ini mengisyaratkan seperti “buah tidak jatuh jauh dari pohonnya” yakni sebuah pri bahasa yang berarti sederhananya seorang anak tidak akan jauh perangainya dari orang tua. Ini mengindikasikan bagaimana proses pendidikan menjadi teramat penting dalam mendidik anak. Demikian halnya guru merupakan wali orang tua tatkala anak dari orang tua bersangkutan sedang di sekolah , hal ini menyampaikan sebuah makna dalam bahwa guru merupakan orang tua sang anak di sekolah.Jadi sang guru mesti mendidik sang anak seperti anak sendiri walaupun dalam status jelas nya ia adalah anak orang lain sebagai titipan sementara.  image

Perkara mendidik bukan hal yang mudah untuk dilakukan ,hal demikian perlu proses panjang yang menuntut kesabaran ,ketekunan serta pengorbanan . sebagai contoh , seorang anak didik saat masih jam belajar malah kabur dari sekolah, seorang anak didik ketika bertemu guru bahkan orang yang lebih tua darinya tidak mengucap salam atau menyapa dengan baik dan santun dan sebagai nya.Tentunya, ini menjadi PR bagi seorang guru dalam melakukan pendidikan di sekolah .

Jadi seorang guru pada dasarnya mesti melakukan pengawasan bagi perkembangan mental anak yang terwujud dalam sikap serta ucap sembari memberikan terus contoh yang baik saat di sekolah dan inilah yang disebut pengorbanan,kesabaran dan ketekunan tadi.

Agar pada akhirnya seorang guru memetik buah manis dalam mendidik anak didiknya maka berikut ini adalah kiatnya

1) Niat harus baja

Dalam upaya berbuat kebaikan tentunya tidak salah kita ingin dipuji namun perlu disadari pula kekecewaan akan menyertainya. Maka itu yang paling aman ialah seorang guru atau siapapun mestinya menanamkan secara dalam niat berbuat baik karena TUHAN bukan yang lain yang nantinya akan terpancar kekuatan ikhlas dalm menjalani setiap langkah atau perbuatan yang sedang dan akan di hadapi.

Dalam proses pendidikan pun seorang guru mesti berniat baja karena TUHAN dengan demikian dalam menjalani jatuh bangunnya proses mendidik akan diterima dalam keikhlasan bukan kekecewaan.

2) Tekun memberi teladan

Pendidikan pada anak akan melekat tatkala setelah secara teori sang guru menyampaikan diikuti dengan pengaplikasiannya berupa contoh teladan baik pembicaraan maupun perbuatan karena bagaimanapun anak akan tersentuh oleh guru yang bukan OMDONK saja tapi ia juga jelas dalam berbuat.dengan demikian sang anak tidak akan mengejawantah sang guru tersebut karena ia komitmen secara tekun memberikan teladan sikap nan ucap setelah secara teori ia sampaikan.

3) Sentuhan Hati

Seorang guru yang baik harus pula dekat secara emosional dengan anak didiknya karena guru tlah menjadi wali ketika di sekolah,maka sudah barang tentu ia harus mengenali secara hati anak didiknya tentang apa yang tengah ia alami atau rasakan.dengan demikian sang anak merasa terbantu dan akrab dengan guru tersebut dalam batas kewajaran dan tak jarang diluar sekolah pun ia tak merasa canggung untuk meminta tanggapan nan solusi dari guru tsb terkait masalah dirinya.

4) Transfer ilmu tinggi

Dalam melakukan pendidikan pun seorang guru mesti lebih luhur lagi keilmuannya dibanding anak didiknya sehingga dari seorang guru yang kompeten dengan sejuta keahlian yang dimiliknya ia tidak pelit melakukan sharing ilmu pad anak didiknya sehingga anak didiknya mendapat curahan ilmu bermanfaat dari gurunya seperti ilmu bertani,ilmu berdagang,ilmu teknologi dsb.dengan demikian secara tak langsung sang guru telah turut mencetak anak bangsa yang ahli di bidangnya nanti.dan perlu ditekankan pula salah satu harta berharga yang tak berat dibawa dan akan bermanfaat sepanjang masa dan menjadi kebaikan bagi penularnya ialah ILMU.

5) Tanamkan semangat

Dan yang terakhir ini merupakan ruh arti kiat-kiat ini yakni semangat. Setiap perbuatan dan ucap yang baik tentunya tidak akan lepas dari rintangan yang menghalanginya.inilah yang mesti di tanamakan oleh seorang guru pada anak didiknya ialah tanamkan semngat positif dan tak putus asa dalam menjalani kehidupan.karena sangat disayangkan jika sudah baik secara sikap nan ucap serta berkeahlian tinggi namun karena semangat yang kurang dan putus asa dalam menjalaninya jadi akan sia-sia dan tak berhasil guna .

Dengan demikian , penanaman nilai pendidikan atau proses pendidikan pada anak oleh seorang guru menjadi teramat penting karena merupakan dasar dalam aktualisasi diri di zaman sekarang ini terlebih untuk saat ini pendidikan kita yang bermuara pada pendidikan berkarakter yang menuntut kompetensi tinggi baik dari elemen pendidik maupun yang dididik. Jadi anak didik dapat sukses karena pendidikan sang guru yang sukses dan pendidikan guru yang sukses ialah karena keteladanan dan itulah cermin kepemimpinan sang guru yang baik

 

image IDENTITAS PENULIS

Judul Artikel : Bagaimana seharusnya SANG GURU

Nama Pengarang : Reki Manungga

Email : rekimanungga178@gmail.com

Alamat Blog : http://expersuper.blogspot.com/

Facebook : -

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 18 April 2013

Petunjuk Uji Kompetensi Guru Tahun 2013 UKG Online

Petunjuk Uji Kompetensi Guru Tahun 2013, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. clip_image001[4]

Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Video Petunjuk UKG Online

Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.

Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas

BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 06 April 2013

Pelajar Arisan PSK, Tantangan guru dalam mendidik siswa

Luar biasa aktifitas pelajar-pelajar kita saat ini. Ada yang berprestasi di bidang mata pelajaran dan seni budaya baik di tingkat lokal maupun internasional. Ada juga yang ‘juara’ di bidang kenakalannya baik di tingkat lokal maupun internasional. Kalau berita prestasi pelajar yang sukses meraih emas, perak atau perunggu di berbagai kejuaraan tentu sangat membanggakan dan melegakan. Akan tetapi bila ‘prestasi’ pelajar yang meraih ‘juara’ arisan PSK, hal itu tentu sangat menyesakkan dada dan memalukan. Inilah pukulan telak menampar wajah semua manusia yang masih memiliki iman. Barangkali inilah satu-satunya model ‘kejuaraan’ yang pernah ada baik di level daerah maupun di dunia internasional. Karena saya sendiri, selama bertahun-tahun mengikuti berita, baru kali ini tahu ada ‘kejuaraan’ semacam arisan PSK. Setahu saya, justru ‘arisan’ itu kegiatan seorang PSK bukan kegiatan seorang pelajar. image

Fakta Di Depan Mata

Ini merupakan fakta riil yang harus benar-benar menjadi perhatian serius, bukan dianggap sekedar angin lalu, oleh siapapun. Tak peduli kita ini hanya rakyat biasa atau rakyat yang ‘luar biasa’ yang saat ini duduk sebagai Kepala Dikbud Kabupaten/Kota, anggota Legislatif maupun Eksekutif. Semua harus buka mata buka telinga dan buka hati nuraninya dengan fakta bahwa telah ada ‘kejuaraan’ arisan PSK oleh pelajar tingkat SMA. Beberapa hari yang lalu, koran ini dengan jeli memuat pengakuan PSK di eks Lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Situbondo kepada Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Situbondo bahwa mereka menjadi objek arisan siswa-siswa SMA disana. Dan kegiatan arisan telah berjalan tiap pekan dan tidak hanya sekali. Artinya setiap pekan para pelajar ini ‘sukses’ menyisihkan uang jajannya untuk ‘jajan’ PSK lewat arisan. Nama yang keluar sebagai ‘pemenang’ arisan, berhak mengencani PSK yang telah di-booking. Astaghfirullah, dimanakah orang tua mereka? Dimanakah guru-guru mereka? Dimanakah aparat pemerintah mereka? Potret ini pelakunya masih baru para pelajar SMA, belum lagi yang sudah mahasiswa.

Tentu sangat mengkhawatirkan sekali model pergaulan antar pelajar dan mahasiswa saat ini. Membaca rubrik Jati Diri di harian Jawa Pos (12/12), maka sudah waktunya semua stake holder pendidikan dan masyarakat luas harus full-concern dengan pergaulan bebas dan tingkah pola anak-anaknya. Di rubrik ini memberitakan bahwa pada tahun 1999, seorang mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Iip Wijayanto melakukan penelitian dan menemukan kesimpulan bahwa 97,05 persen mahasiswi Jogjakarta tidak perawan. Artinya bila ada 100 orang mahasiswi, maka 97 orang diantaranya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri, entah hubungan itu dalam ikatan resmi atau tidak. Ini baru penelitian untuk mahasiswi saja belum untuk yang mahasiswa, mungkin persentasenya tidak jauh beda. Dan penelitian ini telah dilakukan 13 tahun yang lalu, bagaimana dengan sekarang?

Kita semua tahu, pergaulan sudah sangat bebas, keluarga dan masyarakat sangat permissive (serba boleh), norma-norma agama dan sosial hanya ‘bersuara keras dan tegas’ ada di atas kertas dan di pengajian-pengajian. Pantas saja di Indonesia setiap tahun terdapat 2,6 juta kasus aborsi. Sebanyak 700.000 pelaku aborsi itu adalah remaja atau perempuan berusia di bawah 20 tahun. Data ini dipaparkan dalam seminar yang diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana bekerja sama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. Kondisi ini semakin parah ketika membaca hasil pemantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di sembilan provinsi pada tahun 2012. KPAI mencatat sedikitnya 86,6 persen anak menjadi korban tindak kekerasan di sekolah. Jadi, sekolah-sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman untuk belajar. Bisa baca beritanya di harian Jawa Pos (12/12).

Sinergi Komprehensif Stake Holder

Memang tidak semua pelajar terlibat dalam perilaku negatif dan menyimpang seperti ini. Memang tidak semua keluarga dan masyarakat acuh tak acuh dengan life sytle anak-anaknya. Memang pemerintah telah bekerja semaksimal mungkin menyelenggarakan pendidikan dan mendidik pelajar-pelajarnya dengan sebaik-baiknya. Namun merebaknya kasus-kasus pelajar bak tumbuhnya jamur di musim penghujan, menggambarkan stake holder pendidikan di negeri ini pasti lebih banyak yang tidak peduli daripada yang peduli. Maka sudah saatnya stake holder pendidikan melakukan perubahan kebijakan secara komprehensif (luas dan lengkap), jangan sebagian-sebagian.

Pertama, pihak sekolah wajib memberikan perhatian serius dan kebijakan yang ketat untuk urusan pergaulan antara siswa dengan siswi. Contoh: dilarang berboncengan antara siswa-siswi baik saat pergi dan pulang dari/ke sekolah. Memang hal ini terkesan masalah sepele, akan tetapi bila pihak sekolah tidak memberikan batasan-batasan yang tegas dan jelas, maka akibatnya pergaulan siswa-siswinya bisa seperti pergaulan antara suami-istri.

Kedua, pihak keluarga tentu lebih wajib lagi memantau setiap saat perkembangan putra-putrinya. Dimanapun mereka berada, apapun aktifitasnya, dan dengan siapapun mereka bergaul, jangan lupa selalu up date perkembangannya. Berikan batasan-batasan pergaulan dan aktifitas yang jelas, mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Contoh: boleh bermain di luar rumah asalkan bersama sesama jenis. Boleh ke warung internet (warnet), setelah waktu belajar dan ditemani oleh kakak/adik.

Ketiga, pihak masyarakat harus lebih sensitif dan peduli terhadap aktifitas pelajar yang dilakukan di luar sekolah. Tentu masyarakat bisa membedakan antara kegiatan siswa yang memang terprogram oleh pihak sekolah dan program pribadi pelajar itu sendiri. Contoh: komunitas PSK, yang merupakan bagian dari masyarakat, tentu saja tahu pelanggan mereka adalah pelajar. Harusnya para PSK ini menolak mentah-mentah bahkan mengusir pelajar-pelajar yang berbuat maksiat, bukan malah mempersilahkan bersenang-senang dengannya.

Terakhir, pihak pemerintah tentu harus menggunakan ‘tangannya’ untuk merubah kemaksiatan menjadi kebajikan. Dalam terminologi agama tentu saja ber-amar ma’ruf nahi mungkar sebagai manifestasi kuatnya iman sebagai wakil rakyat. Contoh: membuat regulasi pelajar dilarang berkeliaran di luar sekolah selama jam efektif belajar, kecuali ada tugas khusus dari sekolah.

Ke-4 pihak di atas harus segera mensinergikan diri dan menjalin komunikasi intensif dalam menjaga putra-putrinya. Karena tanggungjawab anak didik bukan milik salah satu pihak. Mana mungkin pihak sekolah harus terus menerus menjaga siswa-siswinya sampai ke tempat-tempat PSK. Tentu tidak mungkin, maka masyarakat, keluarga dan aparat pemerintahlah yang bertanggungjawab. Dan bila semua sudah bersinergi, satu perasaan, satu pemikiran dan satu tindakan, insya Allah kenakalan-kenakalan pelajar bisa di-minimalisir. Semoga!

Referensi :

- Koran Jawa Pos tanggal 12 Desember 2012

 

Identitas Penulis

image Judul Artikel : Pelajar Arisan PSK

Nama Pengarang : Eka Sugeng Ariadi

Nomor Identitas, NIP, NIY : 19800812 200710 1 005

Institusi Kerja : MIN Beji Kabupaten Pasuruan

Email : ekasugengariadi@yahoo.com

Alamat Blog : ekasugengariadi.guru-indonesia.net

Facebook : Eka Sugeng Ariadi

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 21 Maret 2013

Guru Aktif V Siswa Kreatif

Guru Aktif V Siswa Kreatif

Menela’ah pendidikan Multikultural

Guru Aktif dan kreatif pasti diinginkan oleh setiap siswa. Siswa merasa senang dan nyaman belajar di sekolah tanpa ada yang membebani. Menurut pengalaman teman penulis waktu masih duduk di bangku sekolah, kalau ada sebagian guru menyampaikan materinya kurang meyakinkan, lebih-lebih tidak kreatif. Biasanya, tidak dapat merangsang siswa dengan bentuk apapun. Maka, kecendrungan siswa lebih senang mencari sensasi baru sekedar untuk menghilangkan rasa jenuh. Salah satunya dapat di lakukan dengan membaca buku selain materi, laiknya buku novel yang bersitus porno, berbicara dengan temannya dengan suara tidak nyaring. Tragisnya, kadang siswa mendahulukan tidur dari pada mendengarkan. Asumsi siswa, mengapa harus mendengarkan penjelasan Guru. Jika pada akhirnya keterangannya masuk lewat telinga kanan, keluar ketelinga paling kiri.image

Selain sosok guru menjadi cerminan moral merka juga sebagai seorang pendidik yang selalu mengarahkan anak didiknya pada nilai-nilai kesopanan dan berakhlaqul karimah pada setiap manusia. ketampangan guru adalah merekontruksi anak didiknya dalam membangun motivasi atas potensi besar yang dimuliki dalam diri masing-masing siswa yang harus dikembangkan di sekolah.

Ketika penulis melihat gelagat para guru swasta. Tugas guru adalah bagaimana siswa bisa bersekutu dengan ilmu pengetahuan merupakan salah satu tendensi kuat untuk kemajuan dunia pendidikan dalam menentukan masa depan siswa yang lebih baik. Atas motivasi guru pada anak didiknya, selalu diorentasikan untuk dapat mensenergikan kemampuan siswa dalam konteks memupuk intelektual question, emusional question sekaligus spritual question yang di miliki setiap siswa di sekolah.

Sebab, model perkembangan pendidikan saat ini, merupakan satu sistem yang merekontruksi bermacam cara bagaimana meningkatkan kualitas belajar Siswa di sekolah secara baik, baik swasta sekalipun negeri adalah sama saja berorentasi pada ilmu pengetahuan. Dalam catatan sejarah pendidikan Indonesia, hampir tidak ada kelompok manusia yang tidak menggunakan pendidikan sebagai alat pembudayaan dan peningkatan kualitasnya, sekalipun dalam masyarakat yang masih terbelakang.

Pendidikan sebagai usaha sadar yang dibutuhkan untuk menyiapkan anak didik demi menunjang perannya di masa akan datang. Jadi, pendidikan yang dilakukan suatu bangsa tentu memiliki hubungan yang sangat signifikan dengan kemajuan bangsa. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan asasi manusia, bahkan M. Natsir menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor yang ikut menentukan maju mundurnya kehidupan masyarakat di hari esok.

Sistem pendidikan nasional lebih bercerikan ”keseragaman” berlandaskan pada budaya nasional, berdiri diatas puncak-puncak kebudayaan daerah. Pendidikan diselenggarakan dengan aturan dalam konteks mayoritas yang bersaing dan berhadap dengan minoritas dan dikelola oleh pemerintah untuk meluaskan atau mempersempit hal-hal yang substansi atau penting yang menyangkut dengan lingkup dan alokasi kewenangan.

Seiring dengan proses desentralisasi pendidikan yang dalam melibatkan peran serta masyarakat mengisyaratkan pengakuan terhadap manusia Indonesia dan masyarakat setempat [konsep otonomi daerah]. Ini berarti Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ditinjau dari persepektif filosofis harus beranjak dari suatu paradigma baru pendidikan menuju pada pengakuan terhadap aspirasi masyarakat dan individu. Dengan sendirinya, paradigma baru dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional harus mengacu pada pendidikan multikultural yaitu adanya kebudayaan beragam dalam suatu masyarakat yang tetap merupakan kesatuan”Bhineka Tunggal Ika”. Demikian kebutuhan pembelajaran individu berada dalam perbedaan realitas sosio-historis, sosio-ekonomis, suku-bangsa, sosio-psikologis. Artinya akan dihadirkan populasi sasaran beragam dalam konteks sistem pendidikan dan persekolahan.

Tanpaknya sistem pendidikan kita masih harus dikelola dengan baik, konsisten, kuat secara nasional yang berdasar pada konsep keragaman atau kebhinnekaan multikultural. Sementara sampai pada masa reformasi seperti yang sudah berjalan saat ini, sistem pendidikan nasional kita tetap hanya bercerikan ”keseragaman” yang berlandaskan pada budaya nasional dan bukan berfokus pada konsep pendidikan multikultural. Sedangkan realitas Indonesia yang multikultural dengan berbagai masalah dalam masa reformasi sekarang, terlihat adanya kebutuhan mendesak untuk merekonstruksi kembali “pendidikan nasional Indonesia” yang dapat mejadi “integrating force” yang memproses, menghidupkan dan mengikat seluruh keragaman etnis, sukubangsa, agama dan budaya dalam prinsip Indonesia sebagai negara “bhinneka tunggal ika”.

Selain pendidikan merupakan lapangan yang sentral dalam upaya menerjemahkan gagasan multikullturalisme yang menjadi kenyataan dalam perilaku kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Pada posisi ini, pendidikan multikultur memegang peranan kunci, sebab pendidikan merupakan lapangan sentral dalam upaya menerjemahkan dan mensosialisasikan gagasan multikullturalisme, sehingga menjadi kenyataan dalam perilaku. Tetapi ”perlu diketahui, bahwa gagasan pendekatan multikultur relatif baru dianggap sesuai bagi masyarakat Indonesia yang heterogen.

IDENTITAS PENULIS

image Penulis : Ernawi Sa’bi

Anggota : Forum Study Semesta (FOSITA)

: Aliansi Peduli Masyarakat Desa

Alamat : Gapura Timur Gapura Sumenep

Kecamatan : Batang-Batang

Kode Pos : 69473

Status : Guru MI Nasy’atul Muta‘allimin

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 11 Maret 2013

Bagaimana GURU PROFESIONAL itu ?

Kompetensi Profesional Guru

Sesuai dengan fungsinya, guru tidak hanya menyampaikan materi ajar saja, tetapi harus melakukan tindakan mendidik. Oleh karena itu, guru perlu memiliki kemampuan memotivasi belajar, memahami potensi peserta didik, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal. Apalagi dalam era globalisasi komunikasi seperti saat ini perlu adanya perubahan orientasi di dalam proses pembelajaran. Guru bukanlah satu-satunya sumber informasi bahan ajar, maka guru berfungsi sebagai fasilitator, motivator dan membantu peserta didik dalam mengolah informasi. Perubahan peran dan fungsi guru di dalam proses pembelajaran tersebut menuntut adanya perubahan dan peningkatan kompetensi profesional guru. image

Menurut Syah (2000), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompenten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya.

Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.

Undang-Undang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 (Depdiknas, 2005) menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial.

Keempat jenis kompetensi guru tersebut adalah sebagai berikut :

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.

2. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif, kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai seorang guru.

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Kompetensi profesional guru sangat diperlukan guna mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan, dalam hal ini guru. Guru merupakan faktor penentu mutu pendidikan dan keberhasilan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu tingkat kompetensi profesional guru di suatu sekolah dapat dijadikan barometer bagi mutu dan keberhasilan pendidikan di sekolah.

Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan. Pembangunan tersebut merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pendidikan bermutu akan dihasilkan oleh guru yang profesional dengan kualifikasi minimal seperti yang dipersyaratkan Undang-undangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Guru (dari bahasa Sansekerta guru yang juga berarti guru, tetapi artinya harafiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utamanya adalah: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Guru juga dapat diartikan dengan digugu dan ditiru setiap ucapan,tindakan ataupun tingkah lakunya sebagai suatu pedoman atau penuntun pada setiap peserta didik baik dilingkungan sekolah ataupun lingkungan keluarga dan juga masyarakat.guru merupakan orang yang mampu memberikan pencerahan dan juga pemahaman baik moral maupun sprirtual kepada setiap insane manusia dan tidak terbatas oleh ruang gerak waktu dan usia

Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini di jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.

Pendidikan yang bermutu memiliki kaitan kedepan (Forward linkage) dan kaitan kebelakang (Backward linkage). Forward linkage berupa bahwa pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sejarah perkembangan dan pembangunan bangsa-bangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa yang maju, modern, makmur, dan sejahtera adalah bangsa-bangsa yang memiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Backward linkage berupa bahwa pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat.

Karena keberadaan guru yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa di dunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas. Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah di banyak negara adalah kebijakan intervensi langsung menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup guru yang memadai.

Pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru.

Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous profesional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.

Upaya yang sungguh-sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional: sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, di mana pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa.

Pada dasarnya peningkatan kualitas diri seseorang harus menjadi tanggung jawab diri pribadi. Oleh karenanya usaha peningkatan kualitas guru terletak pada diri guru sendiri. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran pada diri guru untuk senantiasa dan secara terus menerus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan guna peningkatan kualitas kerja sebagai pengajar profesional.

Kesadaran ini akan timbul dan berkembang sejalan dengan kemungkinan pengembangan karir mereka. Oleh karena itu pengembangan kualitas guru harus dikaitkan dengan perkembangan karir guru sebagai pegawai, baik negeri maupun swasta. Gambaran yang ideal adalah bahwa pendapatan dan karir, dalam hal ini jenjang jabatan dan kepangkatan merupakan hasil dari peningkatan kualitas seseorang selaku guru.

Jenjang kepangkatan dan jabatan yang tinggi hanya bisa dicapai oleh guru yang memiliki kualitas profesional yang memadai. Sudah barang tentu alur pikir tersebut didasarkan pada asumsi bahwa peningkatan jenjang kepangkatan dan jabatan guru berjalan seiring dengan peningkatan pendapatannya.

Guru yang efektif dan profesional tentulah memiliki karakter sebagai berikut:

1. Memiliki kadar pengetahuan yang maju di mata pelajaran spesialisasinya. Guru yang pengetahuannya sudah maju menghasilkan siswa yang nilainya lebih bagus dalam tes standar. Guru yang menguasai wilayah mata pelajarannya, lebih siap menjawab pertanyaan-pertanyan siswa dan menjelasakan konsep secara lebih baik. Tidak gugup dan penjelasannya tidak membingungkan.

2. Berpengalaman mengajar (paling sedikit tiga tahun). Guru yang berpengalaman cenderung tahu lebih baik apa aktivitas dan praktik mengajar yang harus dipakai saat mengajarkan konsep-konsep tertentu. Dia juga lebih mampu mengindividualisir pelajaran agar cocok dengan kebutuhan setiap siswa.

3. Ucapannya jelas. Guru dengan kemampuan verbal tinggi dan punya kosakata luas cenderung menghasilkan siswa yang dapat mengerjakan tes standar secara lebih baik.

4. Antusias. Jika anda menunjukkan antusiasme saat mengajar, maka akan memotivasi siswa untuk belajar. Antusiasme dapat ditandai dengan penyampaian vokal secara cepat dan bersemangat., dengan gerak tangan, kontak mata yang bervariasi dan tingkat energi tinggi. Antusiasme guru juga diikuti dengan meningkatnya penyimpanan memori di kalangan siswa.

5. Peduli. Tunjukkan kepedulian yang tulus. Benar-benar memperhatikan kesehatan dan kehidupan pribadi siswa. Berikap ramah dan mau mendengarkan masalah siswa maupun orang tuanya. Sehingga suasana kelas terbangun menjadi hangat dan siswa berani ikut terlibat mengambil keputusan. guru peduli sering menghadiri ekstrakurikuler siswa, melihat kegiatan konser atau pertandingan olah raga.

6. Ceria dan santai. Kepribadiannya amat baik karena menikmati kegembiraan dari pekerjaannya sebagai pengajar. Ia berpartisipasi dalam kegiatan dengan siswa, punya rasa humor yang baik dan akan sering tertawa bersama siswa.

7. Siap bekerjasama dengan guru lain maupun orang tua siswa.

8. Berniat memperbaiki kecakapan mengajarnya dan memajukan pendidikannya.

9. Kelasnya secara struktural teratur baik untuk memaksimalkan waktu mengajar.

10. Menjaga waktu transisi antar kegiatan sesedikit mungkin.

11. Masuk kelas dalam keadaan siap.

12. Dorongan positif.

13. Memonitor dan menangani gangguan di kelas.

14. Mendisiplinkan siswa secara adil dan wajar

15. Menyampaikan harapan akademik yang tinggi.

16. Menunjukkan suatu tingkat perencanaan dan organisasi yang tinggi.

Referensi:

  • Daryanto, drs, 2009, Panduan Proses Pembelajaran, Cerdas Pustaka, Surabaya.
  • Depdiknas, 2008, Pedoman Pemberian Subsidi Peningkatan Kualifikasi guru ke S1/D4
  • Depdiknas, 2009, TOT KTSP, PMPTK, Jakarta.

Identitas Penulis

image Judul Artikel : BAGAIMANA GURU PROFESIONAL ITU?

Nama Pengarang :Drs. Daryanto

Nomor Identitas, NIP, NIY :NIP 195506091984031003

Institusi Kerja :PPPPTK BOE /VEDC Malang

Email :daryanto2007@yahoo.com

Alamat Blog :http://bukuteknikdaryantomalang.blogspot.com

Facebook :daryanto2012@gmail.com

BACA SELENGKAPNYA »

Jumat, 21 Desember 2012

Guru yang professional

Ada sebuah pendapat yang menyatakan, bahwa mengajar adalah proses penyampaian atau penerusan pengetahuan, sudah ditinggalkan banyak orang. Kini, mengajar lebih sering dimaknai sebagai perbuatan yang komplek, yaitu penggunaan secara integratif sejumlah keterampilan untuk menyampaikan pesan. Pengintegrasian keterampilan-keterampilan yang dimaksud dilandasi oleh seperangkat teori dan diarahkan oleh suatu wawasan. Sedangkan aplikasinya secara unik dalam arti sebuah simultan dipengaruhi oleh semua komponen belajar mengajar. Komponen yang dimaksud yaitu: tujuan yang ingin dicapai, pesan yang ingin disampaikan, subjek didik, fasilitas dan lingkungan belajar, serta yang tidak kalah pentingnya keterampilan, kebiasaan serta wawasan guru tentang diri dan misinya sebagai pendidik. Agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik, maka pengajar hurus memberdayakan diri sendiri dan para siswanya. Siswa diharapkan mempunyai kompetensi yang diajarkan. Mereka diposisikan sebagai subjek belajar, sedangkan guru sebagai fasilitator.

Jika mengajar dirumuskan sebagai upaya menyampaiakn (transfer) bahan pelajaran kepada siswa, maka makna mengajar itu sendiri akan terbatas hanya pada penyampaian bahan pelajaran itu saja secara sederhana sekali, guru di satu pihak menyampaikan bahan pelajaran dan siswa di pihak lain akan menerima secara pasif.
Biasanya proses penyampaian seperti itu akan berlangsung secara imposisi (penuangan), guru menuangkan sejumlah informasi/pengetahuan kepada siswa, artinya guru mendominasi kelas melalui penyampaian lisan sehingga umumnya muncul gejala verbalistis.
Akan tetapi, jika pengertian mengajar ialah segala upaya yang dilakukan dengan sengaja guna menciptakan proses belajar pada siswa dalam mencapai tujuan yang telah dirumuskan, maka jelas bahwa yang menjadi sasaran akhir dari proses pengajaran itu ialah siswa belajar.
Dalam hal ini upaya apapun dapat dilakukan asal dapat dipertanggungjawabkan mengantarkan siswa menuju pencapaian tujuan pengajaran yang telah ditentukan, artinya siswa cenderung aktif. Pencapaian tujuan dilakukan melalui proses pengajaran guru tampil di depan kelas untuk mengajar secara langsung ataupun menggunakan perangkat proses pengajaran.
Sehingga pada hakekatnya mengajar itu merupakan upaya guru untuk menciptakan kemungkinan terjadinya proses belajar pada siswa. Jadi yang paling penting dalam mengajar itu bukanlah bahan yang disampaikan oleh guru akan tetapi proses siswa dalam mempelajari bahan tersebut. Dan peranan yang menonjol dalam kegiatan pengajaran ada pada siswa, ini tidak berarti bahwa peranan guru disishkan, hanya diubah saja, guru bukan berperan sebagai penyampai informasi akan tetapi hanya bertindak sebagai pengarah dan pemberi fasilitas untuk mewujudkan terciptanya proses belajar (director and facilitator of learning).

Jadi, guru yang professional itu adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik. Yang dalam proses belajar mengajarnya membutuhkan keterampilan-keterampilan khusus demi terciptanya kelancaran proses belajar mengajar yang lebih efektif dan efisien.
BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 09 Agustus 2012

REFLEKSI 5 TAHUN PROGRAM SERTIFIKASI GURU

Berdasarkan UU No.14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 1 berbunyi “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan komptensi guru demi untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, salah satu program pemerintah sejak 2007 sampai sekarang adalah pemberian sertfikat pendidik bagi guru yang telah S1 dan mempunyai masa kerja minimal 5 tahun serta beberapa persyaratan lainnya. Begitu strategisnya posisi guru dalam pendidikan, maka tidak salah jika pemerintah memprioritaskan peningkatan mutu pendidik melalui program sertifikasi guru sebagai kunci peningkatan mutu pendidikan nasional.

Berbagai metode perekrutan telah dilakukan pemerintah mulai dari penilaian portofolio, Pendidikan dan Pelatihan Profesi guru (PLPG), pemberian serifikat pendidik secara langsung, pendidikan profesi guru (PPG) dan terakhir 2011 kemarin melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) ternyata juga belum memberikan hasil yang maksimal terhadap peningkatan kompetensi sesorang guru. Jika kita merujuk pada data Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ternyata hampir separuh dari 2,6 Juta guru di Indonesia belum layak mengajar baik dari segi kompetensi maupun kualifikasi akademik.

Tahun 2012 pemerintah kembali mengeluarkan program baru untuk mengukur kompetensi guru yang telah di sertifikasi dengan cara melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online yang berlaku secara nasional selama 4 hari dari tanggal 30 Juli s/d 2 Agustus 2012.

Melihat hasil UKG secara nasional tersebut ternyata hasilnya sangat mengecewakan yang mana rata-rata guru mendapatkan nilai 40 s/d 60 masih dibawah standar nasional yaitu 70. Melihat kondisi ini terjadi maka muncul pertanyaan kira-kira metode apa yang paling tepat dalam meningkatkan kompetensi guru yang benar-benar sesaui dengan apa yang termaktub dalam UU dan PP yang mengatur tentang guru tersebut, agar mutu pendidikan bisa tercapai melalui peningkatan kompetensi guru.

Kapan Kompetensi dan Kulaifikasi guru dapat terwujud maksimal…?

Lima tahun sudah program sertifikasi guru telah berlalu, berbagai regulasi tentang peningkatan komptensi dan kulaifikasi guru telah dikelurakan pemerintah, mulai dari UU sampai pada peraturan mentri pendidikan nasional namun sampai hari ini belum ada yang berlaku efektif. Ketika kita membaca diberbagai media massa ternyata banyak daerah yang mengabaikan regulasi tersebut dengan alasan otonomi daerah. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah sistem yang salah ataukah memang karakter manusinya yang selalu menagabaikan aturan yang telah ada, bahkan masih banyak kita jumpai guru yang belum bisa menguasai ICT padahal itu adalah bagian dari kompetensi guru yang telah disertifikasi.

Ada 4 kompetensi yang harus dikuasai seorang pendidik atau guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesioanal. Namun ketika kita melihat kondisi hari ini tenyata dari ke empat komptensi ini tenyata masih banyak yang diabaikan guru utamanya komptensi kepribadian dan profesinal. Bukan hal yang dirahasiakan lagi ketika masih banyak guru yang melakukan kekerasan terhadap para peserta didik dikelas dan kurangnya kemampuan guru dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang salah satu contoh hasil UKG membuktikan bahwa ternyata masih banyak guru yang belum menguasai komputer padahal itu adalah bagian dari kompetensi professional seorang guru yang telah disertifikasi.

Begitupun dengan kualifikasi akaedmik masih banyak guru didaerah yang tenyata belum memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, padahal jelas di Permendiknas No.16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru disebutkan guru minimal berkualifikasi akademik S1 atau D-IV. Bahkan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan & RB) Nomor 16 tahun 2009 Tentang Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya dijelaskan bahwa 2015 guru semua harus berkualifikasi akademik S1 atau D-IV. Selain itu pula jam mengajar guru yang telah disertifikasi minimal 24 jam dan maksimal 40 jam perminggu, namun sampai hari ini tenyata masih banyak juga guru yang belum bisa memenuhi target tersebut dengan alasan kurangnya rombongan belajar disatuan pendidikan tertentu sehingga membuat kebanyakan guru mencari jam mengajar tambahan disekolah lain. Bahkan sanksi bagi guru yang belum bisa memenuhi jam mengajar minimal 24 jam perminggu tidak tangung-tangung yaitu akan dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional,dan maslahat tambahan.

Melihat kondisi hari ini maka penulis mengambil sebuah kesimpulan bahwa guru yang belum bisa memenuhi standar kualifikasi baik dari segi kompetensi maupun kualifikasi akademik salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya sistem pengawasan terhadap guru-guru yang telah disertifikasi baik dari pemrintah daerah maupun pemerintah pusat, yang pada akhirnya program sertifikasi guru sampai sekarang belum mengalami peningkatan yang signifikan terhadap pengaruh peningkatan mutu pendidikan.

IDENTITAS PENULIS

clip_image002

Judul Artikel : REFLEKSI 5 TAHUN PROGRAM SERTIFIKASI GURU

Nama Pengarang : SUHARTO,S.Pd

Nomor Identitas, NIP : 19820219 200901 1 007

Tempat /Tanggal Lahir : Palopo, 19 Februari 1982

Pekerjaan : PNS (Guru)

Agama : Islam

E-Mail : attolaba@ymail.com

Suku/Kebangsaan : Bugis/Indonesia

No. Rekenig : 3051-01-018434-53-2 ( Bank BRI )

Institusi Kerja : SDN 089 Masamba, Jl. Masamba Affair No.178 Masamba

Kec. Masamba, Kab. Luwu utara, Provinsi Sulawesi Selatan

Telp. (0473) 21646, Kode Pos 91962

Alamat Rumah : Desa Laba, Kec. Masamba, Kab. Luwu utara

Provinsi Sulawesi Selatan

Hp. 085 242 669 631 / 085 299 896 754

Kode Pos 91962

BACA SELENGKAPNYA »

Kamis, 02 Agustus 2012

GURU DI ERA DIGITAL

A. LATAR BELAKANG

Pendidikan adalah sentral peningkatan sumber daya manusia, baik buruknya kualitas pendidikan tidak terlepas dari tanggung jawab seorang guru dalam mentrasfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik sebagai calon generasi penerus bangsa. Dalam era globalisasi guru dituntut untuk mampu menguasai ICT utamanya dalam pembuatan perangkat pembelajaran dan media sebagai sumber belajar dan sangat disayangkan ketika Negara-negara maju telah lama menggunakan media teknologi dalam pembelajaran, namu kita masih mengajar dengan cara-cara yang konvensional. guru hebat

Berdasarkan PP No. 74 tahun 2008 tentang guru, maka ada 4 kompetensi yang harus dikuaisai yaitu pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya. Selain itu pula dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional menyatakan dalam pembelajaran menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan media lain, juga PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan untuk menunjang proses pembelajaran, maka dapat menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Regulasi tentang peningkatan kompetensi guru dalam penguasaan ICT sudah jelas namun masih ada saja guru yang belum bisa menggunakan komputer apalagi membuat media dalam bentuk makro media masih sangat kurang.

1. APAKAH SERTIFIKASI MEMBUAT GURU LEBIH PROFESIONAL ?

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas demikian dijelaskan dalam UU No. 15 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Secara umum sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, serta meningkatkan profesionalitas guru.

Namun sangat ironi melihat kondisi guru hari ini, ternyata niat pemrintah untuk meningkatkan kompetensi profesional seorang guru dari berbagai regulasi yang ada hanya sekedar mimpi-mimpi. Berdasarkan pengamatan penulis di beberapa daerah sangat menyedihkan ketika ada guru yang sudah berpredikat profesional tetapi ternyata belum bisa menggunakan komputer dalam proses pembelajaran, sehingga predikat professional itu hanyalah sekedar simbol yang tidak bermakna. Selain itu pula sertifikasi yang menurut penulis masih keliru, dimana masih banyak guru yang mendapatkan sertifikat pendidik dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya dalam melengkapi portofolio masih banyak oknum guru yang memanfaatkan seminar-seminar untuk membeli sertifkat/piagam tanpa mengikuti kegiatan dalam seminar tersebut.

2. PENGARUH PILKADA TERHADAP KUALITAS DAN KARIER SEORANG GURU…

Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 1 ayat 5 berbunyi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Selain itu dalam UU tersebut juga diatur tentang pemiihan kepala daerah secara langsung. Dalam proses Pilkada inilah biasanya banyak guru yang ikut dalam berpolitik praktis karena dianggap efektif dalam berkarir, Karena bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa PNS (termausuk guru) yang ikut dalam pesta demokrasi tersebut akan mendapatkan dua hal yakni ketika dikalah maka yang bersangkutan akan dimutasi dan yang menyatakan dirinya mendukung kepala daerah terpilih maka akan diberikan jabatan dengan alas an balas jasa. Walaupun sudah ada larangan PNS untuk ikut berpolitik praktis sebagaimana diatur dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS ternyata juga tidak diindahkan.

Kondisi inilah yang akan berdampak baik buruknya terhadap kualitas pendidikan di sebuah daerah. Sangat disayangkan ketika pemerintah pusat terus membiarkan kondisi ini berlarut-larut, maka akan banyak guru yang akan jadi korban politik praktis. Salah satu dampak atau pengaruh politik praktis terhadap mutu pendidikan adalah banyaknya guru yang tidak menuntaskan programnya dalam suatu sekolah dengan alasan telah dimutasi ketempat lain. Termasuk juga penempatan guru CPNS yang belum proporsional, dimana masih terdapat guru dari kalangan pejabat Pemda mendominasi mengajar di dalam kota tanpa memperhatikan kompetensi guru tersebut layak atau tidak ditempatkan di sekolah-sekolah unggulan.

3. ALUMNI CALON GURU DARI BERBAGAI PERGURUAN TINGGI ( KELAS JAUH) SEMAKIN MENJAMUR

Sejak pemerintah menetapkan guru sebagai tenaga professional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik, tidak heran jika masa sekarang ini banyak alumni SMU yang tertarik masuk kuliah di jurusan PGSD. Dengan banyaknya peminat calon mahasiswa dari daerah untuk kuliah di PGSD, maka dengan berbagai cara perguruan tinggi meningkatkan pelayanan termasuk membuka kelas jauh diberbagai daerah.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak dikenal namanya kelas jauh hanya saja karena dengan alasan ada MOU antara pihak perguruan tinggi dengan pemrintah setempat sehingga kelas tersebut dinyatakan legal oleh pemerintah setempat yang mungkin orientasinya bukan pada peningkatan mutu tetapi hanya pada komersialisasi pendidikan. Mutu dan kualitas alumninya pun masih dipertanyakan karena sistem perkuliahan yang tidak sama dengan mahasiswa regular pada umumnya, sehingga penekanan dispilin ilmu kebanyak ke kognitif belaka, padahal seorang guru juga harus dibekali dengan ketrampilan dan sikap untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik di kelas.

Selain itupula banyaknya alumni dari perguruan tinggi kelas jauh tersebut yang lolos terekrut jadi PNS didaerah. Pertnyaan yang muncul kemudian apakah memang cerdas, faktor rejeki atau ada faktor lain yang ditempuh untuk menghalalkan berbagai cara demi untuk menjadi seorang Guru PNS, sedangkan banyak alumni dari perguruan tinggi kelas regular bahkan mendapatkan julukan mahasiswa tebaik namun tidak bisa lulus jadi PNS. Makanya jangan heran ketika hari ini banyak guru yang belum layak mengajar mungkin salah satu penyebabnya adalah sistem yang belum maksimal baik itu proses perkuliahan maupun perekrutannya.

4. APA SOLUSI UNTUK MENINGKATKAN MUTU GURU DI ERA DIGITAL INI…???

Berdasarkan berbagai persoalan yang dihadapi guru sesuai dengan penjelasan sebelumnya, maka dapat kita simpulkan bahwa banyak fator yang membuat mutu guru itu masih lemah diantaranya adalah faktor individu, dan sistem yang masih perlu dibenahi dan selama sistem pemerintahan daerah masih diberikan kewenangan untuk mengurusi pegawainya maka sangat sulit untuk merubah apa yang telah menjadi kebiasaan selama ini. Berbagai aturan telah dikeluarkan pemerintah mulai dari Peratutan Pemerintah ( PP ) sampai pada permendiknas misalnya PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Permendiknas No.28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang semuanya diatur oleh pusat tetapi belum juga bisa diberlakukan secara efektif di daerah, sehingga muncul pertanyaan siapa yang patut untuk kita salhakan!... apakah sistem atau memang dekadensi moral seorang guru yang sudah melekat sehingga sulit untuk dirubah dan ketika sistem dan manusianya bisa diseimbangkan, maka penulis meyakini pendidikan akan menjadi jauh lebih baik dari hari-hari sebelumya. guru era digital

Pada tahun 2011 diterbitkan lagi Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,48 TAHUN 2011,158/PMK.01/2011,11 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil. Semoga saja peraturan ini tidak lagi dipolitisir di daerah dan dapat berdampak positif terhadap mutu pendidikan secara nasional.

JAYALAH PENDIDIKAN....................!!!!!!

REFERENSI

  • UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 15 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
  • PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • PP No. 74 tahun 2008 tentang guru
  • PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
  • Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,48 TAHUN 2011,158/PMK.01/2011,11 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil

INDENTITAS PENULIS

clip_image002

Judul Artikel : GURU DI ERA DIGITAL

Nama Pengarang : SUHARTO,S.Pd

Nomor Identitas, NIP : 19820219 200901 1 007

Tempat /Tanggal Lahir : Palopo, 19 Februari 1982

Pekerjaan : PNS (Guru)

Agama : Islam

E-Mail : attolaba@ymail.com

Suku/Kebangsaan : Bugis/Indonesia

Institusi Kerja : SDN 089 Masamba, Jl. Masamba Affair No.178 Masamba

Kec. Masamba, Kab. Luwu utara, Provinsi Sulawesi Selatan

Telp. (0473) 21646, Kode Pos 91962

Alamat Rumah : Desa Laba, Kec. Masamba, Kab. Luwu utara

Provinsi Sulawesi Selatan

Hp. 085 242 669 631 / 085 299 896 754

Kode Pos 91962

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 30 Juli 2012

UKG Online / Uji Kompetensi guru Tetap Dilaksanakan

Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk wilayah Jawa Tengah tetap dilaksanakan meskipun pelaksanaan pada hari ini mengalami kendala teknis. Peserta yang sudah datang ke Tempat Uji Kompetensi  (TUKG) tidak usah kecewa karena ini merupakan kesempatan untuk anda belajar kembali.

Berikut ini Maklumat Kepala LPMP Jawa Tengah tentang Pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) yang tergendala hari ini.

ukg, uji kompetensi guru

Untuk sukses UKG, guru-guru sebaiknya mempersiapkan diri baik secara mental maupun secara teknis.Untuk membantu kesuksesan persiapan pelaksanaan ukg tersebut ,kami menyarankan anda membaca tentang tips sukses UKG berikut ini

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 29 Juli 2012

Kompetensi Guru Kelas/Mata Pelajaran

KOMPETENSI guru menurut UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.

Kompetesi guru
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.

Kompetensi

Cara menilai

Kompetensi Pedagogik

1. Menguasai karakteristik peserta didik.

Pengamatan & Pemantauan

2. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

Pengamatan

3. Pengembangan kurikulum.

Pengamatan

4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik.

Pengamatan

5. Pengembangan potensi peserta didik.

Pengamatan & Pemantauan

6. Komunikasi dengan peserta didik.

Pengamatan

7. Penilaian dan evaluasi.

Pengamatan

Kompetensi Kepribadian

8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional.

Pengamatan & Pemantauan

9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.

Pengamatan & Pemantauan

10. Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.

Pengamatan & Pemantauan

Kompetensi Sosial

11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.

Pengamatan & Pemantauan

12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat.

Pemantauan

Kompetensi Profesional

13. Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

Pengamatan

14. Mengembangkan Keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.

Pemantauan

Baja juga tips untuk sukses Uji Kompetensi Guru UKG Online disini

BACA SELENGKAPNYA »

Rabu, 25 Juli 2012

skema Jaringan uji kompetensi guru (UKG Online)

Berikut ini merupakan Gambaran alur alur skema Jaringan uji kompetensi guru (UKG Online) Yangterdiri dari alur jaringan komputer, dan alur skema soal ukgukg uji kompetensi guru online

ukg uji kompetensi guru online

ukg uji kompetensi guru online

ukg uji kompetensi guru online

ukg uji kompetensi guru online

ukg uji kompetensi guru online

ukg uji kompetensi guru online

ukg uji kompetensi guru online

ukg uji kompetensi guru online

ukg uji kompetensi guru online

ukg uji kompetensi guru online

ukg uji kompetensi guru online

ukg uji kompetensi guru online

Untuk petunjuk UKG Online selengkapnya dapat dibaca disini

Untuk Video Tutorial UKG Online dapat dilihat disini

Untuk download materi terkait Uji Kompetensi Guru / UKG Online dapat dilihat disini

BACA SELENGKAPNYA »

Senin, 16 Juli 2012

Landasan UKG Tahun 2012

1. Aspek Filosofi

a. Hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

b. Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.

c. Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas.

d. Membangun budaya mutu bagi guru.

e. Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.

f. Hakekat sebuah profesi image

    • Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula.
    • Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
    • Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.

2. Aspek Teoritis Pedagogik

a. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.

b. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.

c. Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional).

d. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.

e. Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).

f. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.

3. Aspek Empirik Sosial

a. Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari atas bukti-bukti empirik atas kompetensi dasar guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentukpelatihanguru kehilangan fokus.

b. Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan.

c. Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja gurudan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.

Sumber :

PEDOMANUJI KOMPETENSI GURU

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2012


Download Materi dan Petunjuk UKG Klik disini 

BACA SELENGKAPNYA »

Minggu, 15 Juli 2012

Tujuan dan sasaran UKG

Tujuan UKG

  1. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.

Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. image

Sasaran UKG

Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,yang akan dilaksanakan secara bertahapmulaitahun 2012.

Sumber : PEDOMANUJI KOMPETENSI GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2012


Download Materi dan Petunjuk UKG Klik disini 

BACA SELENGKAPNYA »

Sabtu, 14 Juli 2012

Latar Belakang UJI KOMPETENSI GURU

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. image

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebabmasing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisipenguasaan kompetensi seorang guruharus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012.

Sumber :

PEDOMANUJI KOMPETENSI GURU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
2012


Download Materi dan Petunjuk UKG Klik disini 

BACA SELENGKAPNYA »

Artikel Favorit